SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) yang merugikan para korban sebesar Rp 276 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu otak penipuannya berinisial UDC alias EMEKA, penghuni Rutan Serang.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers kemarin menerangkan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan Interpol Belanda kepada Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri pada 3 November 2020. Laporan ditindaklanjuti Bareskrim yang kemudian bekerja sama dengan PPATK.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan korban penipuan adalah perusahaan Belanda, PT Mediphos Medical Supplies B.V. Para pelaku mengirim email ke perusahaan tersebut dengan mengaku sebagai salah satu perusahaan Korea, SD Biosensor.
“Yang isi email-nya adalah perubahan nomor rekening. Kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CV Biosensor, yang mana fiktif, sejumlah USD 3,597,875.00 atau senilai Rp 52,3 miliar,”ungkap Sigit.
Dalam proses penyelidikan, polisi menangkap UDC alias EMEKA, Hafiz, Belen Adhiwijaya alias Dani dan Nurul Ainulia alias Iren. Para tersangka tersebut, kata Sigit, terkait dengan jaringan penipuan modus business e-mail compromise yang sebelumnya diungkap Bareskrim pada kasus berbeda.
“Ternyata Saudara EMEKA ini telah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama. Di tahun 2018, korbannya adalah warna negara Argentina dengan kerugian kurang-lebih Rp 43 miliar. Dia sudah divonis 3 tahun. Kemudian di tahun 2019 dengan korban warga negara Yunani, dengan kerugian kurang lebih Rp 113 miliar. Ini sudah divonis sebenarnya 2 tahun 6 bulan,”imbuhnya.
Di tahun 2020, EMEKA yang merupakan warga negara Nigeria juga melakukan kejahatan yang sama. Kali ini korbannya warga Italia dengan kerugian Rp 58 miliar dan di tahun 2020 juga korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp 10 miliar.
“Dan saat ini yang baru saja kita ekspos adalah korban dari warga negara Belanda,” terang Sigit.
Sigit menjelaskan peran para tersangka. Tersangka Hafis bertugas membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur dari PT fiktif tersebut. Dia dibantu Dani dan Nurul.
Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar. Saat ini kita sita Rp 141 miliar,” ungkapnya.
Sigit menegaskan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka, kata Sigit, juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dengan demikian, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 378 dan 263 KUHP Pasal 85 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” papar Sigit.
Sigit mengatakan kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang. Ironisnya, para pelaku penipuan modus BEC terus beraksi di tengah situasi pandemi Corona (Covid-19), yang melanda seluruh dunia. Bahkan pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.
“Kejahatan ini kemudian menjadi sorotan karena dilaksanakan pada saat dunia menghadapi situasi pandemi dan kemudian kelompok ini memanfaatkan situasi dengan memanfaatkan celah-celah di mana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid, baik berupa APD maupun alat-alat rapid test,” jelas Sigit. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post