Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Perlu Ada, Yasonna Klaim Tidak Untuk Batasi Kritik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 10 Jun 2021 10:36 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Perlu Ada, Yasonna Klaim Tidak Untuk Batasi Kritik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pasal terhadap orang-orang yang melakukan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden perlu ada. Hal ini dikatakan, Yasonna mengenai adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka yang melakukan pidana terhadap kepala negara diancam kurungan penjara.

“Saya kira menjadi sangat liberal kalau kita biarkan (penghinaan terhadap presiden-Red),” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberi contoh di negara-negara lain ada pasal yang melindungi kepala negara. Sehingga wajar pasal tersebut ada di dalam KUHP.

“Di Thailand lebih parah, jangan coba-coba menghinda raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang dan beberapa negara lain. Jadi itu hal yang lumrah,” katanya seperti diberitakan jawapos.com.

Menurut Yasonna, di dalam demokrasi yang dijunjung Indonesia ini perlu juga ada batasan-batasannya. Sehingga pasal untuk menjaga martabat kepala negara sangat dibutuhkan.

“Enggak bisa kebebasan itu sebebas-bebasnya, bukan sebuah kebebasan itu namanya anarki. Saya kira harus ada batas-batasnya yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Petugas gabungan dari Diskan Banten dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban disalah satu lapak pedagang. (ISTIMEWA)

Diskan Banten Sarankan Hewan Kurban Yang Terkena Penyakit Tidak Diperjual Belikan

Selasa, 19 Mei 2026 16:32 WIB
KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB
IMG-20260519-WA0005

Panjul, Sapi Berbobot 1 Ton Milik Presiden Prabowo Dikurbankan di Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 12:13 WIB
Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Selasa, 19 Mei 2026 09:15 WIB

Yasonna Laoly memastikan, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tak berniat membatasi kritik. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.

“Bukan berarti mengkritik Presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia kok,” tutur Yasonna.

Dia menegaskan, penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden jika menyinggung secara personal.

“Tapi, sekali menyinggung hal personal (tentu tidak bisa). Kita tahu bersama Presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu. Presiden memang tenang-tenang saja, beliau mengatakan pada saya tidak ada masalah dengan pasal ini. Tetapi, apakah kita membiarkan Presiden yang akan datang juga diperlakukan demikian? Enggak boleh kita biarkan. Itu enggak benar,” tegas Yasonna.

Diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun penjara. Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial (medsos) atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4.5 tahun penjara.

Adapun pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej menjelaskan, kenapa pasal penghinaan terhadap presiden hanya diancam penjara 3.5 tahun.

Hal itu menurut Eddy, agar kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan langsung terhadap si penghina kepala negara. Adapun, polisi bisa melakukan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun. Sehingga dalam draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dibuat 3 tahun 6 bulan ancaman penjara.

“Oh tidak lima tahun. Jadi dibuat 3.5 tahun agar tidak alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Karena penahanan itu kan untuk tindak pidana di atas 5 tahun,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6).

Selain itu Eddy mengatakan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan. Sehingga polisi bisa bekerja melakukan tindakan atas adanya aduan dari kepala negara.

“Jadi betul (itu delik aduan-Red), harus presiden (presiden yang mengadu ke polisi-Red),” katanya.

Eddy melanjutkan, dalam draf RUU KUHP tersebut juga menyatakan bahwa bentuk kritikan yang dilakukan di masyarakat kepada kepala negara tidak ada ancaman pidananya.

“Ada penjelasan yang menyatakan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak ada dijatuhi pidana atau dikenakan pasal,” ungkapnya. (jpg/gatot)

Tags: menkumhampasal penghinaan presiden dan wakil presidenruu kuhp
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel
Headline

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar
Nasional

Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 06:52 WIB
Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang
Headline

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Selasa, 19 Mei 2026 06:32 WIB
Child Grooming Berawal dari Saluran WA, SMK Letris Pamulang Ungkap Kronologi
Headline

Child Grooming Berawal dari Saluran WA, SMK Letris Pamulang Ungkap Kronologi

Selasa, 19 Mei 2026 06:28 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah
Banten Region

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta
Headline

Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta

Senin, 18 Mei 2026 18:51 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Kecepatan Penanganan Jadi Penentu Keselamatan Pasien Aorta Kompleks

Kecepatan Penanganan Jadi Penentu Keselamatan Pasien Aorta Kompleks

Selasa, 19 Mei 2026 20:26 WIB
Anis Tasyah, Siswi Kelas X SMAN 14 Kota Tangerang yang dikenal pandai berbahasa Rusia, terpilih sebagai calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Anis Tasyah Siswi SMAN 14 Kota Tangerang Lolos Seleksi Calon Paskibraka Provinsi Banten

Jumat, 15 Mei 2026 22:36 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
MENGHADIRI SEMINAR : Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Seminar Transformasi Digital Layanan Kesehatan di Indonesia. (ISTIMEWA)

Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian, Pemprov – BRIN Lakukan Riset

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB
Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Minggu, 17 Mei 2026 16:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.