SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Video seorang pemuda terjaring razia tak pakai masker aparat gabungan di Jalan Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (5/7/2021) viral di media sosial. Remaja tersebut ngeyel tak melanggar aturan dan terlibat cekcok dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dengan mengaku sebagai “keponakan” jenderal bintang dua di Mabes Polri. Pemuda berinisial RMBF itu resmi ditangkap, Rabu (7/7/2021).
Pemuda berusia 21 tahun itu ditahan Polres Tangsel. Dia menjadi tersangka tindak pidana Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka ditangkap di rumahnya, di wilayah Ciputat.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan Undang-undang dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Lanjut Iman, mengenai kejadiaan tersebut, dimana pada saat penerapan PPKM Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 gabungan yang terdiri dari unsur TNI-POlri dan Satuan Polisi Pamong Praja, tersangka sudah dingatkan oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan.
“Namun tersangka tetap tidak mematuhi, dan sempat mengaku sebagai keponakan jendral di kepolisian. Yang bersangkutan terus melakukan penyanggahan pada saat operasi PPKM Darurat tersebut. Sehingga akhirnya kami ambil langkah tegas dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Iman mengatakan, tindakan tegas hukum tersebut diambil demi menyelamatkan masyarakat umum, khususnya Kota Tangsel yang saat ini memberlakukan PPKM Darurat.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Kapolres Tangsel Ultimatum Anggota Tolak Parsel dan THR
“Tindakan ini untuk memberikan ketegasan penegakan hukum. Dimana hukum harus diberlakukan demi menyelamatkan masyarakat luar di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai status tersangka yang mengaku sebgaai keponakan jendral bintang dua di kepolisian itu, Iman mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi, hal tersebut tidak benar. Bukan keponakan jendral. Tetapi di luar hal itu, yang harus kita tegaskan itu tindakan hukum ini kami ambil guna menyelematkaan banyak orang. Agar kepatuhan semakin tinggi di Kota Tangsel. Artinya soal hukum itu tidak pandang bulu,” tegasnya.
Iman juga menjelaskan, alasan tersangka mengaku sebagai keponakan jendral lantaran ingin selamat dari sanksi pelangaran prokes. “Mungkin seperti itu, ingin selamat dari petugas akhirnya ngaku-ngaku,” jelasnya.
Lanjut Iman, pihaknya tidak hanya sekedar melakukan tindakan tegas secara hukum saja. Tetapi terus mengajak masyarakat untuk patuhi protocol kesehatan.
“Sosialisasi juga akan terus kami lakukan. Agar kita segera pulih,” pungkasnya.
Baca Juga: Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Istiono membantah pengakuan seorang remaja yang memiliki saudara jenderal bintang dua berdinas di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat terjaring razia masker di Maruga Ciputat.
“Nggak ada (saudara pejabat di Korlantas). Ngaku-ngaku aja,” kata Istiono saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (07/7/2021).
Menurut dia, kebijakan Pemerintah terkait PPKM Darurat selama dua pekan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, harus dipatuhi semua masyarakat. Maka, petugas harus tegas apabila ada yang melanggar kebijakan PPKM darurat tersebut.
“Melanggar ya harus ditindak,” ujarnya. (dra/jarkasih/bnn/gatot)
