SATELITNEWS. COM, TANGERANG–Belakangan ini vifal informasi yang menyebut KUHP baru melarang nikah siri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kabar tersebut.
Ia menegaskan, KUHP baru tidak memuat larangan tersebut, melainkan hanya mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.
Baca Juga: 12 Laporan Polisi Dituntaskan, 10 Tersangka Ditangkap Polres Tangsel
“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Yang dilarang adalah melakukan perkawinan, apabila ada halangan sah,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram resminya, Jumat (9/2/2025).
Halangan Sah Dalam KUHP Baru
Habiburokhman menjelaskan, larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru. Halangan sah dalam konteks ini adalah kondisi ketika seseorang masih terikat perkawinan sebelumnya.
Baca Juga: Disnaker Tangsel : Perusahaan Wajib Bayar THR atau Terancam Sanksi
“Misalnya, seseorang ingin menikahi istri orang lain yang masih sah. Ya nggak boleh dong. Itu akan menimbulkan konflik sosial,” cetus Habiburokhman.
Tegasnya, KUHP baru tidak melarang nikah siri atau poligami. Namun, orang yang hendak melangsungkan pernikahan memang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Yang paling penting, tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi. Masa kita ingin membiarkan, misalnya ada seorang istri yang masih sah dan terikat perkawinan dengan suaminya, tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya,” papar Habiburokhman.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Pemprov Banten Disanksi Disiplin
Pasal 402 KUHP Baru
Pasal 402 KUHP Baru melarang seseorang melangsungkan perkawinan, jika diketahui ada halangan sah.
Ancaman sanksi:
Pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).
Baca Juga: Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus
Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan tersebut, pidananya meningkat menjadi hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 403 KUHP Baru
Mengatur pidana bagi orang yang menikah tanpa memberi tahu pihak lain bahwa dirinya memiliki halangan sah, hingga akhirnya perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Ancaman sanksi:
Baca Juga: Komnas HAM Wanti-Wanti Risiko KUHAP Baru terhadap Ruang HAM di Indonesia
Penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).
Denda Kategori IV
Denda kategori IV adalah tingkatan denda dalam KUHP yang batas maksimalnya Rp 200 juta. Kategori denda digunakan untuk menyesuaikan tingkat berat-ringannya tindak pidana.
Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menerangkan, ketentuan tentang halangan sah dalam melangsungkan pernikahan bukanlah hal yang baru.
Baca Juga: Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi
Di KUHP lama, diatur hal yang persis sama dalam Pasal 279.
“Jadi, larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah, bukan hal yang baru. Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP lama, yang sudah berlaku ratusan tahun lebih,” tandas Habiburokhman. (rmg)
