Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tabrak Lansia, Aurelia Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 26 Agu 2020 10:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Tabrak Lansia, Aurelia Dihukum 5,6 Tahun Penjara

SIDANG VONIS: Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8). (IRFAN MAULANA / SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aurelia Margaretha Yulia (26) hanya dapat menyesali perbuatannya. Wanita yang dalam keadaan mabuk menabrak pria lanjut usia (lansia) bernama Andre Njotohusodo di kawasan Lippo Karawaci hingga tewas itu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam amar putusan yang dijatuhkan, Selasa (25/8), Aurelia dihukum kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Aurelia Margaretha Yulia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,”ujar Ketua Hakim, Arif Budi Cahyono, kemarin.

Menurut Hakim, Aurelia telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan Lakalantas dan orang lain meninggal.

“Menetapkan lamanya terdakwa berada di lapangan dikurangkan seluruhnya dari penangkapan dan penahanan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim itu hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun. Menurut hakim, ada sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinyatakan mengidap penyakit kejiwaan Bipolar dan Impuls Control Disorder.

“Terdakwa mengidap penyakit Bipolar dan Impuls Control Disorder, sehingga penempatan terdakwa di Lapas dalam jangka waktu yang terlalu lama dapat semakin mengganggu perkembangan jiwanya memperparah penyakitnya,” tutur Arif Budi Cahyono.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Meski memiliki kedua penyakit kejiwaan itu, majelis hakim mengatakan terdakwa Aurelia masih mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Hal tersebut direkomendasikan oleh dokter kejiwaan asal Universitas Indonesia, yang beberapa waktu lalu jadi saksi ahli di persidangan Aurelia.

Kemudian, yang meringankan lainnya adalah Aurelia mengaku menyesali perbuatannya. Lalu, Aurelia dinilai masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki dirinya di kemudian hari

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

“Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga di dalam mencari nafkah,” ujar Arif.

Sementara, hal yang paling memberatkan Aurelia adalah mengakibatkan trauma bagi saksi Yesikia, anak korban, karena secara langsung melihat orang tuanya meninggal dunia yang diakibatkan oleh terdakwa. Aurelia juga menenggak minuman beralkohol 19 persen jenis Soju, beberapa saat sebelum mengendarai mobilnya. Lainnya adalah belum ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan korban.

Mendengar putusan tersebut, istri dan anak korban hanya menggelengkan kepala sembari mengelus dada. Sementara sebaliknya, putusan tersebut, seperti disyukuri keluarga terdakwa Aurelia.

“Puji Tuhan,” ungkap ibu kandung Aurelia.

Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman

Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Aurelia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim pun memberi waktu hingga 7 hari agar tim pengacara memberi tanggapannya.

Kecelakaan yang melibatkan Aurelia dan korbannya Andre Njotohusudo terjadi  Minggu 29 Maret 2020 sore. Akibat kecelakaan itu, Andre beserta anjing peliharaannya tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras juga melakukan penyerangan terhadap istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Polisi, akhirnya menetapkan Aurelia sebagai tersangka, akibat lalai dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk.(irfan/gatot)

Tags: kasus lakalantaspengadilan negeri tangerangsidang vonistabrak lansia
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.