Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terkait PPKM Darurat, Tito Siapkan Instruksi Mendagri

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 2 Jul 2021 11:02 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Terkait PPKM Darurat, Tito Siapkan Instruksi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

JAKARTA, SN—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Kami sudah menyiapkan draftnya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual, dan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7).

Tito menjelaskan, Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Menurutnya, Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya.

Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. Selain itu, Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Baca Juga: Mendagri Peringatkan Pemda, Stop Rekrut Honorer

Tito menuturkan, Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” papar Tito.

BeritaTerbaru

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB

Tak kalah penting, Tito menyampaikan dalam Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.

“Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan,” ungkap Tito.

Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8 persen, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Serta insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal ini juga dalam rangka mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan), insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19. Serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemkab Serang Pastikan Lokasi Wisata Anyer dan Cinangka Aman Untuk Wisatawan

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” pungkasnya.

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga dua pekan dalam rangka menekan laju penularan Covid-19. (jpc/gatot)

Tags: inmendagrimendagripelarangan kegiatan kerumunanpenanganan pandemi covid-19PPKM Daruratrakor
Share14TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas
Nasional

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
Headline

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi
Nasional

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas
Nasional

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan
Headline

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak
Banten Region

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Selasa, 30 Jun 2026 21:50 WIB
Kelompok Remaja Diduga Hendak Tawuran, Polsek Jatiuwung Langsung Beraksi

Tujuh Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 29 Jun 2026 18:39 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Minggu, 5 Jul 2026 16:07 WIB
BERFOTO BERSAMA - Pesilat dari Padepokan Seni Pencak Silat Manderaga, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama, sebelum diberangkatkan ke Jakarta. (ISTIMEWA)

Padepokan Seni Manderaga Pandeglang Siap Tampil Di Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Selasa, 30 Jun 2026 14:11 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.