SATELITNES.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton. Dua tersangka masing-masing mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Iwan Joeniarto dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo menjelaskan selain kedua tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti hasil selundupan tersangka yakni motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ,” ujar Bayu Probo, Rabu (3/2)
Kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia ini diduga melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan. Mereka kedapatan menyelundupkan barang mewah tersebut pada 19 Desember 2019 lalu yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.
Bayu mengatakan saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Tangerang.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dan saat ini sedang dilakukan pengecekan barang bukti oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum dibantu tim dari Bea dan Cukai Bandara Soetta. Apakah yang ada dalam berkas perkara tersebut, barang buktinya lengkap atau belum. Nanti selanjutnya akan kita informasikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari
Bayu menyatakan bahwa saat ini pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari tim JPU terkait kasus yang menyeret dua petinggi maskapai Garuda Indonesia ini. Pihaknya juga belum dapat menyimpulkan lokasi penahanan kedua tersangka tersebut.
“Tergantung tim JPU. Apakah akan dilakukan penahanan di sini, di rumah tahanan, atau tahanan kota. Dan keduanya disangkakan melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” katanya
Bayu menambahkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerk Brompton.
Sebelumnya, pesawat Garuda tipe Airbus A330-900 Neo disusupi sejumlah barang mewah yang tak dilaporkan, diantaranya motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Kabar itu membuat geger lantaran pelaku penyelundupan adalah para direksi Garuda Indonesia yang melibatkan berbagai oknum.
Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sejumlah direksi yang terlibat. Erick secara resmi memberhentikan sementara seluruh direktur yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu.
Diketahui ada empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat berisikan Harley Davidson. Mereka tidak mengantongi izin dinas dari kementerian. Berdasarkan manifest, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tangani Kasus Dugaan “Sewa Fiktif” Pesawat Bernilai Rp 5,,49 M
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Denda diberikan terkait penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Perancis pada November 2019 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara saat itu, Polana B Pramesti, menjelaskan besaran denda Rp 100 juta kepada Garuda sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan.
Skandal penyelundupan kendaraan mewah itu diselidiki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Semua pihak yang terlibat skandal penyelundupan, tak terkecuali Ari Askhara, terancam pidana penjara.
“Hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,”kata Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro.
Menurut UU 17 tahun 2006 pasal 102, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor di luar kawasan pabean, membongkar barang impor yang tidak tercantum dan seterusnya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu tertera juga ancaman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (irfan/gatot)
