Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pekerja Diminta Lapor Bila THR Tak Dibayar, Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 14 Apr 2021 10:03 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pekerja Diminta Lapor Bila THR Tak Dibayar, Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

ILUSTRASI: Demo buruh tolak RUU Omnibuslaw beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bakal membuat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut rencananya akan dibuka mulai Senin, (19/4) mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah. Dirinya menghimbau kepada seluruh karyawan untuk melapor apabila perusahaan tidak membayar THR. Mengingat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman pembayaran THR keagamaan.

“Kita akan membuka posko pengaduan. Senin nanti sudah ada,”ujar Rakhmansyah kepada Satelit News, Selasa (13/4).

Rakhmansyah mengatakan bila ada pengaduan dari pekerja terkait persoalan tersebut pihaknya akan langsung bertindak. Namun, bukan dengan memberikan sanksi. Lantaran, pemberian sanksi bagi perusahaan yang nakal merupakan kewenangan Disnaker Banten.

“Sesuai dengan M/6/HK.04/IV/2021 THR tidak boleh dicicil. Sanksinya (bagi perusahaan yang melanggar SE) oleh pengawasan ketenagakerjaan dari Propinsi Banten,” jelasnya.

Diketahui, SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh. Diantaranya bagi pekerja yang telah 1 tahun bekerja secara terus menerus diberikan 1 bulan upah, bagi pekerja yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional masa kerja 12 × 1 bulan upah.

Baca Juga: Festival Cisadane, 2.552 Lowongan Kerja Tersedia di Stand Disnaker Kota Tangerang

Kemudian bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung. Lalu buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah mengatakan pihaknya juga segera membuat posko pengaduan terkait persoalan ini. “Kita akan komunikasi dengan dewan pengupahan akan membuat posko itu dan mendorong Gubernur juga membuat posko pengaduan,” imbuhnya.

BeritaTerbaru

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Rabu, 22 Jul 2026 19:22 WIB
Relokasi Kabel Udara di Tangerang Selatan Terus Berlanjut

Relokasi Kabel Udara di Tangerang Selatan Terus Berlanjut

Rabu, 22 Jul 2026 18:56 WIB
Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Rabu, 22 Jul 2026 18:42 WIB

Hardiansyah mengatakan, tentunya pemberian THR harus dilakukan sebelum lebaran. Pasalnya bila diberikan setelah lebaran fungsinya akan berbeda.

“Nanti kalau ada perusahaan yang tidak membayar hak karyawannya atau menyimpang dari ketentuan yang ada ini akan menjadi landasan kami untuk lakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (irfan/gatot)

Tags: disnaker kota tangerangkemenakertunjangan hari raya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak
Kota Tangerang

Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak

Rabu, 22 Jul 2026 17:59 WIB
Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Kabupaten Tangerang

Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

Rabu, 22 Jul 2026 16:38 WIB
Kali Cantiaga Larangan Dinormalisasi
Kota Tangerang

Kali Cantiaga Larangan Tangerang Dinormalisasi

Rabu, 22 Jul 2026 16:21 WIB
Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el
Kota Tangerang

Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el

Rabu, 22 Jul 2026 16:00 WIB
Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung
Headline

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Rabu, 22 Jul 2026 15:31 WIB
Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang
Kota Tangerang

Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 15:21 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Sah! Nathalie Holscher dan Aripat Resmi Menikah

Sah! Nathalie Holscher dan Aripat Resmi Menikah

Rabu, 22 Jul 2026 17:46 WIB
3 Jam Sebelumnya Masih Berjumpa, Asisten Deputi Bandara Soetta Sulit Percaya Rusdi Alam Wafat

3 Jam Sebelumnya Masih Berjumpa, Asisten Deputi Bandara Soetta Sulit Percaya Rusdi Alam Wafat

Senin, 20 Jul 2026 14:51 WIB
MENYAPA PONDOK PESANTREN - PAC GP Ansor Majasari, Kabupaten Pandeglang, melaksanakan program Ansor Menyapa Pesantren, Sabtu (18/7/2026). (ISTIMEWA)

Program Ansor Menyapa Pesantren di Pandeglang, Perkuat Sinergi Dalam Khidmah Keumatan

Minggu, 19 Jul 2026 16:39 WIB
TERCEMAR : Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, tercemar limbah perusahaan. (DOKUMEN/SATELIT NEWS.COM)

Kasus Pencemaran Sungai Dilaporkan Ke Pusat, DLHK Banten Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Selasa, 21 Jul 2026 16:32 WIB
Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.