SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Organisasi buruh menyoroti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dalam pengawasan pabrik terkait protokol kesehatan. Sebab sejumlah pabrik yang ada di Kota Tangerang dianggap lalai mematuhi protokol kesehatan.
Imbasnya, pabrik menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19. Tercatat, hingga saat ini terdapat 43 karyawan pabrik yang positif Covid-19. Ketua Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Sopiun Sidik mengatakan, data yang dia peroleh sejauh ini sudah ada 500 buruh yang diisolasi.
“Seharusnya setiap perusahaan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan pemerintah. Apabila ada pekerja yang terindikasi virus Corona harus dirapid tes atau dikarantina,” ujarnya Kamis, (27/8).
Belum diketahui, dari 43 buruh positif Covid-19 diantaranya berasal dari perusahaan apa saja. Meski demikian, Sopiun mengungkapkan kalau ada salah satu anggotanya yang positif Covid-19. “Baik secara lisan maupun tulisan tidak ada anggota kami yang positif. Tapi imbas Covid-19 ini luas baik PHK maupun lainnya ada. Di pabrik sekitar Jatiuwung” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah, meminta pemerintah tak setengah hati dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga pihak perusahaan dalam pengawasan seperti dari penjemputan dan absen karyawan banyak yang tidak menjalankan protokol kesehatan. “Artinya pemerintah kalau PSBB harus tegas. Kalau mau diliburkan ya liburkan semua. Tapi perusahaan harus siap menanggung konsekuensinya,” katanya.
Meski demikian, kata Hardiansyah, masih mencari pabrik yang positif Covid-19 tersebut. Selain itu, PSBB saat ini berbeda dengan yang sebelumnya seperti contoh perusahaan di Balajara ada pekerja positif Covid-19 perusahaan langsung dipublikasikan dan bahkan ditutup.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
“Tapi saat ini apabila ada pekerja terpapar Covid-19 jumlahnya berapa, nama perusahaan apa sekarang terkesan sudah dirahasiakan. Harusnya itu dipublikasikan untuk mengantisipasi agar tidak menyebar ke perusahaan-perusahan lain atau masyarakat lain. Sehingga itu bisa di sterelisasikan,” tegasnya. Sementara, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Sri Suprapti saat dimintai konfirmasi belum mau komentar. “Kalau itu harus ada harus ada izin pak Kadis dulu ya,” tandasnya. (irfan/made)
























