SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) Kabupaten Lebak, mengecam tindakan asusila yang dilakukan AD (44), terhadap anak tirinya. Pihaknya berharap, pelaku yang kini sudah mendekam di sel Mapolres Lebak, di hukum seberat-beratnya.
Diketahui, AD (44) warga Kecamatan Wanasalam, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polisi, setelah terbukti menyabuli AT (18) yang tak lain adalah anak tirinya. Berbekal modus pengobatan penyakit gatal yang diderita korban, pria yang berprofesi wiraswasta tersebut sudah enam kali menggauli korban, dan dilakukannya setiap malam Jumat.
Dalam hal ini-pun, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Rupanya, pasal tersebut dirasa masih kurang atau tak sebanding dengan perbuatan bejat pelaku terhadap korbannya. Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih menyatakan, kalau ada yang lebih berat hukumannya, berikan kepada pelaku.
“Perbuatan pelaku sudah jelas merusak moral generasi bangsa dan bertentangan dengan agama, serta menghancurkan masa depan korban. Maka jika ada hukuman yang lebih berat, berikan kepada pelaku,” kata Ratu Mintarsih, saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Satelit News, Selasa (16/3).
Katanya, berdasarkan keterangan pelaku di Kepolisian, awal mulanya korban merasa gatal-gatal dan mengadu ke ibunya. Rupanya percakapan itu didengar pelaku. Pelaku-pun menawarkan diri untuk mengobatinya, dan meminta korban masuk kamar pada malam hari.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Diamankan ke Mapolda Banten, Korban Sempat Dibawa ke Jakarta dan Cirebon
Tak disadari dan tak berpikir panjang, korban-pun menyanggupi tawaran pengobatan yang dilakukan pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dan menggantinya dengan kain sarung, serta menutup mata korban.
Lalu, pelaku meraba pipi serta meraba dan meremas payudaranya, sampai akhirnya pelaku menindih dan memasukan alat kelaminnya ke vagina korban, dengan berkata ‘cicing nyah meh cageur atel na’ (diam yah jangan berisik biar cepat sembuh gatal-nya).
“Aksi bejad pelaku sudah tak bisa di tolelir, harus dihukum berat,” tegas Mintarsih kesal.
Disinggung upaya P2TP2A Lebak, dalam membantu memulihkan psikologis korban ? Mintarsih mengatakan, P2TP2A Lebak sudah tidak ada kewenangan untuk mendampingi korban. Karena, aturan yang baru itu kembali lagi ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Kita hanya menerima laporan saja. Kalau soal pendampingan, itu sudah kembali kewenangan dinas (Dinsos,red). Kami sudah tidak ada anggaran,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah melalui pemeriksaan, AD (44) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan cabul terhadap korbannya, AT (18), yang tak lain adalah anak tirinya.
Baca Juga: Biadab, Seorang Pria Lansia Tega Cabuli Bocah 5 Tahun di Cikeusal Kabupaten Serang
Pria yang berprofesi wiraswasta ini, dijerat Undang – Undang (UU) Perlindungan Anak dan kini mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Lebak. “Setelah menjalani pemeriksaan intensif, betul AD telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 6 kali. Maka polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono, Senin (15/3).
Diketahui, AD (44) warga, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan Polisi. Lantaran, ia tega menyabuli anak tirinya AT (18), dengan berpura-pura mengobati penyakit yang di derita korban.
Informasi yang dihimpun, korban yang saat itu berusia 15 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Menengan Atas (SMA) menderita penyakit gatal-gatal. AD berusaha mengobatinya, namun rupanya menjadi kesempatan pelaku untuk menggauli korban.
Tak tanggung tanggung, AD sudah menggauli anak tirinya tersebut hingga lima kali. Perbuatan pelaku, akhirnya diketahui oleh ayah kandung AT, yakni AW (58), setelah mendapat cerita dari anaknya. Tak terima atas perlakuan bejad itu, ayah kandung korban-pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wanasalam, Sabtu (13/3) lalu.
Kapolsek Wanasalam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudedi, membenarkan adanya laporan aduan terkait kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya. “Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT,” kata AKP Sudedi, melalui telepon selulernya, Minggu (14/3).
Berdasarkan laporan tambahnya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku berpura – pura ingin mengobati AT, karena korban punya penyakit gatal – gatal pada kulit. Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku menggauli korban.
“Pelaku menggauli korban sebanyak lima kali, tahun 2018 sebanyak 3 kali dan tahun 2019 dua kali. Ayah kandung korban yang melaporkan ke polisi. Karena tak terima, AT anak kandungnya dicabuli oleh pelaku,” tambahnya.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Wanasalam langsung bergerak ke rumah pelaku. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti saat pelaku menyabuli korban. “Setelah cukup bukti, pelaku digelandang ke Unit PPA Polres Lebak,” tandasnya. (mulyana/mardiana)
























