SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Aktivis lingkungan hidup dari koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) menyoroti pencemaran yang terjadi di TPA Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang.
Salah satu yang terlihat jelas yakni di RT 05 RT 04 Kelurahan Kedaung Wetan. Sampah yang tak terbendung di TPA Rawa Kucing hingga berdempetan dengan rumah warga. Sehingga limbah tersebut kerap dikeluhkan warga.
“Melihat stuasi dan kondisi IPAL , terlihat dari gambar yang dikirim saya duga area sekitar pastinya sudah tercemar air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujar Ketua Umum DPN Kawali, Puput TD Putra, Jumat (02/07).
Padahal, seharusnya, lanjut dia, air tetesan atau rembesan sampah tersebut harus masuk ke dalam Instalasi Pengolahaan Air Sampah (IPAS) yang layak dan berfungsi baik. “Itu agar tidak mencemari air tanah dan lingkungan sekitar, ini bukan hanya merusak kandungan air tanah, tapi kesehatan masyarakat juga akan terganggu, karna berpengaruh pada kualitas air tanah,” urai Puput.
Puput menyebut kemungkinan besar air tanah itu akan dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam hal ini pemerintah atau pengelola TPA telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Idealnya, pengelolaannya harus memiliki master plan yang baik dan terencana terkait pengolahan limbah air lindinya. Kalau pihak pengelola tidak memiliki kemampuan untuk mengolah, bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang memiliki kapasitas dan kemampuan di bidangnya (swastanisasi),” kata dia.
Puput melanjutkan seharusnya hal tersebut bisa diatur seperti yang telah dijelaskan berdasarkan Pasal 112 UU No 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” jelas Puput.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pada pasal 32 disebutkan jarak TPA ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 meter. “Ke depan untuk pengelolaan sampah perlu ada standarisasi dan dasar-dasar yang diperlukan. Misalkan harus memenuhi unsur-unsur kebutuhan dasarnya, seperti aspek aturan atau hukumnya, aspek budaya dan sosial masyarakatnya, aspek teknologi pengelolahannya dan aspek ekonominya, kalau aspek dasar terpenuhi pastinya penanganan dan pengelolaan akan berdampak baik,” tutur Puput. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post