SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS—Polresta Tangerang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor dengan inisial AA (24), di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi keluarga yang dianiaya oleh korbannya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AA dibekuk lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor pada Kamis (30/7) di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
Ade menjelaskan, awalnya si korban yang bernama Irfan Hidayat ini sedang menuju ke konter HP. Kemudian AA (pelaku), memepet korban dan memaksa korban mengikutinya dengan alasan korban telah memukuli adik AA (pelaku).
Lanjut Ade, karena merasa tidak bersalah, si korban kemudian mengikuti pelaku. Saat melintas di wilayah yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas sepeda motor korban.
“Modus pelaku adalah memepet korban dan meminta korban mengikutinya dengan alasan korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8).
Lanjut Ade, saat pelaku mencoba merampas sepeda motor milik Irfan, korban sempat melakukan perlawanan dan menolak untuk memberikan sepeda motornya. Kata Ade, namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam Irfan jika melakukan perlawanan.
“Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan mencederai korban,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Lanjut Kapolres, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Kata Ade, setelah tiga hari dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diciduk.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ade, si pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi. Ade menegaskan, bahwa pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post