Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Baru Dibuka, Posko THR di Sukamulya Tangerang Terima 1 Aduan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 28 Apr 2021 09:41 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Baru Dibuka, Posko THR di Sukamulya Tangerang Terima 1 Aduan

SURAT EDARAN BUPATI: Kabid HI dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Indra menyerahkan Surat Edaran Bupati Terkait THR Lebaran Tahun 2021 secara simbolis kepada Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Ketua FKPT dan perwakilan Apindo Kabupaten Tangerang, usai pembukaan Posko Pengaduan THR Disnaker, Selasa (27/4). (FAJAR ADITYA KUSUMA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SUKAMULYA—Pemerìntah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka layanan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2021, di Gedung Disnaker, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Selasa (27/4). Bertepatan dengan pembukaan, seorang karyawan langsung membuat laporan.

Sebastianus, karyawan harian lepas divisi metal prodak PT Vitra Graha Interia, perusahaan meubel di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug melaporkan persoalan upah yang belum dibayarkan dalam kurun waktu Maret-April 2021. Serta persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Hal ini sehubungan dengan Surat Keputusan dari manajemen tertanggal 15 Maret 2021, yang meliburkan dirinya.

“Saya melaporkan persoalan upah dan THR. Saya sudah bekerja selama 7 tahun di pabrik meubel ini. Saya dibayar di bawah UMK, yakni Rp140 ribu/ hari. Sudah saya sampaikan ke perusahaan minta perbaikan upah. Namun belum terealisa karena terjadi pandemi Covid-19. Saat ini karyawan pun berkurang dari 200-an karena terdampak pandemi, kini tinggal sekitar 100-an. Bahkan saya hanya digaji Rp500 ribu-Rp700 ribu per dua minggu,” ujarnya, seraya berharap ada solusi dari persoalan yang dihadapinya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Beni, layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR.

“Melalui posko pengaduan ini, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja,” ujar Beni.

Baru Dibuka, Posko THR di Sukamulya Tangerang Terima 1 Aduan
MEJA PENGADUAN: Dua staf Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Tangerang tampak siap menginput setiap pengaduan THR dari para buruh atau karyawan yang masuk, usai pembukaan Posko, kemarin. (FAJAR ADITYA KUSUMA/SATELIT NEWS)

Menurut Beni yang saat itu didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan serta Kasi PPHI Hendra, bahwa Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan  di Kabupaten Tangerang. “Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” imbuhnya.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Layanan Posko THR ini, kata Beni, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19, menurut Beni, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” jelasnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan menambahkan, Posko Pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.

Lanjut Indra, selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).

“Untuk pelapor pengaduan  dijamin kerahasiaan identitasnya. Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021,” kata Indra, yang pernah bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang. (aditya)

Baca Juga: 30 Perusahaan Lolos Seleksi Administrasi Corporate Awards Kabupaten Tangerang 2026

Tags: disnaker kabupaten tangerangposko pengaduantunjangan hari raya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

ASN Pemkab Lebak, sedang mengikuti apel pagi. (ISTIMEWA)

Nasib 3.508 PPPK Paruh Waktu Lebak Menggantung

Selasa, 8 Sep 2026 20:08 WIB
Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.