Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Viral Informasi KUHP Baru Larang Nikah Siri atau Poligami, Begini Duduk Perkaranya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 10 Jan 2026 15:00 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Viral Informasi KUHP Baru Larang Nikah Siri atau Poligami, Begini Duduk Perkaranya
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, TANGERANG–Belakangan ini vifal informasi yang menyebut KUHP baru melarang nikah siri.

 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kabar tersebut.

 

Ia menegaskan, KUHP baru tidak memuat larangan tersebut, melainkan hanya mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.

 

“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Yang dilarang adalah melakukan perkawinan, apabila ada halangan sah,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram resminya, Jumat (9/2/2025).

 

Halangan Sah Dalam KUHP Baru 

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB

 

Habiburokhman menjelaskan, larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru. Halangan sah dalam konteks ini adalah kondisi ketika seseorang masih terikat perkawinan sebelumnya.

Baca Juga: 12 Laporan Polisi Dituntaskan, 10 Tersangka Ditangkap Polres Tangsel

 

“Misalnya, seseorang ingin menikahi istri orang lain yang masih sah. Ya nggak boleh dong. Itu akan menimbulkan konflik sosial,” cetus Habiburokhman.

 

Tegasnya, KUHP baru tidak melarang  nikah siri atau poligami. Namun, orang yang hendak melangsungkan pernikahan memang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

“Yang paling penting, tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi. Masa kita ingin membiarkan, misalnya ada seorang istri yang masih sah dan terikat perkawinan dengan suaminya, tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya,” papar Habiburokhman.

 

Pasal 402 KUHP Baru

 

Pasal 402 KUHP Baru melarang seseorang melangsungkan perkawinan, jika diketahui ada halangan sah.

 

Ancaman sanksi:

Baca Juga: Disnaker Tangsel : Perusahaan Wajib Bayar THR atau Terancam Sanksi

Pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan tersebut, pidananya meningkat menjadi hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Pasal 403 KUHP Baru

 

Mengatur pidana bagi orang yang menikah tanpa memberi tahu pihak lain bahwa dirinya memiliki halangan sah, hingga akhirnya perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman sanksi:

Penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

 

Denda Kategori IV

Denda kategori IV adalah tingkatan denda dalam KUHP yang batas maksimalnya Rp 200 juta. Kategori denda digunakan untuk menyesuaikan tingkat berat-ringannya tindak pidana.

 

Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menerangkan, ketentuan tentang halangan sah dalam melangsungkan pernikahan bukanlah hal yang baru.

 

Di KUHP lama, diatur hal yang persis sama dalam Pasal 279.

 

“Jadi, larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah, bukan hal yang baru. Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP lama, yang sudah berlaku ratusan tahun lebih,” tandas Habiburokhman. (rmg)

Tags: dendaKUHPNikah Siripoligamisanksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Nasional

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
Headline

Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:56 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
HELIKOPTER : Helikopter HR-3604, diterjunkan untuk melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Dukung Pencarian Wartawan di Perairan Selat Sunda, Helikopter HR-3604 Dikerahkan

Kamis, 10 Sep 2026 14:30 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
Headline

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Kamis, 10 Sep 2026 15:32 WIB
Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
MEMBAGIKAN MASKER : Sejumlah relawan FBn membagikan masker secara gratis kepada pengendara di wilayah Kota Serang. (ISTIMEWA)

1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon

Selasa, 8 Sep 2026 14:16 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.