SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aurelia Margaretha Yulia (26) hanya dapat menyesali perbuatannya. Wanita yang dalam keadaan mabuk menabrak pria lanjut usia (lansia) bernama Andre Njotohusodo di kawasan Lippo Karawaci hingga tewas itu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam amar putusan yang dijatuhkan, Selasa (25/8), Aurelia dihukum kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Aurelia Margaretha Yulia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,”ujar Ketua Hakim, Arif Budi Cahyono, kemarin.
Menurut Hakim, Aurelia telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan Lakalantas dan orang lain meninggal.
“Menetapkan lamanya terdakwa berada di lapangan dikurangkan seluruhnya dari penangkapan dan penahanan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim itu hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun. Menurut hakim, ada sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinyatakan mengidap penyakit kejiwaan Bipolar dan Impuls Control Disorder.
“Terdakwa mengidap penyakit Bipolar dan Impuls Control Disorder, sehingga penempatan terdakwa di Lapas dalam jangka waktu yang terlalu lama dapat semakin mengganggu perkembangan jiwanya memperparah penyakitnya,” tutur Arif Budi Cahyono.
Meski memiliki kedua penyakit kejiwaan itu, majelis hakim mengatakan terdakwa Aurelia masih mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Hal tersebut direkomendasikan oleh dokter kejiwaan asal Universitas Indonesia, yang beberapa waktu lalu jadi saksi ahli di persidangan Aurelia.
Kemudian, yang meringankan lainnya adalah Aurelia mengaku menyesali perbuatannya. Lalu, Aurelia dinilai masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki dirinya di kemudian hari
“Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga di dalam mencari nafkah,” ujar Arif.
Sementara, hal yang paling memberatkan Aurelia adalah mengakibatkan trauma bagi saksi Yesikia, anak korban, karena secara langsung melihat orang tuanya meninggal dunia yang diakibatkan oleh terdakwa. Aurelia juga menenggak minuman beralkohol 19 persen jenis Soju, beberapa saat sebelum mengendarai mobilnya. Lainnya adalah belum ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan korban.
Mendengar putusan tersebut, istri dan anak korban hanya menggelengkan kepala sembari mengelus dada. Sementara sebaliknya, putusan tersebut, seperti disyukuri keluarga terdakwa Aurelia.
“Puji Tuhan,” ungkap ibu kandung Aurelia.
Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Aurelia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim pun memberi waktu hingga 7 hari agar tim pengacara memberi tanggapannya.
Kecelakaan yang melibatkan Aurelia dan korbannya Andre Njotohusudo terjadi Minggu 29 Maret 2020 sore. Akibat kecelakaan itu, Andre beserta anjing peliharaannya tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras juga melakukan penyerangan terhadap istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Polisi, akhirnya menetapkan Aurelia sebagai tersangka, akibat lalai dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk.(irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post