SATELITNEWS.ID, CIPONDOH—Tiga tahun beraksi, aksi komplotan penggelapan sepeda motor ini akhirnya terkuak oleh Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Sindikat ini beraksi lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan masyarakat yang menyatakan terjadi transaksi jual beli kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat di Rest Area Km 14 Tol Tangerang – Jakarta, Kamis, (14/01) lalu. Saat itu, jajaran Polsek Cipondoh kemudian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan laporan tersebut.
“Dari laporan ini, kami melakukan penyelidikan. Ternyata terdapat transaksi motor tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat gelar perkara di Mapolsek Cipondoh, Senin, (14/01).
Di TKP petugas polisi meringkus tiga tersangka yakni KW, AS dan EW. Saat melancarkan transaksi, mereka meletakkan motor di dalam truk yang dikamuflase dengan tumpukan drum kosong. “Ada lima motor tanpa surat resmi dan setelah dicek pelat nomornya juga palsu. Mereka sembunyikan di tumpukan drum sebagai modus operandinya. Karena tidak ada surat resmi maka kami amankan,” kata Deonijiu.
Kemudian, polisi pun langsung melakukan pengembangan. Setelah menginterogasi sopir truk diketahui kalau motor tersebut berasal dari Karawang, Jawa Barat yang akan dikirim ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. “Di Karawang kami juga menemukan lima unit motor tanpa surat lengkap dan dua pelaku. Mereka jual ke Oku karena di sana mudah terjual,” tutur Deonijiu.
Dia juga mengungkapkan, motor tanpa dokumen resmi mereka peroleh dari dept collector leasing. Penagih utang tersebut mengambil motor kredit yang angsurannya tak dibayarkan oleh nasabah. “Mereka merupakan penadah saja, namun demikian masih ada pengembangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Gelapkan Mobil, Dua Pria Ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Banten
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melancarkan aksinya selama tiga tahun dan telah menjadi mata pencahariannya. Motor tersebut mereka jual dengan harga yang beragam, tergantung kondisi kendaraan. “Rata-rata dijual Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung kondisinya,” kata Deonijiu.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP Jo pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun. (irfan/made)

















