Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Buang Sampah Sembarangan di Kota Tangsel Didenda Rp 50 Juta

Oleh Jarkasih
Jumat, 22 Jan 2021 09:20 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Buang Sampah Sembarangan di Kota Tangsel Didenda Rp 50 Juta

BUANG SAMPAH: Petugas memasang spanduk berisi larangan membuang sampah di area flyover Ciputat. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Membuang sampah sembarangan masih banyak dilakukan masyarakat kota Tangerang Selatan. Salah satu penyebabnya karena ketersediaan tempat penampungan dan pembuangan limbah rumah tangga yang sangat terbatas, serta kesadaran warga yang masih tendah dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Pantauan Satelit News di sejumlah perkampungan di wilayah Kecamatan Setu, warga masih banyak yang mambuang sampah rumah tangga ke perkebunan atau lahan kosong. Itu dilakukan warga karena sampah yang dibuang ke bak-bak sampah organik dan non organik yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tangsel tidak diangkut oleh petugas kebersihan.

“Mungkin karena ga ada upahnya kali, jadi petugas kebersihan malas ngangkut sampah di bak-bak sampah itu,” ujar Alwani, warga Koceak Kelurahan Keranggan.

Karena tidak pernah diangkut, akhirnya sampah pada bak sampah membusuk dan dipenuhi belatung dan lalat. Warga pun kembali membuang sampah ke lahan kosong. Akibatnya, bak sampah organik dan non organik terbengkalai dan rusak. Malah tidak sedikit bak sampah yang hilang.

Fenomena membuang sampah di lahan kosong ini banyak ditemukan di Kelurahan Keranggan, Kademangan, Muncul, dan kelurahan lainnya di Tangsel. Bahkan di Kecamatan Ciputat, warga membuangnya di trotoar jalan raya. Ada juga yang nekad membuang sampah di kolong flyover Ciputat.

Pemandangan antrean sampah di sepanjang Jalan Sewi Sartika Cipayung Ciputat itu membuat warga dan pengguna jalan merasa terganggu.

Baca Juga: Viral Informasi KUHP Baru Larang Nikah Siri atau Poligami, Begini Duduk Perkaranya

Menyikapi hal itu,  Ketua RW 01, Cipayung, Romli, langsung memasang spanduk larangan membuang sampah di sekitar flyover.  Isi spanduk pun tidak main-main. Siapapun yang coba-coba membuang sampah sembarangan,  mereka akan dikenakan denda Rp50 juta. Spanduk tersebut dipasang pada Kamis (21/1/2020) pagi. Spanduk dipasang di beberapa titik rawan jadi lokasi pembuangan sampah, khususnya di bawah flyover Jalan Dewi Sartika.

“Spanduk ditempel hari ini,” kata Romli, saat dihubungi, Kamis (21/1).

BeritaTerbaru

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB

Spanduk tersebut berwarna merah dan kuning yang mencolok. Terdapat logo dan tulisan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pada spanduk tersebut, tertulis peringatan “Dilarang Buang Sampah di Sekitar Sini”. Kemudian terdapat aturan soal larangan buang sampah di Tangsel sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019. Disebut, pelanggar bisa didenda sampai Rp 50 juta.

“Bagi pelanggar diancam sanksi denda Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 3 bulan / dan paling tinggi Rp 50.000.000 (sanksi untuk yang mengulangi perbuatan yang sama),” tulis spanduk tersebut.

Romli bercerita, kondisi saat ini lebih baik dari beberapa waktu lalu. Sudah ada kesadaran dari warga sekitar untuk tidak membuang sampah di bawah flyover. “Alhamdulillah sekarang warga sudah tahu peraturan, di bawah flyover kondisinya sudah ada perubahan,” ucapnya. (jarkasih)

Tags: buang sampah sembarangandendadlh tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.