Sabtu, 12 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kejari Kota Tangerang Tangani Penyelundupan Sepeda Brompton

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 4 Feb 2021 11:37 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kejari Kota Tangerang Tangani Penyelundupan Sepeda Brompton

PELIMPAHAN BERKAS: Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo (kiri) bersama Kasi Penuntutan Pidana Khusus Eka Nugraha memberikan keterangan tentang pelimpahan berkas kasus penyelundupan sepeda Brompton, Rabu (3/2). (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNES.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton. Dua tersangka masing-masing mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Iwan Joeniarto dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo menjelaskan selain kedua tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti hasil selundupan tersangka yakni motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ,” ujar Bayu Probo, Rabu (3/2)

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia ini diduga melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan. Mereka kedapatan menyelundupkan barang mewah tersebut pada 19 Desember 2019 lalu yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.

Bayu mengatakan saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Tangerang.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dan saat ini sedang dilakukan pengecekan barang bukti oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum dibantu tim dari Bea dan Cukai Bandara Soetta. Apakah yang ada dalam berkas perkara tersebut, barang buktinya lengkap atau belum. Nanti selanjutnya akan kita informasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Bayu menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari tim JPU terkait kasus yang menyeret dua petinggi maskapai Garuda Indonesia ini. Pihaknya juga belum dapat menyimpulkan lokasi penahanan kedua tersangka tersebut.

“Tergantung tim JPU. Apakah akan dilakukan penahanan di sini, di rumah tahanan, atau tahanan kota. Dan keduanya disangkakan melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” katanya

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Bayu menambahkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.

Sebelumnya, pesawat Garuda tipe Airbus A330-900 Neo disusupi sejumlah barang mewah yang tak dilaporkan, diantaranya motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Kabar itu membuat geger lantaran pelaku penyelundupan adalah para direksi Garuda Indonesia yang melibatkan berbagai oknum.

Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sejumlah direksi yang terlibat. Erick secara resmi memberhentikan sementara seluruh direktur yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu.

Diketahui ada empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat berisikan Harley Davidson. Mereka tidak mengantongi izin dinas dari kementerian. Berdasarkan manifest, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Eks VP PT APK Diborgol dan Pakai Rompi Pink dari Kejari Kota Tangerang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Denda diberikan terkait penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Perancis pada November 2019 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara saat itu, Polana B Pramesti, menjelaskan besaran denda Rp 100 juta kepada Garuda sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan.

Skandal penyelundupan kendaraan mewah itu diselidiki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Semua pihak yang terlibat skandal penyelundupan, tak terkecuali Ari Askhara, terancam pidana penjara.

“Hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,”kata Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro.

Menurut UU 17 tahun 2006 pasal 102, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor di luar kawasan pabean, membongkar barang impor yang tidak tercantum dan seterusnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu tertera juga ancaman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (irfan/gatot)

Tags: barang imporkasus penyelundupankejari kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
PENDAMPINGAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, melakukan pendampingan terhadap keluarga dari Yudhistiro Pranoto, Jurnalis iNews yang hilang di perairan kawasan Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)

PMI Banten Dampingi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 18:56 WIB
Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.