SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—YB (21) warga Desa Batuhidueng, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak atas tindakan pidana pencurian di Kampung Harapan II, Desa Muara, Kecamatan Wasalam, beberapa hari lalu mengaku hasil curiannya selain dijual juga diberikan kepada adiknya untuk belajar.
Tersangka YB, dibekuk seletah jajaran kepolisian Polres Lebak, menerima laporan adanya warga yang kehilangan empat unit telepon genggam. Berkat laporan tersebut, tim Sat Reskrim langsung bergerak dan menyelidiki kasus tersebut. Tidak perlu lama, polisi menemui titik terang dan mencurigai YB. Tepatnya, tanggal 23 Maret 2021, anggota mencurigai seseorang yang berkeliaran tengah malam seorang diri dan membawa golok.
Anggota pun bergerak dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan betul YB, merupakan pelaku pencurian empat unit telepon genggam yang sebelumnya dilaporkan oleh warga. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Lebak, dan dimintai keterangam dan langsung dikembangkan.
Pelaku yang dijerat pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara, berdasarkan keterangannya saat dilakukan BAP mengaku hasil pencuriannya tersebut tidak semua dijual melainkan akan diberikan kepada sanak saudaranya. Namun, belum juga ke tangan saudara, ia dibekuk kepolisian lantaran diketahui melakukan tindak pidana pencurian. “Satu dijual sebesar Rp 300 ribu, uangnya untuk bayar utang. Sisanya, mau dikasihkan ke adik saya,” kata pelaku YB, kepada wartawan, kemarin.
Bermodus pengintaian di rumah sepi, pemuda yang merupakan residivis ini sering membawa senjata tajam sebagai alat untuk melancarkan aksinya. Dengan pengamatan, pelaku mencongkel sebuah jendela dan masuk ke rumah korban, selanjutnya menggasak empat unit telepon genggam. “Iya ada empat HP yang saya ambil, hasil penjualannya buat bayar utang. Sisanya mau saya kasihkan ke adik saya. Bener pak,” kilahnya.
Pelaku yang kini dalam pengembangan Sat Reskrim Polres Lebak, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel berbagai merek.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Pelaku ditangkap di Kecamatan Wasalam, betul merupakan residivis. Kita masih kembangkan,” kata Kepala Satreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono.
Pelaku ini sebelum menjalankan aksinya, terlebih dahulu mengintai sasaran, dipastikan sepi pelaku langsung menjalankan aksinya. “Modus pelaku, mencongkel jendela. Masuk dan langsung menggasak empat unit telepon genggam. Kepada masyarakat saya mengimbau untuk selalu waspada, jangan menaruh barang berharga di sembarang tempat baik di rumah, mobil maupun di tempat lainnya,” tandasnya.(mulyana/made)
























