SATELITNEWS.COM, SUKAMULYA—Pemerìntah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka layanan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2021, di Gedung Disnaker, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Selasa (27/4). Bertepatan dengan pembukaan, seorang karyawan langsung membuat laporan.
Sebastianus, karyawan harian lepas divisi metal prodak PT Vitra Graha Interia, perusahaan meubel di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug melaporkan persoalan upah yang belum dibayarkan dalam kurun waktu Maret-April 2021. Serta persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Hal ini sehubungan dengan Surat Keputusan dari manajemen tertanggal 15 Maret 2021, yang meliburkan dirinya.
“Saya melaporkan persoalan upah dan THR. Saya sudah bekerja selama 7 tahun di pabrik meubel ini. Saya dibayar di bawah UMK, yakni Rp140 ribu/ hari. Sudah saya sampaikan ke perusahaan minta perbaikan upah. Namun belum terealisa karena terjadi pandemi Covid-19. Saat ini karyawan pun berkurang dari 200-an karena terdampak pandemi, kini tinggal sekitar 100-an. Bahkan saya hanya digaji Rp500 ribu-Rp700 ribu per dua minggu,” ujarnya, seraya berharap ada solusi dari persoalan yang dihadapinya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Beni, layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR.
“Melalui posko pengaduan ini, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja,” ujar Beni.

Menurut Beni yang saat itu didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan serta Kasi PPHI Hendra, bahwa Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang. “Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” imbuhnya.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Layanan Posko THR ini, kata Beni, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19, menurut Beni, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.
“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” jelasnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan menambahkan, Posko Pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.
Lanjut Indra, selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).
“Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya. Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021,” kata Indra, yang pernah bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang. (aditya)
Baca Juga: 30 Perusahaan Lolos Seleksi Administrasi Corporate Awards Kabupaten Tangerang 2026
























