SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Kisamaun Pasar Lama dan Kali Sipon dilarang berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Larangan itu diterapkan lantaran PKL di kedua lokasi tersebut sering melanggar aturan yang diterapkan, terutama menyangkut kewajiban tutup pukul 20.00 Wib.
Wali Kota Tangerang Arief. R Wismansyah membenarkan penutupan kedua pasar tersebut. ”Ya betul ditutup. Teknisnya silakan tanya ke pak Wakil Wali Kota,”ungkap Arief, Senin (5/7/2021).
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan PKL dilarang berjualan di Pasar Lama dan Pasar Malam Kali Sipon terhitung mulai 5 hingga 20 Juli. Langkah itu terpaksa dilakukan lantaran PKL dinilai kerap melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tentang jam operasional pusat perbelanjaan.
Padahal kata Sachrudin pihaknya sudah memberikan himbauan agar para PKL mematuhi peraturan tersebut. Namun, imbauan tersebut kata Sachrudin tak diindahkan.
“Iya sementara kita tutup. Karena kita sudah sampaikan aturannya ke PKL dilarang berjualan tapi take away, waktunya sampai jam 8 malem. Terus kita sudah sampaikan dan imbau kita sudah turun ke lapangan,”ujar Sachrudin kepada satelitnews.id, Senin, (5/7/2021).
Selama masa PPKM Darurat, supermarket, mall, toko kelontong dan pasar swalaya yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, tempat makan atau kafe hanya diperbolehkan melayani pelanggan dengan sistem take away atau delivery.
“Kita sayang sebenarnya sama masyarakat, petugas sampai malam kita sweeping untuk memberikan edukasi agar mematuhi proses, meniingkatkan disiplin untuk memutus mata rantai penularan,” tambah Sachrudin.
Meski begitu, Pasar Lama tak sepenuhnya ditutup. Pelanggan masih dapat mengunjungi Pasar Lama namun hanya untuk belanja. Tidak boleh makan di tempat.
Sachrudin menegaskan hanya PKL saja yang dilarang berjualan di Pasar Lama. Sedangkan toko permanen yang ada di lokasi tersebut diperbolehkan beraktivitas dengan peraturan PPKM darurat.
“Toko tetap berjalan (toko permanen), karena kita lihat PKL masih mengundang kerumunan. Intinya si untuk peningkatan disiplin agar masyarakat tak terpapar dan memaparkan dari tempat itu,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga menutup sementara pasar malam Sipon. Kata Sachrudin, lokasi tersebut kerap menjadi pusat kerumunan masyarakat.
“Sipon juga tapi pasar malamnya saja,” pungkasnya. (irfan/gatot)