Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Saksi Sebut Terdakwa Kasus Mafia Tanah Palsukan Sertifikat dan Tanda Tangan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 22 Jul 2021 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang
Saksi Sebut Terdakwa Kasus Mafia Tanah Palsukan Sertifikat dan Tanda Tangan

UNJUK RASA: Warga Kecamatan Pinang melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang berisi dukungan agar majelis hakim memberantas praktik mafia tanah, Rabu (21/7/2021). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID PINANG—Sidang dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda, Rabu (21/7/2021). Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dengan agenda mendengarkan saksi-saksi itu mengungkapkan fakta-fakta baru yang menyudutkan terdakwa.

Sidang kelima itu berlangsung secara virtual dan tatap muka. Terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) mendengarkan keterangan saksi secara daring. Keduanya yang menjadi tahanan kota diwakili kuasa hukum masing-masing di PN Tangerang Klas 1 A.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini sempat molor hingga 7 jam lebih. Warga yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB baru dapat menjalankan sidang pada 05.00 WIB.

Dalam sidang ini terdapat lima saksi yang hadir. Diantaranya Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Sebelum menjalani sidang, para saksi disumpah menurut keyakinan dan di atas kitab suci masing-masing. Majelis hakim Nelson Panjaitan mengajukan banyak pertanyaan kepada kelima saksi dalam sidang tersebut. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

“Bapak ibu kenal dengan terdakwa ?,” tanya Nelson kepada saksi.

Baca Juga: Rumah Kosong di Tangerang Dibobol Maling, Perhiasan Emas Ratusan Juta Raib

“Tidak yang mulia,” jawab para saksi kompak.

Kemudian Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

“Para saksi kalian tahu apa kasus ini ?,” tanya Nelson kepada para saksi.

“Pemalsuan sertifikat yang mulia,” jawab para saksi serentak.

Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.

“Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) 1 sampai 9,” terang saksi Dimas dari PT  Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Baca Juga: Edarkan Sabu di Kecamatan Pinang, Dua Pria Ditangkap

Dimas menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut. Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Kota Tangerang.

“Seluruhnya yang mulia karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan Kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN,” ungkap Dimas.

Saksi dari warga Nisom Supandi mengungkapkan Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan dengan uang sebesar 1 juta rupiah per 1 petak lahan. Kata Nisom, lahan yang digarap tersebut sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.

“Dia cuma ganti garapan dan itu pun kepada orang biasa. 1 kotak diganti sejuta. Warga disuruh tanda tangan dengan format seolah-olah itu tanah Darmawan. Bunyinya bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada saudara Darmawan padahal Darmawan suratnya tidak ada sampai saat ini,” ungkapnya.

“Pokoknya seberapa luasnya dipatokin sejuta dengan alasan ganti tanah garapan. Karena masyarakat nggak tau itu tanah siapa, diterima uang itu. Padahal tanah itu ada yang punya warga dan pengembang. Yang punya Modernland, TMRE dan masyarakat,” tambahnya.

Nisom yang menjabat sebagai ketua RT setempat menjamin bahwa semua lahan yang diakui tersebut bukan milik Darmawan. Pasalnya, bisa benar maka seharusnya lahan itu dilaporkan kepadanya.

“Ngga  mungkin tanah seluas itu nggak dititipin ke RT setempat. Pasti dititipkan kalau itu tanahnya. Makanya masyarakat setelah ada eksekusi mengadakan perlawanan. Karena itu benar-benar tanah milik masyarakat,” jelasnya.

Hal senada katakan oleh warga lainnya Minarto. Dia berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa.

“Karena praktik mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dili optimis dengan keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

“Terkait dengan sidang tadi kami optimis yah untuk pembuktian. Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan,” katanya.

“Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan benar nggak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 sampai 9 itu,” tambahnya.

Dia mengungkapkan kalau PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. “Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate ya. Atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak,” pungkasnya.

Sidang tersebut baru berakhir pukul 19.00 WIB. Sidang keenam akan kembali berlangsung satu pekan ke depan, Rabu, (28/7/2021) dengan agenda mendengarkan saksi. (irfan)

Tags: cipetemafia tanahmajelis hakim pengadilan negeri tangerang klas 1 apinang
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal
Kota Tangerang

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 8 September, Cek Lokasinya

Selasa, 8 Sep 2026 07:50 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker
Headline

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Kamis, 3 Sep 2026 17:19 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.