SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengevaluasi perusahaan, terkait dengan kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan swasta, khususnya yang ada di Kabupaten Serang. Menurutnya, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayar THR, agar diingatkan oleh Pemda. Kemudian Pemda memberi dorongan pada perusahaan, agar membayarkan sesuai ketentuan.
“Harus dipantau, jangan sampai ada perusahaan yang tidak menunaikan. Karena itu hak karyawan. Pemda harus menguatkan, agar perusahaan taat aturan, salah satunya pemberian THR,” kata Mansur, Rabu (28/4).
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar, tentunya harus ada klarifikasi. Kemudian juga ada komunikasi dengan tenaga kerjanya. “Harus di klarifikasi, dan harus ada komunikasi dengan tenaga kerja. Jadi saya kira, kalau dijelaskan dengan baik, yakin para karyawan bisa memahami, mudah-mudahan,” tuturnya.
Namun ia juga berharap, Disnaker Kabupaten Serang dapat melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, terkait pemberian kewajiban THR pada karyawan. Evaluasi tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan yang ada di Kabupaten Serang.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan, sebelumnya mengatakan untuk pengaduan THR pihaknya sudah membuka posko pengaduan di Bidang HI Disnakertrans.
“Kita sudah buka posko pengaduan, ada di Bidang HI,” tandas Iwan.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans. “Kalau nggak ada laporan, berarti mampu semua. Itu salah satu indikatornya, nggak ada yang lapor,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, jika perusahaan tak sanggup bayar THR, maka harus segera melapor ke Disnakertrans jauh – jauh hari. Jangan menunggu, mepet waktu dekat hari raya. Sebab pembayaran THR maksimal dilakukan H-7, menjelang hari raya.
“Paling lambat H-7, nggak boleh lewat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post