SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemkot Serang akhirnya resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Penerapan PSBB tersebut dimulai sejak hari ini Kamis (10/9) hingga 14 hari kedepan. Penerapan tersebut berlandaskan pada SK Gubernur Banten dan melalui Keputusan Walikota (Kepwal).
Keputusan penetapan PSBB tersebut diakui Walikota Serang, Syafrudin, untuk menghargai instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten. Pasalnya, dalam PP nomor 21 tahun 2020, penerapan PSBB dilakukan apabila suatu daerah telah menyentuh angka 5 persen kasus Covid-19.
“Sedangkan kalau Kota Serang itu hanya 3 persen kasus Covid-19. Tapi karena ini instruksi Gubernur, maka kami pun harus menghargai itu,” ujarnya kepada awak media seusai rapat penentuan PSBB di Aula Setda Kota Serang, Rabu (9/9).
Syafrudin mengatakan bahwa seluruh kepala OPD dan Camat se-Kota Serang sudah diminta untuk membahas dan menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait dengan penerapan PSBB tersebut. “Dan kami semua telah sepakat pemberlakuan PSBB di Kota Serang berlaku mulai tanggal 10 sampai 24 September 2020,” katanya.
Sebagai tindaklanjutnya, Pemkot Serang akan segera membuat Kepwal Serang berkaitan dengan pemberlakuan PSBB. “Mudah-mudahan hari ini (kemarin, Red) selesai. Apa yang diinstruksikan pemerintah dan apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat, TNI dan Polri di wilayah Kota Serang,” tuturnya.
Untuk pembatasan jalur masuk ke Kota Serang, Syafrudin mengaku bahwa akan dilakukan penjagaan seperti pada saat pembatasan sebelumnya. Namun pada PSBB kali ini, penjagaan melalui cek poin akan lebih diperketat dari sebelumnya.
“Sama seperti awal, dan kami akan lebih perketat. Misalnya ada pengendara yang suhu tubuhnya tinggi, akan kami minta untuk putar balik. Kemudian, pengenaan sanksi denda pada penggunaan masker juga akan kami terapkan sesuai dengan aturannya,” tutur Syafrudin.
Kendati dilakukan penjagaan secara ketat, ia mengaku bahwa hal tersebut bukanlah penutupan akses masuk ke dalam Kota Serang. Syafrudin menjelaskan, akses keluar dan masuk ke Kota Serang akan tetap dibuka.
“Iyah ini kami batasi dan nanti sesuai dengan leading sectornya. Jadi semua dibatasi, bukan penutupan. Hanya pembatasan saja. Masing-masing OPD nanti yang akan mengatur. Seperti bus dari luar daerah, itu nanti Dishub yang akan mengatur,” ucapnya.
Selain itu, Syafrudin mengatakan bahwa para pedagang dan pelaku usaha lainnya pun tetap diperbolehkan untuk berjualan. Hal ini agar roda perekonomian masyarakat dapat terus berjalan. Hanya saja dilakukan pembatasan dari sisi waktu dan kerumunan.
“Jadi kami hanya membatasi saja, mulai dari waktu, kerumunan dan hal lainnya yang menyebabkan penyebaran Covid-19. Nanti juga akan ada petugas Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub yang berjaga. Di mal juga nanti akan ada waktu yang dibatasi dan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP, Yunus Hadit Pranoto, mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan petugas bersama unsur TNI untuk menjaga dan mengontrol di 8 titik pos cek poin. Lokasi 8 cek poin tersebut seperti yang telah diterapkan beberapa bulan yang lalu.
“Jadi kami hanya membantu pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Memang ada beberapa titik yang sudah ditentukan, seperti di Pakupatan dan gerbang Kota Serang Baru (KSB),” ujarnya.
Ditanya mengenai penerapan jam malam, Yunus menuturkan bahwa hal tersebut tinggal menunggu arahan dari Ketua Gugus Tugas yakni Walikota Serang. “Tapi yang terpenting masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Untuk patroli dan kegiatan lain juga kami tetap laksanakan,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post