SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Aktivis Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terjadi di SMPN 2 Mauk Kabupaten Tangerang. Truth meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat.
Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho mengatakan Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga, dugaan penyelewengan terhadap dana PIP yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Aparatur Penegak Hukum harus bertindak tegas, periksa semua oknum yang terlibat. Kami akan mengawalnya hingga tuntas,”kata Jupry kepada Satelit News, Selasa (15/6/2021).
Katanya, jika ada oknum yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi terkait alokasi bantuan tersebut, ancaman hukumannya adalah mati, seperti yang tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
“Keadaan tertentu di sini seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, saya berpendapat bahwa telah memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 tersebut di atas, ” tegasnya.
Jupry mengatakan masyarakat jelas mempertanyakan bagaimana langkah kongkrit dari aparat penegak hukum baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia meminta, agar para penegak hukum tidak menutup mata atas kejadian di SMPN 2 Mauk.
“Jangan sampai masyarakat dibuat tidak percaya kepada para penegak hukum apalagi hal ini menyangkut orang banyak khususnya masyarakat kurang mampu, ” ujarnya.
Selain penegak hukum, Dinas Pendidikan seharusnya memanggil pejabat serta petugas terkait yang ada di SMPN 2 Mauk terkait dugaan penyelewengan dana PIP tersebut.
“Dindik bukan justru malah diam, jika demikian wajar jika masyarakat menduga adanya permainan dibalik ini semua, ” ucapnya.
Jupry mendesak, agar Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti persoalan penyelewengan dana KIP di SMPN 2 Mauk. Karena perbuatan oknum SMPN 2 Mauk sangat merugikan masyarakat tidak mampu.
“Terkait hal tersebut, kami mendesak agar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, periksa seluruh pihak yang terlibat sehingga masyarakat mendapatkan apa yang memang menjadi haknya bukan justru menjadi bancakan segelintir orang saja, “tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, para siswa penerima bantuan tunai pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 2 Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang harus menelan kecewa. Bantuan sebesar 750 ribu yang semestinya sudah berada di tangan pelajar dari kalangan miskin itu diduga telah diselewengkan oknum guru SMP 2 Mauk.
Perkara tersebut mencuat belakangan ini setelah salah satu wali murid berinisial S mempertanyakan lenyapnya uang sebesar 750 ribu rupiah dari rekening anaknya. Uang tersebut merupakan bantuan KIP tahun 2020 lalu. (alfian/gatot)