Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sembilan Kali Beraksi, Begal Motor Berpisau Diringkus

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 6 Agu 2020 08:30 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Sembilan Kali Beraksi, Begal Motor Berpisau Diringkus

BARANG BUKTI: Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan barang bukti aksi kejahatan pencurian motor tersangka AA (24), saat konferensi pers di Mapolsek Mauk, Kecamatan Mauk, Rabu (5/8). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS—Polresta Tangerang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor dengan inisial AA (24), di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi keluarga yang dianiaya oleh korbannya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AA dibekuk lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor pada Kamis (30/7) di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Ade menjelaskan, awalnya si korban yang bernama Irfan Hidayat ini sedang menuju ke konter HP. Kemudian AA (pelaku), memepet korban dan memaksa korban mengikutinya dengan alasan korban telah memukuli adik AA (pelaku).

Lanjut Ade, karena merasa tidak bersalah, si korban kemudian mengikuti pelaku. Saat melintas di wilayah yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas sepeda motor korban.

“Modus pelaku adalah memepet korban dan meminta korban mengikutinya dengan alasan korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8).

Lanjut Ade, saat pelaku mencoba merampas sepeda motor milik Irfan, korban sempat melakukan perlawanan dan menolak untuk memberikan sepeda motornya. Kata Ade, namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam Irfan jika melakukan perlawanan.

Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

“Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan mencederai korban,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Lanjut Kapolres, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Kata Ade, setelah tiga hari dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diciduk.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ade, si pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi. Ade menegaskan, bahwa pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: begal motorbegal motor diringkuskapolresta tangerangmaling motorpolresta tangerangpolsek mauk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Sep 2026 15:27 WIB
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Selasa, 22 Sep 2026 16:50 WIB
Nekat Lawan Arah, Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Diringkus Polisi

Nekat Lawan Arah, Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Diringkus Polisi

Selasa, 22 Sep 2026 20:21 WIB
Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Rabu, 23 Sep 2026 18:41 WIB
Remaja Perempuan Tangsel Disekap Lima Hari di Jakarta Timur

Remaja Perempuan Tangsel Disekap Lima Hari di Jakarta Timur

Kamis, 24 Sep 2026 08:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.