Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Bank Himbara Digugat Warga Perumahan Laverde Tangsel

Oleh Jarkasih
Selasa, 16 Feb 2021 08:03 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Bank Himbara Digugat Warga Perumahan Laverde Tangsel

Kuasa Hukum Warga Perumahan Laverde, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel. Edy Kurniya Djati. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA–Sejumlah warga Perumahan Laverde, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, menggugat Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan melalui kuasa hukumnya.

Perwakilan kuasa hukum warga dari kantor HDS Partnership Law Office (HDSP) Edy Kurniya Djati mengatakan hal itu dilakukan karena penggugat merasa dirugikan oleh Bank Himbara, yakni BNI, BTN, BRI dan dua milik swasta yaitu Bank Danamon dan Maybank.

Gugatan berawal saat sejumlah penggugat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mendapatkan fasilitas KPR dan Bank Pemberi Kredit (Perjanjian Kredit) untuk jangka waktu yang bervariasi. Fasilitas kredit tersebut diberikan dan dicairkan hanya dengan jaminan atau agunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penggugat dan developer selaku tergugat.

Namun hingga diajukannya gugatan itu tergugat belum menguasai atau mendapatkan sertipikat tanah dan bangunan sebagai jaminan atau agunan pemberian KPR. “Tergugat juga belum mengikatkan jaminan atau agunan dengan hak tanggungan dengan alasan sertipikat tanah masih dalam proses pemecahan atau splitzing oleh turut tergugat selaku pengembang,” ungkap Edy melalui keterangan resminya yang diterima redaksi Satelit News, Senin (15/2/2021).

Hal itu menurutnya, disebabkan pihak bank selaku pemberi kredit diduga lalai dalam memilih dan mengalisa kualitas pengembang atau developer. Sehingga pihak pemberi kredit yang memanajemen risiko kredit tidak diterapakan dengan baik oleh bank pemberi KPR tersebut.

Oleh karena itu kata Edy menegaskan, selain menggugat bank selaku pemberi kredit, pihaknya juga turut menggugat developer, dalam hal ini PT Cowell Development Tbk.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

“Maka saya tegaskan, kami selaku kuasa hukum yang mewakili warga menggugat pihak bank, karena para klien kami merasa dirugikan oleh bank pemberi kredit serta pihak developer,” jelas Edy, di Club House, Laverde, Jelupang, Serpong Utara.

Dia telah melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan negeri Tangerang dan Pengadilan Jakarta Pusat sudah sejak 10 Desember 2020 yang lalu. “Sudah kami masukan gugatan di Pengadilan Tangerang, dan Jakarta Pusat, tanggal 10 Desember 2020 yang lalu dengan Nomor Register Perkara 1153, 1166, 1167, 1150/Pdt.G/2020/PN.TNG dan 741/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst,” urai Edy.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

Gugatan tersebut untuk meminta agar pengadilan memutuskan dan memerintahkan para tergugat untuk menunda pembayaran angsuran perjanjian kredit kepada para penggugat, sampai para penggugat dapat menguasai jaminan sertipikat tanah dari pengembang, dan dapat dibuktikan kepada penggugat.

“Harapannya pengadilan bisa memutuskan agar tergugat bisa menunda pembayaran angsuran kepada para penggugat,” imbuhnya.

Kliennya juga tidak ingin dikenakan denda. Dia berharap kepada pengadilan dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan memerintahkan para tergugat untuk tidak mengenakan denda dan atau bunga keterlambatan atas penundaan pembayaran angsuran perjanjian kredit tersebut.

“Kami dalam gugatan itu enggak berlebihan kok, karena kami cuma minta Bank yang ngasih KPR bisa memberikan penangguhan atau penundaan pembayaran angsuran kepada klien kami,” pungkas Edy.

Baca Juga: Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota Tak Hadir, Sidang Praperadilan Li Sam Ronyu Ditunda

Di tempat yang sama, Ketua RT 02, Iyan mengungkapkan keinginan warga bahwa pihaknya tidak merasa keberatan jika harus membayar, namun pihaknya juga meminta kejelasan tentang jaminan sertipikat tersebut.

“Kami nasabah yang punya itikad baik, kami enggak mau ngemplang bank. Kita mau bayar enggak masalah, sekalipun harus melunasi pinjamannya sekarang tidak masalah beberapa warga pun sanggup. Tapi kalau ketika kami bayar dan dilunasi terus pegangan kami apa?” kata Iyan yang mengalami hal serupa dengan warga yang lainnya.

Menurutnya, sertipikat hak milik masih tidak jelas. “Kepemilikan rumah enggak jelas, sedangkan kita harus bayar terus. Nanti kan resikonya akan berlipat-lipat buat kami, jadi kami mohon keadilan. Bagi para pihak untuk melihat permasalahan ini sejernih-jernihnya. Apa yang menjadi hak kami tolong penuhi. Kalau enggak bisa tolong bikin solusi. Gimana nich kita baiknya,” pungkas Iyan.

Salah satu warga Laverde yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Heru yang merupakan nasabah salah satu bank tersebut mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan.

“Saya punya ada dua unit di sini, dengan adanya kasus ini saya sangat dirugikan karena harusnya rumah yang di Granium itu, harusnya ini tahun sudah jadi milik saya,” ungkap Heru. (jarkasih)

Tags: bank himbaragugatanrumah KPR
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Laos vs Indonesia, Demi Jaga Kans Lolos

Rabu, 2 Sep 2026 21:04 WIB
Wisuda Lulusan Bidan Perdana,  Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Kamis, 3 Sep 2026 16:48 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Selasa, 1 Sep 2026 22:08 WIB
Persaingan Kerja Makin Ketat, Belasan Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi

Persaingan Kerja Makin Ketat, Belasan Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi

Selasa, 1 Sep 2026 17:02 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.