Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Belum Ada Negara yang Dapat Kuota Haji, Calon Jamaah Dapat Tarik Setoran Biaya Haji

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 7 Jun 2021 11:13 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Belum Ada Negara yang Dapat Kuota Haji, Calon Jamaah Dapat Tarik Setoran Biaya Haji

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan keputusan pemberangkatan jamaah haji sudah melalui kajian mendalam. Kemenag membantah penilaian bahwa pembatalan itu sebagai keputusan yang terburu-buru.

“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Khoirizi dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” sambung dia.

Ia menuturkan pihaknya tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020 Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya, seperti pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Baca Juga: Wabup Iing Mengucapkan Selamat Iduladha Dari Tanah Suci Makkah

Menag, kata Khoirizi, bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu yakni Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021 lalu. Sebelumnya, Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

“Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Senin, 29 Jun 2026 23:01 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Senin, 29 Jun 2026 22:53 WIB
“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

Senin, 29 Jun 2026 18:27 WIB
Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Senin, 29 Jun 2026 16:27 WIB

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” terang dia.

Kemenag juga menyatakan  calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.“Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam keterangannya, Minggu (6/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Wacana “War Tiket” Haji Muncul, Pemerintah Cari Solusi Antrean hingga 26 Tahun

Kedua, permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal PHU mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, meski pelaksanaan ibadah haji 2021 ditunda, dipastikan dana haji tetap aman. Hal ini menyikapi polemik ditundanya pelaksanaan ibadah haji 2021.

“Saya pastikan bahwa semua dana haji itu aman, karena dikelola oleh badan yang independen, badan pengelola dana haji atau BKBH yang itu adalah lembaga independen dan diinvestasikan di sektor sektor yang aman resiko,” kata Muhadjir di Gunadarma, Minggu (6/6).

Muhadjir juga menyatakan, pemerintah akan memprioritaskan para calon jemaah haji yang tertunda. Karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir.

“Artinya mereka yang berangkat tahun lalu itu sekarang juga tertunda dan mereka yang akan diprioritaskan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah diperbolehkan, kita mengirim atau sudah memungkinkan mengirim jamaah haji,” tegas Muhadjir. (jpg/gatot)

Tags: biaya perjalanan ibadah hajiibadah hajikemenag
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
HASIL CURIAN : Sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolda Banten sebagai barang bukti. (ISTIMEWA)
Banten Region

Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO

Senin, 29 Jun 2026 16:19 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barsng bukti tindak kejahatan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 29 Jun 2026 16:13 WIB
MENUNJUKKAN NARKOTIKA : Dirresnarkoba Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis baru. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Senin, 29 Jun 2026 14:53 WIB
Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas
Headline

Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Senin, 29 Jun 2026 14:50 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rabu, 24 Jun 2026 20:08 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan secara daring. (ISTIMEWA)

Gubernur Andra Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Berjalan Optimal

Rabu, 24 Jun 2026 19:25 WIB
Pembentukan OPD Baru di Kota Tangerang Diklaim Hemat Anggaran Rp 529 Juta

Pembentukan OPD Baru di Kota Tangerang Diklaim Hemat Anggaran Rp 529 Juta

Rabu, 24 Jun 2026 14:46 WIB
112 Anak Yatim dan Duafa di Lebak Dikhitan Gratis

112 Anak Yatim dan Duafa di Lebak Dikhitan Gratis

Kamis, 25 Jun 2026 20:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.