Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangsel

Bank Himbara Digugat Warga Perumahan Laverde Tangsel

Oleh Jarkasih
Selasa, 16 Feb 2021 08:03 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Bank Himbara Digugat Warga Perumahan Laverde Tangsel

Kuasa Hukum Warga Perumahan Laverde, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel. Edy Kurniya Djati. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA–Sejumlah warga Perumahan Laverde, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, menggugat Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan melalui kuasa hukumnya.

Perwakilan kuasa hukum warga dari kantor HDS Partnership Law Office (HDSP) Edy Kurniya Djati mengatakan hal itu dilakukan karena penggugat merasa dirugikan oleh Bank Himbara, yakni BNI, BTN, BRI dan dua milik swasta yaitu Bank Danamon dan Maybank.

Gugatan berawal saat sejumlah penggugat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mendapatkan fasilitas KPR dan Bank Pemberi Kredit (Perjanjian Kredit) untuk jangka waktu yang bervariasi. Fasilitas kredit tersebut diberikan dan dicairkan hanya dengan jaminan atau agunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penggugat dan developer selaku tergugat.

Namun hingga diajukannya gugatan itu tergugat belum menguasai atau mendapatkan sertipikat tanah dan bangunan sebagai jaminan atau agunan pemberian KPR. “Tergugat juga belum mengikatkan jaminan atau agunan dengan hak tanggungan dengan alasan sertipikat tanah masih dalam proses pemecahan atau splitzing oleh turut tergugat selaku pengembang,” ungkap Edy melalui keterangan resminya yang diterima redaksi Satelit News, Senin (15/2/2021).

Hal itu menurutnya, disebabkan pihak bank selaku pemberi kredit diduga lalai dalam memilih dan mengalisa kualitas pengembang atau developer. Sehingga pihak pemberi kredit yang memanajemen risiko kredit tidak diterapakan dengan baik oleh bank pemberi KPR tersebut.

Oleh karena itu kata Edy menegaskan, selain menggugat bank selaku pemberi kredit, pihaknya juga turut menggugat developer, dalam hal ini PT Cowell Development Tbk.

BeritaTerbaru

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

Kamis, 14 Mei 2026 09:26 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB

“Maka saya tegaskan, kami selaku kuasa hukum yang mewakili warga menggugat pihak bank, karena para klien kami merasa dirugikan oleh bank pemberi kredit serta pihak developer,” jelas Edy, di Club House, Laverde, Jelupang, Serpong Utara.

Dia telah melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan negeri Tangerang dan Pengadilan Jakarta Pusat sudah sejak 10 Desember 2020 yang lalu. “Sudah kami masukan gugatan di Pengadilan Tangerang, dan Jakarta Pusat, tanggal 10 Desember 2020 yang lalu dengan Nomor Register Perkara 1153, 1166, 1167, 1150/Pdt.G/2020/PN.TNG dan 741/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst,” urai Edy.

Gugatan tersebut untuk meminta agar pengadilan memutuskan dan memerintahkan para tergugat untuk menunda pembayaran angsuran perjanjian kredit kepada para penggugat, sampai para penggugat dapat menguasai jaminan sertipikat tanah dari pengembang, dan dapat dibuktikan kepada penggugat.

“Harapannya pengadilan bisa memutuskan agar tergugat bisa menunda pembayaran angsuran kepada para penggugat,” imbuhnya.

Kliennya juga tidak ingin dikenakan denda. Dia berharap kepada pengadilan dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan memerintahkan para tergugat untuk tidak mengenakan denda dan atau bunga keterlambatan atas penundaan pembayaran angsuran perjanjian kredit tersebut.

“Kami dalam gugatan itu enggak berlebihan kok, karena kami cuma minta Bank yang ngasih KPR bisa memberikan penangguhan atau penundaan pembayaran angsuran kepada klien kami,” pungkas Edy.

Di tempat yang sama, Ketua RT 02, Iyan mengungkapkan keinginan warga bahwa pihaknya tidak merasa keberatan jika harus membayar, namun pihaknya juga meminta kejelasan tentang jaminan sertipikat tersebut.

“Kami nasabah yang punya itikad baik, kami enggak mau ngemplang bank. Kita mau bayar enggak masalah, sekalipun harus melunasi pinjamannya sekarang tidak masalah beberapa warga pun sanggup. Tapi kalau ketika kami bayar dan dilunasi terus pegangan kami apa?” kata Iyan yang mengalami hal serupa dengan warga yang lainnya.

Menurutnya, sertipikat hak milik masih tidak jelas. “Kepemilikan rumah enggak jelas, sedangkan kita harus bayar terus. Nanti kan resikonya akan berlipat-lipat buat kami, jadi kami mohon keadilan. Bagi para pihak untuk melihat permasalahan ini sejernih-jernihnya. Apa yang menjadi hak kami tolong penuhi. Kalau enggak bisa tolong bikin solusi. Gimana nich kita baiknya,” pungkas Iyan.

Salah satu warga Laverde yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Heru yang merupakan nasabah salah satu bank tersebut mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan.

“Saya punya ada dua unit di sini, dengan adanya kasus ini saya sangat dirugikan karena harusnya rumah yang di Granium itu, harusnya ini tahun sudah jadi milik saya,” ungkap Heru. (jarkasih)

Tags: bank himbaragugatanrumah KPR
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260513_171907
Kota Tangerang

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260513_164119
Bisnis

Tangcity Mall Hadirkan “Hobbyland Olympics 2026”, Wadah Kreativitas dan Kompetisi Pelajar

Rabu, 13 Mei 2026 16:44 WIB
IMG_20260513_140632
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Hantavirus, Dinkes Kabupaten Tangerang Siagakan Faskes

Rabu, 13 Mei 2026 14:08 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
IMG_20260513_125123
Kabupaten Tangerang

Sediakan 2.000 Paket, Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Mei 2026 12:54 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Satu Jembatan Garuda di Kota Tangerang Selesai Dibangun, Maryono Harap Dapat Diperluas

Sabtu, 9 Mei 2026 08:26 WIB
Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Senin, 11 Mei 2026 15:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.