Senin, 26 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Truth Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Penyelewengan KIP di SMPN 2 Mauk

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 16 Jun 2021 08:45 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang
Truth Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Penyelewengan KIP di SMPN 2 Mauk
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Aktivis Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terjadi di SMPN 2 Mauk Kabupaten Tangerang. Truth meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat.

Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho mengatakan Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga, dugaan penyelewengan terhadap dana PIP yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Aparatur Penegak Hukum harus bertindak tegas, periksa semua oknum yang terlibat. Kami akan mengawalnya hingga tuntas,”kata Jupry kepada Satelit News, Selasa (15/6/2021).

Katanya, jika ada oknum yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi terkait alokasi bantuan tersebut, ancaman hukumannya adalah mati, seperti yang tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu di sini seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, saya berpendapat bahwa telah memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 tersebut di atas, ” tegasnya.

Jupry mengatakan masyarakat jelas mempertanyakan bagaimana langkah kongkrit dari aparat penegak hukum baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia meminta, agar para penegak hukum tidak menutup mata atas kejadian di SMPN 2 Mauk.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

“Jangan sampai masyarakat dibuat tidak percaya kepada para penegak hukum apalagi hal ini menyangkut orang banyak khususnya masyarakat kurang mampu, ” ujarnya.

Selain penegak hukum, Dinas Pendidikan seharusnya memanggil pejabat serta petugas terkait yang ada di SMPN 2 Mauk terkait dugaan penyelewengan dana PIP tersebut.

BeritaTerbaru

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Minggu, 25 Okt 2026 21:55 WIB
Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Minggu, 25 Okt 2026 21:51 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi

Minggu, 25 Okt 2026 21:45 WIB
Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Minggu, 25 Okt 2026 21:41 WIB

“Dindik bukan justru malah diam, jika demikian wajar jika masyarakat menduga adanya permainan dibalik ini semua, ” ucapnya.
Jupry mendesak, agar Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti persoalan penyelewengan dana KIP di SMPN 2 Mauk. Karena perbuatan oknum SMPN 2 Mauk sangat merugikan masyarakat tidak mampu.

“Terkait hal tersebut, kami mendesak agar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, periksa seluruh pihak yang terlibat sehingga masyarakat mendapatkan apa yang memang menjadi haknya bukan justru menjadi bancakan segelintir orang saja, “tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, para siswa penerima bantuan tunai pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 2 Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang harus menelan kecewa. Bantuan sebesar 750 ribu yang semestinya sudah berada di tangan pelajar dari kalangan miskin itu diduga telah diselewengkan oknum guru SMP 2 Mauk.

Perkara tersebut mencuat belakangan ini setelah salah satu wali murid berinisial S mempertanyakan lenyapnya uang sebesar 750 ribu rupiah dari rekening anaknya. Uang tersebut merupakan bantuan KIP tahun 2020 lalu. (alfian/gatot)

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas dan Rehab 205 Kelas pada 2026

Tags: dinas pendidikan kabupaten tangerangkartu indonesia pintarsmpn 2 mauk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras
Kabupaten Tangerang

Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras

Minggu, 25 Okt 2026 21:30 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan
Headline

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya
Headline

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB
Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari
Kabupaten Tangerang

Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Minggu, 25 Okt 2026 07:59 WIB
PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
Fame Hotel Gading Serpong, buka promo perayaan Tahun Baru. (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Fame Hotel Gading Serpong Buka Promo Tahun Baru 2027, Paket Kamar Mulai Rp899.999

Sabtu, 24 Okt 2026 08:51 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Gol Kemenangan Dianulir, Juventus Ditahan Rennes

Gol Kemenangan Dianulir, Juventus Ditahan Rennes

Jumat, 23 Okt 2026 08:09 WIB
Acha Septriasa: Pernikahan Tidak Cukup Hanya Modal Cinta

Acha Septriasa: Pernikahan Tidak Cukup Hanya Modal Cinta

Rabu, 21 Okt 2026 11:39 WIB
Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Bupati Tangerang Dukung KNPI Drag Bike, Ajak Pemuda Tinggalkan Balap Liar

Senin, 19 Okt 2026 06:52 WIB
Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Rabu, 21 Okt 2026 08:42 WIB

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.