Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kejari Kota Tangerang Tangani Penyelundupan Sepeda Brompton

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 4 Feb 2021 11:37 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kejari Kota Tangerang Tangani Penyelundupan Sepeda Brompton

PELIMPAHAN BERKAS: Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo (kiri) bersama Kasi Penuntutan Pidana Khusus Eka Nugraha memberikan keterangan tentang pelimpahan berkas kasus penyelundupan sepeda Brompton, Rabu (3/2). (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNES.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton. Dua tersangka masing-masing mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Iwan Joeniarto dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo menjelaskan selain kedua tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti hasil selundupan tersangka yakni motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ,” ujar Bayu Probo, Rabu (3/2)

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia ini diduga melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan. Mereka kedapatan menyelundupkan barang mewah tersebut pada 19 Desember 2019 lalu yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.

Bayu mengatakan saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Tangerang.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dan saat ini sedang dilakukan pengecekan barang bukti oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum dibantu tim dari Bea dan Cukai Bandara Soetta. Apakah yang ada dalam berkas perkara tersebut, barang buktinya lengkap atau belum. Nanti selanjutnya akan kita informasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari

Bayu menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari tim JPU terkait kasus yang menyeret dua petinggi maskapai Garuda Indonesia ini. Pihaknya juga belum dapat menyimpulkan lokasi penahanan kedua tersangka tersebut.

“Tergantung tim JPU. Apakah akan dilakukan penahanan di sini, di rumah tahanan, atau tahanan kota. Dan keduanya disangkakan melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” katanya

BeritaTerbaru

KANAN 1

Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar

Senin, 15 Jun 2026 15:35 WIB
seken h;

Pengusaha Tangsel Terpaksa Perkecil Ukuran Tempe

Senin, 15 Jun 2026 15:32 WIB
Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
IMG_0887

Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad akan Terhubung Sky Bridge

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB

Bayu menambahkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.

Sebelumnya, pesawat Garuda tipe Airbus A330-900 Neo disusupi sejumlah barang mewah yang tak dilaporkan, diantaranya motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Kabar itu membuat geger lantaran pelaku penyelundupan adalah para direksi Garuda Indonesia yang melibatkan berbagai oknum.

Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sejumlah direksi yang terlibat. Erick secara resmi memberhentikan sementara seluruh direktur yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu.

Diketahui ada empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat berisikan Harley Davidson. Mereka tidak mengantongi izin dinas dari kementerian. Berdasarkan manifest, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tangani Kasus Dugaan “Sewa Fiktif” Pesawat Bernilai Rp 5,,49 M

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Denda diberikan terkait penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Perancis pada November 2019 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara saat itu, Polana B Pramesti, menjelaskan besaran denda Rp 100 juta kepada Garuda sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan.

Skandal penyelundupan kendaraan mewah itu diselidiki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Semua pihak yang terlibat skandal penyelundupan, tak terkecuali Ari Askhara, terancam pidana penjara.

“Hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,”kata Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro.

Menurut UU 17 tahun 2006 pasal 102, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor di luar kawasan pabean, membongkar barang impor yang tidak tercantum dan seterusnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu tertera juga ancaman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (irfan/gatot)

Tags: barang imporkasus penyelundupankejari kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260615_133544
Headline

Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB
IMG_20260615_132524
Kota Tangerang

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak
Bola & Sport

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan
Kabupaten Tangerang

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane
Kabupaten Tangerang

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Kabupaten Tangerang

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PROGRAM INTERNET GRATIS – Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, siapkan program internet gratis untuk masyarakat. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat

Minggu, 14 Jun 2026 21:19 WIB
Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 16:15 WIB
Sempat Kabur ke Bandung, Terduga Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap

Sempat Kabur ke Bandung, Terduga Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap

Jumat, 12 Jun 2026 16:34 WIB
PEMBUKAAN – Suasana acara pembukaan tasyakuran dan ruwat laut Carita 2026, di salah satu hotel dan cottage di kawasan Carita, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026

Rabu, 10 Jun 2026 17:21 WIB
Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi

Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi

Kamis, 11 Jun 2026 17:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.