SATELITNEWS.ID, SERPONG—Lembaga kajian hukum kebijakan publik, Juris Polis Institute (JPI) bakal mengawasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Coorporate Social Responsibility (CSR) di Kota Tangsel. Ini sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
JPI merupakan kumpulan aktivis dan pegiat hukum. Adalah Athari Farhani dan Faiqah Nur Azizah yang dulunya Ketua dan Sekretaris Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), yang kini mendirikan JPI.
Athari mengatakan bahwa JPI nantinya akan bergerak pada bidang pengawalan dan pengawasan pembentukan regulasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di daerah. “Ya intinya, kita akan kawal dan awasi setiap pembahasan baik itu pembentukan Undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah agar setiap peraturan tersebut tetap berpihak kepada kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, JPI yang nantinya akan bermarkas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan sudah pasti akan aktif juga dalam pengawasan dan pengawalan pembentuk regulasi di Tangsel.
“Pastinya Tangsel masuk dalam prioritas program kerja kita. Di tahun 2021 ini, yang kita sudah ketahui, ada beberapa rancangan Perda yang harus kita kawal, salah satunya Raperda tentang Coorporate Social Responsibility (CSR),” paparnya.
Menurut Athari, Raperda CSR perlu diawasi karena terkait anggaran besar dari banyak perusahaan yang akan mengeluarkan dana CSR. “Karena ini kan terkait penggunaan dan penyaluran dana CSR yang akan dikeluarkan oleh perusahan-perusahaan di Kota Tangsel. Makanya ini perlu diawasi,” paparnya.
Baca Juga: Konsistensi CSR Jadi Tantangan Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Wawan Shakir Darmawan mengatakan, Raperda tentang CSR akan dibahas dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.
“Saat ini teman-teman bersama dengan bagian hukum Pemkot Tangsel masih dalam rapat pembahasan Raperda mana yang akan diprioritaskan untuk dibahas di masa sidang pertama. Termasuk juga Raperda CSR tadi,” pungkasnya. (jarkasih)

















