SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, membatasi pelayanan pembuatan kartu kuning, sebanyak 25 orang per hari. Pembatasan tersebut dilakukan, lantaran adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang mengatakan, pelayanan kartu kuning sekarang masih terus berjalan. Namun sejak Senin (5/72021), pihaknya sudah membatasi quota pelayanan dan jam pelayanan dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Pelayanan dibatasi, karena ada PPKM darurat. Maka sampai dengan tanggal 20 Juli, per hari hanya 25 orang,” kata Ugun, Selasa (6/7/2021).
Ugun mengaku, akan memberikan pengecualian terhadap masyarakat yang sedang melakukan pemberkasan, lantaran ada panggilan dari perusahaan. Ia-pun mengaku, akan melayaninya langsung.
“Jadi kalau urgent (mendesak) ada panggilan dari perusahaan, silahkan menghadap ke saya. Ada pengecualian, bisa menunjukan panggilan atau pemberkasan dari perusahaan,” tandasnya.
Selain pembatasan pelayanan kartu kuning, Ugun juga mengimbau kepada perusahaan dan Bursa Kerja Khusus (BKK), agar membatasi kuota kegiatan perekrutan karyawan, serta memperketat protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6
“Kita sudah mengimbau, kalau-pun memang harus melakukan rekrutmen, batasi maksimal 30 orang,” ujarnya lagi.
Terkait dengan jumlah Pencari Kerja (Pencaker) tambahnya, sampai dengan Mei, Pencaker sebanyak 10.200 orang, dan penempatan 3.683 orang.
Sedangkan untuk bulan Juni, belum dilakukan perekapan data. “Kalau sampai bulan Juni, belum direkap. Karena, petugas kita 4 orang positif Covid-19,” tuturnya. (sidik/mardiana)
