Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Perlu Ada, Yasonna Klaim Tidak Untuk Batasi Kritik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 10 Jun 2021 10:36 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Perlu Ada, Yasonna Klaim Tidak Untuk Batasi Kritik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pasal terhadap orang-orang yang melakukan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden perlu ada. Hal ini dikatakan, Yasonna mengenai adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka yang melakukan pidana terhadap kepala negara diancam kurungan penjara.

“Saya kira menjadi sangat liberal kalau kita biarkan (penghinaan terhadap presiden-Red),” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberi contoh di negara-negara lain ada pasal yang melindungi kepala negara. Sehingga wajar pasal tersebut ada di dalam KUHP.

“Di Thailand lebih parah, jangan coba-coba menghinda raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang dan beberapa negara lain. Jadi itu hal yang lumrah,” katanya seperti diberitakan jawapos.com.

Menurut Yasonna, di dalam demokrasi yang dijunjung Indonesia ini perlu juga ada batasan-batasannya. Sehingga pasal untuk menjaga martabat kepala negara sangat dibutuhkan.

“Enggak bisa kebebasan itu sebebas-bebasnya, bukan sebuah kebebasan itu namanya anarki. Saya kira harus ada batas-batasnya yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab,” ungkapnya.

Baca Juga: Hibahkan Lahan untuk Lapas, Zaki Terima Penghargaan Dari Menkumham

Yasonna Laoly memastikan, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tak berniat membatasi kritik. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut.

“Bukan berarti mengkritik Presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia kok,” tutur Yasonna.

BeritaTerbaru

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB
154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

Rabu, 1 Jul 2026 15:08 WIB

Dia menegaskan, penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden jika menyinggung secara personal.

“Tapi, sekali menyinggung hal personal (tentu tidak bisa). Kita tahu bersama Presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu. Presiden memang tenang-tenang saja, beliau mengatakan pada saya tidak ada masalah dengan pasal ini. Tetapi, apakah kita membiarkan Presiden yang akan datang juga diperlakukan demikian? Enggak boleh kita biarkan. Itu enggak benar,” tegas Yasonna.

Diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dikenai ancaman maksimal 3.5 tahun penjara. Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial (medsos) atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4.5 tahun penjara.

Adapun pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Baca Juga: Mahasiswa dan Aktivis di Tangerang Tolak RKUHP

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej menjelaskan, kenapa pasal penghinaan terhadap presiden hanya diancam penjara 3.5 tahun.

Hal itu menurut Eddy, agar kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan langsung terhadap si penghina kepala negara. Adapun, polisi bisa melakukan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun. Sehingga dalam draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dibuat 3 tahun 6 bulan ancaman penjara.

“Oh tidak lima tahun. Jadi dibuat 3.5 tahun agar tidak alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Karena penahanan itu kan untuk tindak pidana di atas 5 tahun,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6).

Selain itu Eddy mengatakan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan. Sehingga polisi bisa bekerja melakukan tindakan atas adanya aduan dari kepala negara.

“Jadi betul (itu delik aduan-Red), harus presiden (presiden yang mengadu ke polisi-Red),” katanya.

Eddy melanjutkan, dalam draf RUU KUHP tersebut juga menyatakan bahwa bentuk kritikan yang dilakukan di masyarakat kepada kepala negara tidak ada ancaman pidananya.

“Ada penjelasan yang menyatakan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak ada dijatuhi pidana atau dikenakan pasal,” ungkapnya. (jpg/gatot)

Tags: menkumhampasal penghinaan presiden dan wakil presidenruu kuhp
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Nasional

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Headline

Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Jul 2026 10:17 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem
Headline

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...
Headline

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

RAIH JUARA - Dalam Kejuaraan Nasional Pencak Silat yang berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta Timur, dalam rangka menyambut HUT Jakarta Ke-449, pesilat binaan Padepokan Manderaga meraih juara 2 dan juara 3. (ISTIMEWA)

Membanggakan, Pesilat Muda Padepokan Manderaga Pandeglang Raih Juara 2 dan 3 Tingkat Kejurnas di Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:51 WIB
Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Rabu, 1 Jul 2026 20:30 WIB
TINJAU LOKASI - Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, tinjau aktifitas pembuatan gerabah, di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas. (ISTIMEWA)

Wabup Najib Imbau Warga Kosambi Pertahankan Kawasan Sentra Gerabah

Selasa, 30 Jun 2026 19:03 WIB
Ilustrasi lelang jabatan. (ISTIMEWA)

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Pandeglang, 20 Orang Dinyatakan MS Dan 1 Orang TMS

Minggu, 28 Jun 2026 17:18 WIB

IPLM Lebak Turun, Dispusar Dorong Sekolah Alokasikan Dana BOS untuk Buku Bacaan Umum

Jumat, 3 Jul 2026 15:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.