SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—CV Masayu Citra Wisesa selaku kontraktor perbaikan ruas Jalan Rangkasbitung – Jambu Bol, di Kampung Kaduagung diharuskan membongkar kembali pekerjaannya usai kembali jalan dimaksud amblas meski baru diperbaiki. Hal itu berdasarkan rapat koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kejaksaan Negeri Lebak, berikut pihak kontraktornya.
Pasalnya, setelah dilakukan pembahasan, terdapat enam item yang menjadi penyebab ambrolnya jalan tersebut. Sekretaris Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatupika mengatakan, setelah dilakukan pembahasan bersama pihak Kejari dan memanggil pihak kontraktor belum lama ini, persoalannya pun sudah ditemukan.
“Ada enam item yang dibahas dalam rapat bersama dan disepakati oleh pelaksana proyek. Dimana salah satunya membongkar satu segmen badan jalan dan melakukan pemadatan kembali pekerjaan timbunan dengan maksimal,” kata Irvan, kemarin.
Karena, jalan itu masih dalam pemeliharaan pihak kontraktor, pemerintah pun meminta pihak kontraktor untuk bertanggung jawab dengan memperbaiki jalan tersebut. “Karena pekerjaan ini masih menjadi tanggungjawab pelaksana proyek, maka Dinas PUPR Lebak meminta agar hasil rapat yang telah disepakati pelaksana proyek itu benar-benar dilaksanakan,” katanya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin mengungkapkan, hasil rapat dengan PUPR dan pihak rekanan menghasilkan kesepakatan, dimana pelaksana harus membongkar satu segmen badan jalan dan memadatkan kembali pekerjaan timbunan dengan maksimal, melaksanakan pengecoran kembali pada bongkaran kontruksi rigid pavement, memadatkan ulang timbunan bahu jalan dan menambah material timbunan, memperbaiki dudukan guadrill agar tidak terjadi penurunan.
“Iya benar, ada enam item yang disepakati dalam rapat tersebut. Dalam pelaksanaannya pelaksana selalu berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui cuaca yang baik,” tegas Kohar.
Baca Juga: Jalan Perlintasan Langsung 183 Rangkasbitung Ditutup 4 September 2026
Pengerjaan agar tidak terganggu, pihak kontraktor harus kembali berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak. Sebab, saat pembongkaran arus lalulintas harus kembali dialihkan. “Dalam pelaksanaan pekerjaan, Dishub agar menutup jalan untuk tidak menambah kerusakan pada jalan sampai jalan bisa dilalui serta tidak terjadi kembali penurunan kontruksi yang menyebabkan keretakan,” imbuhnya.
“Agar setiap tahapan kegiatan dilaporkan administrasinya kepada Datun Kejari Lebak, dan pihak pelaksana agar dalam pelaksanaan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.(mulyana/made)
























