SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 79.241 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dinyatakan reaktif Covid-19. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan petugas KPPS yang reaktif Covid-19 tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan dari 2-9 Desember 2020 sampai pukul 12.00 WIB.
’’Data update dalam matriks adalah merupakan keterangan proses pelaporan berjenjang yang sampai ke KPU,’’ ujar Ilham kepada wartawan, Rabu (9/12). Dari angka tersebut tercatat sebanyak 10.087 orang telah menjalani isolasi secara mandiri. Kemudian 19.897 orang sudah menjalani tes usap.
Kemudian sebanyak 5.115 petugas KPPS juga telah menjalani rapid test ulang. Sementara 4.824 orang KPPS juga telah diganti. ’’Sebanyak 39.318 orang masih menunggu laporan, tindak lanjut,” katanya.
Adapun total petugas KPPS adalah 2.054.045. Kemudian yang sudah melakukan rapid test tecatat sebanyak 1.739.618. Sementara juga sudah ada 19.631 surat keterangan influenza. Sedangkan 294.796 orang masih dalam proses input data.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.
Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat angka rata-rata tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan bagi 309 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, berada di atas 89 persen hingga 96 persen. Data tersebut didapatkan dari hasil Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pelaksanaan Pilkada sejak pukul 06.45 WIB pada hari, Rabu (9/12). Prosedur wajib ini menjadi penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19, sebagaimana hal itu juga menjadi salah satu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6/2020 dan Nomor 10/2020.
Melihat data yang menunjukkan tingkat rata-rata kepatuhan tersebut sudah cukup baik, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tetap meminta kepada seluruh unsur yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk tidak cepat puas.
Dalam kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang disiarkan melalui media daring di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Doni mengingatkan bahwa tahapan-tahapan dari penyelenggaraan Pilkada masih berjalan dan belum berakhir.
“Jangan kita puas. Sekali lagi tidak boleh puas dulu. Karena tahapan-tahapan tugas untuk pilkada ini belum berakhir,” kata Doni.
Ke depannya menurut Doni masih akan ada beberapa kegiatan penghitungan suara yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh sebab itu dia mengharapkan agar seluruh unsur tidak lengah sampai batas akhir.
“Hari ini saja, untuk kegiatan penghitungan suara, kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerumunan masih tetap ada. Oleh karenanya jangan lengah jangan kendor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doni juga meminta agar seluruh pihak tidak segan-segan menegur dan mengingatkan kepada siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak.
“Selalu cerewet, selalu nyinyir, selalu mengingatkan,” ungkapnya.
Doni juga mengatakan bahwa pihaknya tidak segan untuk mengingatkan pejabat daerah yang terpantau di wilayahnya tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami melihat perkembangan dari seluruh provinsi. Ada provinsi dengan tingkat kepatuhan yang rendah, tetapi peringatan yang diberikan petugas juga rendah sekali. Lantas kami menghubungi pejabat terkait,” jelasnya.
Melalui peringatan seperti yang telah dilakukannya tersebut, Doni yakin penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak dapat lebih baik dan ada perubahan untuk keamanan serta keselamatan masyarakat.
“Kita lihat datanya sudah masuk sepuluh besar. Artinya apa, kalau ada pemberitahuan dan segera ditindak lanjuti maka di lapangan pun ada perubahan,” ungkapnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar memaparkan sejumlah masalah yang terjadi di Pilkada serentak yang berlangsung pada Rabu (9/12). Permasalahan bukan hanya pada ketersediaan sarana dan prasarana, tapi juga perilaku masyarakat.
Fritz mengatakan, masih ada perlengkapan pemungutan suara yang kurang. Ini terjadi di Kabupaten Mamuju dan Mamju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Batanghari, Kerinci (Jambi), Kota Semarang (Jawa Tengah) Minahasa, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Pasaman (Sumatera Barat), Bandar Lampung, Pesisir Barat (Lampung), Batam (Kepulauan Riau) dan Barru (Sulawesi Selatan).
“Ditemukan pula surat suara yang tidak ditandatangani KPPS seperti di Samarinda (Kalimantan Timur),” ujar Fritz dalam konfrensi persnya secara virtual di Jakarta, Rabu (9/12).
Selain itu, didapati juga tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta).
“Jadi salah satu protokol kesehatan yang dilakukan di TPS adalah memakai masker, memakai hand sanitizer, thermo gun dan juga adanya bilik khusus,” katanya.
Ada pula petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) positif terinfeksi Covid-19 namun masih bertugas di Tomohon, Sulawesi Utara.
“Yang bersangkutan mendapat hasil uji swab tersebut saat bertugas yang hasil tes cepat antibodi sebelumnya adalah non reaktif. Kemudian dicek ada yang sudah positif,”ungkapnya.
Fritz melanjutkan, pengawas TPS juga menemukan beberapa kejadian khusus, di antaranya saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina. Kemudian, ada TPS roboh karena tertiup angin, pemilih tidak menandatangani daftar hadir, serta pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS.
“Termasuk ada pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suaranya,” tuturnya. (jpg/gatot)