Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Perlu Ada, Yasonna Klaim Tidak Untuk Batasi Kritik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 10 Jun 2021 10:36 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Perlu Ada, Yasonna Klaim Tidak Untuk Batasi Kritik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pasal terhadap orang-orang yang melakukan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden perlu ada. Hal ini dikatakan, Yasonna mengenai adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka yang melakukan pidana terhadap kepala negara diancam kurungan penjara.

“Saya kira menjadi sangat liberal kalau kita biarkan (penghinaan terhadap presiden-Red),” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberi contoh di negara-negara lain ada pasal yang melindungi kepala negara. Sehingga wajar pasal tersebut ada di dalam KUHP.

“Di Thailand lebih parah, jangan coba-coba menghinda raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang dan beberapa negara lain. Jadi itu hal yang lumrah,” katanya seperti diberitakan jawapos.com.

Menurut Yasonna, di dalam demokrasi yang dijunjung Indonesia ini perlu juga ada batasan-batasannya. Sehingga pasal untuk menjaga martabat kepala negara sangat dibutuhkan.

“Enggak bisa kebebasan itu sebebas-bebasnya, bukan sebuah kebebasan itu namanya anarki. Saya kira harus ada batas-batasnya yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab,” ungkapnya.

Baca Juga: Hibahkan Lahan untuk Lapas, Zaki Terima Penghargaan Dari Menkumham

Yasonna Laoly memastikan, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tak berniat membatasi kritik. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.

“Bukan berarti mengkritik Presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia kok,” tutur Yasonna.

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB

Dia menegaskan, penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden jika menyinggung secara personal.

“Tapi, sekali menyinggung hal personal (tentu tidak bisa). Kita tahu bersama Presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu. Presiden memang tenang-tenang saja, beliau mengatakan pada saya tidak ada masalah dengan pasal ini. Tetapi, apakah kita membiarkan Presiden yang akan datang juga diperlakukan demikian? Enggak boleh kita biarkan. Itu enggak benar,” tegas Yasonna.

Diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun penjara. Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial (medsos) atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4.5 tahun penjara.

Adapun pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Baca Juga: Mahasiswa dan Aktivis di Tangerang Tolak RKUHP

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej menjelaskan, kenapa pasal penghinaan terhadap presiden hanya diancam penjara 3.5 tahun.

Hal itu menurut Eddy, agar kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan langsung terhadap si penghina kepala negara. Adapun, polisi bisa melakukan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun. Sehingga dalam draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dibuat 3 tahun 6 bulan ancaman penjara.

“Oh tidak lima tahun. Jadi dibuat 3.5 tahun agar tidak alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Karena penahanan itu kan untuk tindak pidana di atas 5 tahun,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6).

Selain itu Eddy mengatakan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan. Sehingga polisi bisa bekerja melakukan tindakan atas adanya aduan dari kepala negara.

“Jadi betul (itu delik aduan-Red), harus presiden (presiden yang mengadu ke polisi-Red),” katanya.

Eddy melanjutkan, dalam draf RUU KUHP tersebut juga menyatakan bahwa bentuk kritikan yang dilakukan di masyarakat kepada kepala negara tidak ada ancaman pidananya.

“Ada penjelasan yang menyatakan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak ada dijatuhi pidana atau dikenakan pasal,” ungkapnya. (jpg/gatot)

Tags: menkumhampasal penghinaan presiden dan wakil presidenruu kuhp
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Nasional

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
Headline

Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:56 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
HELIKOPTER : Helikopter HR-3604, diterjunkan untuk melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Dukung Pencarian Wartawan di Perairan Selat Sunda, Helikopter HR-3604 Dikerahkan

Kamis, 10 Sep 2026 14:30 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
Headline

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
PATROLI MALAM - Anggota Polsek Rangkasbitung, saat melakukan patroli di Jalan Multatuli Rangkasbitung. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Patroli Jalanan Kota Rangkasbitung Dimasifkan, Balap Liar dan C3 Diburu

Selasa, 8 Sep 2026 20:02 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.