SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Sidang putusan atas gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (17/2). MK menolak permohonan pemohon yang dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam putusannya, ketua Majelis persidangan menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021. “Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, dua mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,” terang Ketua majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live di media sosial MK.
Selanjutnya, eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur. Empat, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan.
Lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Enam, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.
“Tujuh andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar.
Selanjutnya, hakim membacakan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga amar putusan yang mengatakan, jika pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya dalam persidangan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, langsung tancap gas setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel yang dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. KPU segera menggelar rapat pleno dari hasil putusan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ, menegaskan segera menggelar rapat pleno dari hasil putusan MK. Selanjutnya, akan dilakukan pelantikan oleh Gubernur Banten pada 21 April mendatang.
“Kalau untuk pelantikan itu sudah masuk ke ranah Gubernur Banten, dan kalau tidak salah itu akhir masa jabatan periode sebelumnya itu pada 21 April nanti, jadi kemungkinan pelantikan dilakukan 21 April nanti,” ucapnya.

Calon Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon pada sengketa Pilkada Tangsel. Dia mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama membangun Tangsel menjadi lebih baik lagi.
Benyamin yang dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 ini menjadi pihak terkait, mengaku lega dengan putusan MK. “Saya lega lah dengar putusan tadi. Ya Ahamdulillah dengan ditolaknya atau tidak diterimanya gugatan pasangan calon nomor 01 berarti MK menetapkan kami pasangan pemenang,” kata Benyamin saat dikonfirmasi Satelit News melalui telpon selulernya, Rabu (17/2).
Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP
Pihaknya juga menggelar nonton bareng putusan MK tersebut bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta. “Tadi ada nonton bareng bersama tim pengacara di posko tim hukum di Jakarta. Langsung sujud syukur mengucapkan syukur Alhamdulillah,” tuturnya.
Kini, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU Tangsel untuk menetapkan dirinya sebagai calon terpilih dalam Pilkada Tangsel 2020.
“Saya menunggu KPU Kota Tangsel untuk menetapkan pemenang peraih suara terbanyak. Saya harap sih bisa secepatnya biar cepat mimpin Tangsel. Tapi tetap pelantikannya April menunggu akhir jabatan pimpinan saat ini,” ungkapnya.
Pasca pleno oleh KPU, kata Benyamin, proses menuju pelantikan dirinya dan Pilar Saga Ichsan sebagai Wakil Walikota masih panjang karena masih harus menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Prosesnya masih panjang, kita harus nunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Benyamin berpesan kepada pemohon gugatan dan lawannya di Pilkada Tangsel 2020 itu untuk berbesar hati menerima putusan. “Saya berharap bahwa semua pihak legowo lah dengan putusan MK ini. Ini putusan hukum final, kita patuhi saja putusan hukum ini,” pungkasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengajak kepada semua pihak, baik Paslon Nomor 1 dan semua tim sukses dan pendukungnya, maupun Paslon nomor 2 dan semua timses dan pendukungnya serta seluruh warga Tangsel untuk bahu membahu membangun Kota Tangsel menjadi lebih baik lagi. (jarkasih/gatot)
























