Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Petinggi Usaha Karaoke & Spa Vanesia Lolos Jeratan Hukum Kasus TPPO dan Prostitusi

Oleh Jarkasih
Senin, 7 Jun 2021 09:07 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Petinggi Usaha Karaoke & Spa Vanesia Lolos Jeratan Hukum Kasus TPPO dan Prostitusi

SIDANG: Enam Terdakwa kasus TPPO dan Prostitusi di tempat karaoke dan Spa Vanesia menjalani persidangan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERPONG–Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di tempat Karaoke dan Spa Venesia BSD terus bergulir dimeja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Tuntutan hukuman pun dilayangkan dari para jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kejaksaan Agung RI untuk membuat para tersangka mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Di kasus ini, ada enam orang terdakwa yakni Taufik Triatno sebagai Marketing, Rifa Abadi sebagai manager operasional karaoke, Yatim Suarto sebagai General Manager Spa dan karaoke, dan ke tiga mucikari masing-masing Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias Mami, dan Yana Rahmana.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau melanggar Pasal 12 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 21 tentang pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau melanggar pasal 296 KUHP tentang tindak pidana orang yang melalukan cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian.

Disidang ke dua dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah seorang saksi pelapor dari unit penindakan TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Daniel menyebut, salah satu fakta TPPO di Karaoke dan Spa Venesia ialah para korban mendapat eksploitasi. Sebab, yang didapat tak sebanding dari harga penjualan voucher.

“Hasil wawancara (dengan para pemandu lagu atau LC), mereka hanya dapat keuntungan Rp400 hingga Rp500 dari satu voucher yang dibeli tamunya. Ini pihak Venesia dapatnya lebih besar daripada korban,” kata Daniel, dalam kesaksiannya.

Sebagaimana dijelaskan Daniel didepan para jaksa dan hakim pada Kamis (03/6/2021) lalu, dalam penyidikan dan pemeriksaan diketahui pihak manajemen Karaoke Venesia membuat dua kategori layanan perempuan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC). Pertama LC standar dengan tarif voucher Rp1,1 juta, ke dua LC model dengan tarif voucher Rp1,3 juta.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Disisi lain, dosen hukum pidana Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya yang menyoroti kasus ini, mempertanyakan terkait penyertaan pemegang izin tempat Karaoke dan Spa tersebut dalam proses pra penuntutan dan penyidikan.

Halimah mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum dipersidangan, para pembesar korporasi tersebut dengan tegas disebutkan setiap hari menerima laporan dari Yatim Suarto selaku GM sebagai penanggung jawab terhadap pengoprasian tempat Karaoke dan Spa Venesia.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB

Menurutnya, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi, dan tindak pidana itu juga telah dilakukan secara sistematis dalam kerangka hubungan kerja.

“Maka dengan demikian, sudah sepatutnyalah korporasi dan pengurusnya dipandang sebagai pelaku TPPO (human traficking),” kata Halimah, kepada sejumlah awak media, ketika menanggapai perihal terkait, melalui pesan berantai Aplikasi WhatsApp.

Halimah menganggap terdapat kekeliruan. Bahkan dia mensinyalir terdapat unsur kesengajaan dalam proses pra penuntutan atau pun dalam proses penyidikan.

Pasalnya, kata Halimah, dalam proses penanganan persoalan hukum, penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penyidikan suatu peristiwa pidana.

Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman

Dikatakannya, penuntut umum dalam perkara ini seharusnya memberikan petunjuk agar pemilik korporasi baik Komisaris dan Direktur dari PT Citra Persada Putra Prima selaku pemegang izin dari tempat Karaoke dan Spa Venesia juga turut disertakan untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Sehinga jika pertanyaannya ‘Apakah enam orang terdakwa ini dikorbankan? Apakah ada tendensi untuk melindungi pemilik venesia?’. Hal itu mungkin saja. Sebab pada dasarnya ketentuan pidananya memungkinkan untuk menyeret juga korporasi yang memegang izin operasional Venesia berikut juga dengan pengurusnya, tapi toh tidak dilakukan. Kenapa?,” tegas Halimah.

Lebih lanjut, Halimah menjelaskan, dalam persidangan pembacaan dakwaan yang digelar Kamis pekan lalu, selain UU TPPO, muncul juga pasal tentang prostitusi, tepatnya Pasal 296 KUHP.

Menurutnya, Pasal 296 KUHP bukanlah pasal yang mengatur mucikari atau orang yang mengambil keuntungan dari pelacuran. Tetapi delik tentang perbuatan memfasilitasi prostitusi, seperti mengadakan tempat-tempat pelacuran.

“Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian penuntut umum, untuk menghindari terdakwa bebas akibat sulit dibuktikannya dakwaan TPPO, sehingga dibuat dakwaan alternatif. Walaupun muncul alternatif yang memang memiliki konsekuensi dimungkinkannya penuntut umum untuk memilih TPPO atau prostitusi dalam tuntutannya nanti. Semua kembali pada integritas penuntut umum dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat,” terangnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi mengenai pra penuntutan, baik pihak dari Kejagung maupun dari Kejari Tangsel tampak saling lempar tanggung jawab.

“Ya kesana saja (Kejari Tangsel,red)! Karena sudah dilimpahkan kesana. Jadi kesana saja!” singkat Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejagung, Muhammad Isnaini, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Terpisah, Kepala Sesksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa proses pra penuntutan berada di Kejagung.

“Kalau dia bilang di Tangsel ya betul di Tangsel sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kan udah bener. Pra penuntunanya kan di sana (Kejagung), yang namanya udah dilimpah ke sini dari Kejagung itu berarti sudah tanap dua di sini untuk siap disidangkan disini,” tegasnya, Jum’at (4/6/2021).

Hingga kini, Bareskrim Polri belum dapat dikonfirmasi perihal proses penyidikan, meski awak media sudah berusaha menghubungi via telepon seluler salah seorang yang berwenang perihal terkait. (jarkasih)

Tags: kasus tindak pidana perdagangan orangpengadilan negeri tangerangpraktik prostitusi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
Kota Tangsel

Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

Kamis, 10 Sep 2026 17:07 WIB
Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
Headline

Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:56 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERI KETERANGAN -- Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya di dampingi para pejabat saat akan menghadiri rapat paripurna pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di DPRD Lebak, Kamis (10/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Anggaran Belanja Snack Pemkab Lebak Rp3,1 Miliar Dipangkas

Kamis, 10 Sep 2026 17:34 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
HELIKOPTER : Helikopter HR-3604, diterjunkan untuk melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Dukung Pencarian Wartawan di Perairan Selat Sunda, Helikopter HR-3604 Dikerahkan

Kamis, 10 Sep 2026 14:30 WIB
GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.