Senin, 8 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Viral Informasi KUHP Baru Larang Nikah Siri atau Poligami, Begini Duduk Perkaranya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 10 Jan 2026 15:00 WIB
Rubrik Headline, Nasional
habiburokhman-kuhp-baru-tak-melarang-nikah-siri-atau-poligami_296538
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, TANGERANG–Belakangan ini vifal informasi yang menyebut KUHP baru melarang nikah siri.

 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kabar tersebut.

 

Ia menegaskan, KUHP baru tidak memuat larangan tersebut, melainkan hanya mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.

 

Baca Juga: 12 Laporan Polisi Dituntaskan, 10 Tersangka Ditangkap Polres Tangsel

“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Yang dilarang adalah melakukan perkawinan, apabila ada halangan sah,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram resminya, Jumat (9/2/2025).

 

BeritaTerbaru

IMG-20260606-WA0006

DKPP Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Pertanian Terpadu, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Jun 2026 08:38 WIB
IMG-20260606-WA0014

Satu Pelajar SMP Tewas Dalam Tawuran di Sindang Jaya, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 08:21 WIB
Purbaya Tanggapi Isu Mengundurkan Diri: Nggak Bener Lah

Menkeu Purbaya Tanggapi Isu Mengundurkan Diri: Nggak Bener Lah

Sabtu, 6 Jun 2026 07:48 WIB
Perbaikan Jalan Husein Sastranegara Kota Tangerang Rampung Dikerjakan

Perbaikan Jalan Husein Sastranegara Kota Tangerang Rampung Dikerjakan

Sabtu, 6 Jun 2026 07:05 WIB

Halangan Sah Dalam KUHP Baru 

 

Habiburokhman menjelaskan, larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru. Halangan sah dalam konteks ini adalah kondisi ketika seseorang masih terikat perkawinan sebelumnya.

 

Baca Juga: Disnaker Tangsel : Perusahaan Wajib Bayar THR atau Terancam Sanksi

“Misalnya, seseorang ingin menikahi istri orang lain yang masih sah. Ya nggak boleh dong. Itu akan menimbulkan konflik sosial,” cetus Habiburokhman.

 

Tegasnya, KUHP baru tidak melarang  nikah siri atau poligami. Namun, orang yang hendak melangsungkan pernikahan memang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

“Yang paling penting, tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi. Masa kita ingin membiarkan, misalnya ada seorang istri yang masih sah dan terikat perkawinan dengan suaminya, tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya,” papar Habiburokhman.

 

Baca Juga: Puluhan Pegawai Pemprov Banten Disanksi Disiplin

Pasal 402 KUHP Baru

 

Pasal 402 KUHP Baru melarang seseorang melangsungkan perkawinan, jika diketahui ada halangan sah.

 

Ancaman sanksi:

Pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Baca Juga: Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus

Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan tersebut, pidananya meningkat menjadi hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Pasal 403 KUHP Baru

 

Mengatur pidana bagi orang yang menikah tanpa memberi tahu pihak lain bahwa dirinya memiliki halangan sah, hingga akhirnya perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman sanksi:

Baca Juga: Komnas HAM Wanti-Wanti Risiko KUHAP Baru terhadap Ruang HAM di Indonesia

Penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

 

Denda Kategori IV

Denda kategori IV adalah tingkatan denda dalam KUHP yang batas maksimalnya Rp 200 juta. Kategori denda digunakan untuk menyesuaikan tingkat berat-ringannya tindak pidana.

 

Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menerangkan, ketentuan tentang halangan sah dalam melangsungkan pernikahan bukanlah hal yang baru.

Baca Juga: Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

 

Di KUHP lama, diatur hal yang persis sama dalam Pasal 279.

 

“Jadi, larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah, bukan hal yang baru. Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP lama, yang sudah berlaku ratusan tahun lebih,” tandas Habiburokhman. (rmg)

Tags: dendaKUHPNikah Siripoligamisanksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Bakal Naik
Headline

Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Bakal Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 07:00 WIB
Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat
Nasional

Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat

Jumat, 5 Jun 2026 21:57 WIB
Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun
Headline

Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun

Jumat, 5 Jun 2026 20:00 WIB
IMG-20260605-WA0023
Headline

Polemik Aset, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pastikan Legalitas Yayasan Telah Berkekuatan Hukum

Jumat, 5 Jun 2026 17:58 WIB
Siapkan Penanganan Anak Korban Cabul Pencabulan, UPTD PPA Tangsel Tunggu Asesmen Psikolog
Headline

Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi

Jumat, 5 Jun 2026 16:02 WIB
IMG_20260605_141803
Headline

Warga Karawaci Keluhkan Polusi yang Diduga dari Pembakaran Batu Bara Perusahaan

Jumat, 5 Jun 2026 14:30 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Polisi Dalami Motif Pelaku Pasien Tusuk Perawat Klinik Gigi di Periuk

Perawat Klinik Gigi di Periuk Ditusuk Pasien, Polisi Dalami Motif Pelaku

Senin, 1 Jun 2026 18:13 WIB
Jalan KH Hasyim Ashari Belum Tuntas, DPRD Tagih Penyelesaian Sejumlah Proyek Infrastruktur

Jalan KH Hasyim Ashari Belum Tuntas, DPRD Tagih Penyelesaian Sejumlah Proyek Infrastruktur

Rabu, 3 Jun 2026 14:52 WIB
IMG-20260604-WA0045

Tak Punya IPAL, Dua SPPG di Pondok Aren Ditutup

Jumat, 5 Jun 2026 10:20 WIB
LKPJ Bupati Lebak 2025, Rendahnya Optimalisasi PAD Jadi Catatan DPRD

LKPJ Bupati Lebak 2025, Rendahnya Optimalisasi PAD Jadi Catatan DPRD

Kamis, 4 Jun 2026 19:39 WIB
Idul Adha 2026, Kejari Kabupaten Tangerang Bagikan 400 Paket Daging Kurban

Idul Adha 2026, Kejari Kabupaten Tangerang Bagikan 400 Paket Daging Kurban

Senin, 1 Jun 2026 16:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.