Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangerang

Pekerja Diminta Lapor Bila THR Tak Dibayar, Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 14 Apr 2021 10:03 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pekerja Diminta Lapor Bila THR Tak Dibayar, Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

ILUSTRASI: Demo buruh tolak RUU Omnibuslaw beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bakal membuat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut rencananya akan dibuka mulai Senin, (19/4) mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah. Dirinya menghimbau kepada seluruh karyawan untuk melapor apabila perusahaan tidak membayar THR. Mengingat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman pembayaran THR keagamaan.

“Kita akan membuka posko pengaduan. Senin nanti sudah ada,”ujar Rakhmansyah kepada Satelit News, Selasa (13/4).

Rakhmansyah mengatakan bila ada pengaduan dari pekerja terkait persoalan tersebut pihaknya akan langsung bertindak. Namun, bukan dengan memberikan sanksi. Lantaran, pemberian sanksi bagi perusahaan yang nakal merupakan kewenangan Disnaker Banten.

“Sesuai dengan M/6/HK.04/IV/2021 THR tidak boleh dicicil. Sanksinya (bagi perusahaan yang melanggar SE) oleh pengawasan ketenagakerjaan dari Propinsi Banten,” jelasnya.

Diketahui, SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh. Diantaranya bagi pekerja yang telah 1 tahun bekerja secara terus menerus diberikan 1 bulan upah, bagi pekerja yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional masa kerja 12 × 1 bulan upah.

BeritaTerbaru

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Pasokan KDKMP Terhambat, Bupati Tangerang Desak Bulog dan Pertamina Percepat Dukungan

Pasokan KDKMP Terhambat, Bupati Tangerang Desak Bulog dan Pertamina Percepat Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 18:38 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB

Kemudian bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung. Lalu buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah mengatakan pihaknya juga segera membuat posko pengaduan terkait persoalan ini. “Kita akan komunikasi dengan dewan pengupahan akan membuat posko itu dan mendorong Gubernur juga membuat posko pengaduan,” imbuhnya.

Hardiansyah mengatakan, tentunya pemberian THR harus dilakukan sebelum lebaran. Pasalnya bila diberikan setelah lebaran fungsinya akan berbeda.

“Nanti kalau ada perusahaan yang tidak membayar hak karyawannya atau menyimpang dari ketentuan yang ada ini akan menjadi landasan kami untuk lakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (irfan/gatot)

Tags: disnaker kota tangerangkemenakertunjangan hari raya
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ
Kota Tangsel

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang
Kota Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB
IMG_20260516_182727
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
IMG_20260516_161314
Banten Region

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
IMG_20260515_192836
Kota Tangerang

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
IMG_20260515_191509
Kota Tangerang

Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi

Sabtu, 16 Mei 2026 06:30 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

DIPERIKSA KESEHATAN : Sejumlah kerbau untuk kurban diperiksa kesehatan oleh petugas agar tidak ada hewan berpenyakit dijual bebas. (ISTIMEWA)

Kebutuhan Hewan Kurban Di Banten Diprediksi Meningkat

Selasa, 12 Mei 2026 16:34 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, ringkus dua spesialis ganjal kartu ATM, yakni AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (ISTIMEWA)

Usai Kuras Tabungan Rp139 Juta Milik Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Tim Polres Serang

Minggu, 17 Mei 2026 07:44 WIB
Umat Katolik saat melakukan ziarah di Goa Maria Kanada di Kampung Narimbang Dalam, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Di Bukit Sunyi Lebak, Ribuan Umat Katolik Datang Menitipkan Harapan di Goa Maria Kanada

Jumat, 15 Mei 2026 16:39 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

DKPP Kabupaten Serang Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 16:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.