SATELITNEWS.ID, KARAWACI–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan sebagai badan yang menerapkan sistem merit terbaik. BKPSDM Kota Tangerang mendapat penghargaan tersebut dengan predikat baik dan nilai 288 dari 400.
Kelapa Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang, Rossana mengatakan, penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 7 Januari lalu. Namun secara simbolis pihaknya belum melakukannya. “Karena kita sedang mencari waktu yang tepat untuk pertemuan antara Walikota, Kepala BKPSDM dan KASNnya,” ujarnya kepada Satelit News, kemarin.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem tersebut disusun kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil serta wajar tanpa diskriminasi. “Berdasarkan kualifikasi dan kompetensi dengan tidak membeda-bedakan ras suku gender, dan fisik,” tambah Rossana.
Menurut Rossana saat ini baru di BKPSDM Kota Tangerang saja yang menerapkan sistem merit di Banten. Penerapannya pun sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Berdasarkan penilaian BKPSDM Kota Tangerang merupakan yang terbaik kedua di secara nasional setelah Kota Blitar. “Kita satu-satunya di Banten dan kedua setalah Kota Blitar yang bepredikat sangat baik. Tapi kita sedang berusaha untuk menuju ke sana (predikat sangat baik),” ujarnya.
Rossana menjelaskan KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Ada delapan aspek manajemen ASN yang dinilai, antara lain perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karir dan peningkatan kompetensi. Kemudian mutasi dan promosi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin perlindungan dan pelayanan, sistem informasi.
“Butuh enam bulan untuk penilaiannya. Dan kita sudah mengimpelementasikanya sejak 2015 lalu,” kata Rossana. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang No. 5 / 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 111 disebutkan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus dilakukan melalui Seleksi Terbuka. Hal ini dikecualikan bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN nya dengan persetujuan Komisi ASN.
Kepala BKPDSM Kota Tangerang, Akhmad Lutfi berharap penghagaan ini dapat memeberikan semangat bagi para ASN. “Agar Sistem ini bisa dilaksanakan untuk membangun pegawai profesional,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post