SATELITNEWS.ID, SERPONG—Petualangan delapan pengedar dan bandar narkoba lintas provinsi berakhir di bui. Mereka diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di sejumlah tempat. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2,6 kg dan 140 kg ganja.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, delapan pengedar tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu dan ganja kering. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 2,6 kilogram sabu, dan 140 kilogram ganja kering.
“Jika dikonversi, sabu seberat 2,6 kilogram tersebut memiliki nilai Rp2,5 miliar, sedangkan ganja kering sebanyak 140 kilogram tersebut senilai Rp140 juta,” ungkap Iman saat konferensi pers di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter Nomor 1 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Kamis (27/5/2021).
Pengungkapan ini sebagai bentuk dan upaya Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Tangerang Selatan. “Saya mengapresiasi Satresnarkotika atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran Narkotika ini,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Yulius Qiuli mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangsel. Dari laporan tersebut, tim Res Narkoba Polres Tangsel melakukan perburuan dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka dari tiga lokasi berbeda.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Digiring ke Mapolda Banten
Pertama, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial IR, RL, RN, AA, dam PC. Kelimanya ditangkap di sebuah kontrakan kawasan Parung Bogor Jalan Pura Bojong Gede Tajur Halang dengan barang bukti Narkotika Jenis ganja Sebanyak 25 Kg dan 1 paket sabu.
Dari hasil pendalaman terhadap tersangka PC selama sebulan dan hasil analisa ponselnya ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi di dua lokasi berbeda. Di lokasi kedua, polisi mengamankan narkotika jenis ganja di Cilangkap, Jakarta Timur dari tersangka AR dan AY. Sementara di lokasi ketiga, diamankan pula barang bukti narkotika jenis sabu di rest area km 215 Lampung dari tersangka R. “Sehingga total tersangka ada delapan orang,” beber Yulius.
Saat ini, delapan pengedar tersebut sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yulius menambahkan, narkotika tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Barang haram itu diketahui didatangkan melalui transportasi darat.
“Yang kami dapatkan dari Medan, Palembang, Lampung. Barang itu akan masuk ke Jakarta, setelah masuk Jakarta akan disebar lagi di Jabodetabek,” terangnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkotika tersebut. Namun, dia sempat menyebut jaringan peredaran narkotika itu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK
“Ini jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas. Lapas Gunung Sindur. Kami masih dalami,” jelasnya. (jarkasih)
