SATELITNEWS.ID, SAJIRA—Warga Kampung Malegor, Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira dibuat geger. Heboh warga dipicu adanya makam fiktif yang dibangun warga bernama Anang. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kuburan palsu itu mencapai 12.
Akibat ulah Anang, warga setempat pun resah hingga akhirnya melakukan pembongkaran secara paksa. Seorang warga Kampung Malegor, Jaji mengatakan, pembongkaran paksa yang ditempuh warga merupakan aksi yang tepat dan mendapat persetujuan pemerintah desa, kepolisian serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak. Sebab, keberadaan makam yang dibangun Anang tak berisi jenazah.
“Pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 lalu, sebanyak 12 makam fiktif sudah dibongkar warga. Dan itu sudah mendapat persetujuan dari pemdes, polisi, dan MUI Lebak,” kata Anang, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Makam yang disebut-sebut sebagai makam wali Allah oleh Anang berada di Tempat Pemakam Umum (TPU) di Kampung Malegor dan sudah lama. Masyarakat pun menaruh curiga dan menduga apa yang dilakukan Anang tersebut telah keluar dari ajaran agama Islam. Maka, warga kemudian bersepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak desa untuk ditindaklanjuti.
“Tahun 2020 baru dibangun fondasi, warga tak menduga bahwa itu akan dijadikan makam yang disebut-sebut makam wali Allah. Kalau finisingnya tahun 2021, karena warga resah akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pemerintah desa dan alhamdulilah sudah dibongkar,” katanya, kemarin.
Sementara, Kepala Desa Sukamarga, Yusuf mengatakan, pembongkaran makam itu menindaklanjuti keresahan warga. Oleh karenya, agar tidak menimbulkan konfik apalagi terjadinya korban jiwa, maka pihak desa langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan MUI. “12 yang sudah jadi, sisanya 24 belum jadi. Keterangan pembuat makam fiktif itu targetnya 36 makam,” kata Yusuf.
Baca Juga: Tiga Bangli di Bantaran Kali Pengodokan Pasar Kemis Dibongkar
Sementara Kapolsek Sajira, Ajun Komisari Polisi (AKP) Waluyo mengatakan, pembongkaran fiktif yang dilaksanakan bersama warga sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Mengingat, menurut keterangan Anang, ia mendapat wangsit untuk membuat makam para wali Allah. Berdasarkan keterangan itu tidak sesuai dengan akidah dan syariat Islam. “Kuburan tersebut menurut pandangan MUI tidak sesuai dengan akidah dan syariat Silam. Maka harus dibongkar,” ucapnya.
Hasil musyawarah, Anang sebagai pihak pengelola makam atau yang membangun kuburan tersebut mengatakan siap dan menerima bahwa ‘konstruksi’ yang telah dibangun berbentuk kuburan tersebut dibongkar. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi. “Hasil musyawarah mufakat dan Anang menerima dan tidak akan menuntut atau mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya.(mulyana/made)
