SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Ada 109.215 data kependudukan warga Kabupaten Lebak yang dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini akibat tidak melakukan rekaman KTP el. Maka dipastikan seseorang yang masuk di data itu tidak dapat menikmati pelayanan publik.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad Najiyullah menjelaskan, penonaktifan data kependudukan tersebut dilakukan kepada warga yang tak juga melakukan perekaman KTP-el.
“Dalam database Lebak, data penduduk Lebak sebelum konsolidasi bersih 1.493.455 jiwa. Kemudian, data kependudukan non aktif hasil dari konsolidasi bersih Kemendagri sebanyak 109.215 jiwa per Desember 2020,” kata Najiyullah, kemarin.
Najiyullah menuturkan, sampai melakukan perekaman KTP el, ratusan ribu warga yang data kependudukannya dinonaktifkan tidak bisa mendapatkan pelayanan publik. Sebab, data kependudukan yang dinonaktifkan secara otomatis tidak bisa diakses oleh lembaga pelayanan publik yang berkaitan dengan penduduk.
“Iya (Tidak bisa dapat pelayanan publik) sampai yang bersangkutan melakukan perekaman, seperti BPJS, dan lain-lain. Di database kami datanya tetap ada, hanya saja tidak aktif, tidak bisa diakses,” terang Najiyullah.
Naji mencontohkan jika data kependudukan seseorang yang telah dinonaktifkan hasil konsolidasi bersih misalnya dalam satu keluarga ada suami sebagai kepala keluarga, istri dan dua orang anak. Anak yang pertama berusia 24 tahun tetapi belum perekaman, sedangkan anak kedua 17 tahun sudah melakukan perekaman. Setelah dilakukan pembaharuan kartu keluarga (KK), nama anak yang pertama tidak akan muncul di KK.
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
“Saya harap, bagi yang merasa belum melakukan rekaman untuk segera melakukannya. Ini untuk kelancaran administrasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri dalam mendapatkan layanan publik,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin pun berharap masyarakat yang merasa belum melakukan rekaman untuk segera melakukannya. Karena, bagaimana pun juga jika tidak bisa diakses ini menjadi kendala bagi masyarakat itu sendiri. “Ini di nonaktifkannya buka di kita (lebak) melainkan dari pusat. Ya, kalau ingin mendapatkan layanan publik, segera lakukan perekaman,” pungkasnya.(mulyana/made)
