SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang tidak pernah mendapatkan informasi, toko kosmetik penjual obat tipe G yang disegel di Kampung Kebun Jamblang, Desa Pangakalan, Kecamatan Teluknaga, kembali beroperasi.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengaku heran, setelah mendapat informasi adanya pembukaan segel di toko kosmetik penjual tramadol di Kampung Kebun Jamblang, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga. Dia pun akan menindaklanjuti informasi terkait pembukaan segel secara sepihak tersebut.
“Terima kasih informasinya pak, akan kami tindak lanjuti segera,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri kepada Satelit News, Selasa (27/4).
Wydia mengaku sangat terkejut. Pasalnya, tidak adanya informasi kepada Loka POM sebelum dilakukan pembukaan segel. “Tidak ada koordinasi dengan kami, saya juga kaget dapat info dari bapak, segelnya dibuka,” tegasnya.
Menurut Wydia, pihaknya akan mencari tahu terkait pembukaan segel di toko kosmetik. Seharusnya, pihak Satpol PP berkoordinasi dengan Loka POM terkait pembukaan segel tersebut. Dia juga menegaskan, akan melihat prosedur Satpol PP, apakah sudah sesuai SOP.
“Kita akan konfirmasi dengan Satpol PP, kenapa buka segel tidak ada koordinasi dengan kita, karena kan yang ajak mereka kita. Apa alasannya membuka segel. Kami cek juga tindakan yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai SOP atau belum,” ujarnya.
Selain itu, Wydia juga akan melakukan pengecekan terhadap toko kosmetik tersebut. Bilamana toko tersebut masih manyalahi aturan perizinan, maka Loka POM akan beri sanksi.
“Dicek terlebih dahulu tokonya, masih jual obat-obat terlarang atau tidak, sudah punya izin atau belum, kalau mereka masih jual obat terlarang dan belum punya izin, kita akan tutup toko itu lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi OP Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.
Sebelumnya, toko kosmetik di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kampung Kebun Jamblang Rt 04/05, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, sempat disegel karena tidak memiliki izin dan menjual obat terlarang, namun kini beroperasi kembali. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post