SATELITNEWS.ID, SERANG–Keinginan Pemkot Serang agar 4 ruas jalan dialihkan kewenangannya ke Provinsi Banten, masih belum bisa direalisasikan pada 2021 mendatang. Sebab, keinginan tersebut masih belum masuk dalam pembahasan di Komisi IV DPRD Provinsi Banten.
Padahal, Pemprov Banten mengaku akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan pada 2021 mendatang. Bahkan, pemprov menargetkan seluruh jalan kewenangan mereka, dapat berstatus 100 persen mantap.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV pada DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, saat diwawancara awak media di Gedung Pendopo Lama Provinsi Banten, Jumat (18/12).
Dede mengaku, wacana peralihan kewenangan beberapa ruas jalan Kota Serang ke Provinsi Banten memang pernah disampaikan oleh Pemkot Serang. Namun hal itu belum pernah dibahas secara formal di komisinya. “Itu sudah ada informasi ke kami bahwa terkait jalan di Ibu Kota provinsi masih dalam kondisi buruk. Pak Wali pun memang sudah menyampaikan kepada kami,” ujarnya.
Empat ruas jalan yang ingin dialihkan ke Provinsi Banten yakni ruas jalan Taktakan-Cilegon, ruas jalan Tembong-Ciracas, ruas jalan Bhayangkara-Polda dan ruas jalan Parung-Priyai. Menurut Dede, alasan Pemkot Serang ingin mengalihkan empat ruas jalan tersebut karena pemkot tidak sanggup untuk melakukan pembangunan dan perawatan, akibat minimnya anggaran yang dimiliki.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu memang tidak sanggup untuk membangun atau melakukan perawatan (atas empat ruas jalan tersebut),” ucap politisi PAN itu.
Baca Juga: Komisi V DPRD Banten Minta Bansos Tetap Prioritas Bagi Masyarakat Rentan
Secara prinsip, Dede mengatakan, peralihan kewenangan jalan memang hal yang lumrah terjadi. Akan tetapi, untuk melakukan hal tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. “Kalau kriteria jalan memenuhi, kan kami dari provinsi itu lebar harus 6 meter, ada bahu jalan di pinggirannya, lalu menghubungkan pusat ekonomi antar daerah. Itu bisa,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, Pemprov Banten telah menargetkan jalan kewenangan provinsi pada 2021 mendatang akan 100 persen dalam kondisi mantap. Hal itu untuk ‘membalas’ melesetnya target RPJMD akibat pandemi Covid-19.
“Tahun 2021 itu kami mengejar RPJMD 2021 yah, dimana 2021 itu jalan provinsi sudah dalam kondisi 100 persen mantap. Seharusnya itu selesai pada 2020, namun karena ada pandemi jadi terbengkalai,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, untuk menopang wacana Kota Serang metropolitan, dibutuhkan infrastruktur terutama jalan yang memadai. Namun, ketersediaan anggaran Pemkot Serang masih belum cukup untuk memperbaiki beberapa jalan yang masih buruk. Oleh karenanya, Pemkot Serang berinisiatif untuk menaikkan status empat ruas jalan menjadi jalan provinsi.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa keinginan untuk menaikkan status empat ruas jalan tersebut merupakan hasil rapat antara dirinya dengan OPD terkait. “Memang ada masukan dari OPD agar beberapa jalan itu ditingkatkan statusnya dari jalan kota menjadi jalan provinsi. Ini supaya dalam pembangunannya tidak terhambat kalau memang dilimpahkan menjadi tanggungjawab Pemprov Banten,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan status jalan tersebut merupakan upaya dari Pemkot Serang untuk mewujudkan wacana Kota Serang metropolitan. Sebab menurutnya, kota metropolitan harus bagus infrastruktur jalannya. “Yang namanya metropolitan itu berarti kotanya megah dan infrastrukturnya bagus. Tidak mungkin juga kita berbicara metropolitan tapi jalannya tidak bagus, masih banyak berlubang dan bergelombang,” terangnya.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Evaluasi Program MBG, Semua Pihak Harus Dilibatkan
Keputusan untuk meningkatkan status itu, lanjutnya, agar APBD Kota Serang tidak dibebankan dengan pembangunan beberapa jalan yang juga seharusnya menjadi tanggungjawab provinsi. “Kota Serang ini kan merupakan ibukota provinsi, maka dalam pembangunannya sudah tentu Pemprov Banten memiliki tanggungjawab yang lebih pula. Apalagi beberapa jalan ini merupakan jalan yang menyambung langsung ke jalan nasional, artinya itu seharusnya menjadi jalan provinsi,” ucapnya. (dzh/bnn)
























