SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Ombudsman perwakilan Provinsi Banten, meninjau lokasi penyekatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tangerang Selatan, pada 23-24 Juli 2021. Alhasil, pihaknya mendapati banyak restoran yang masih beroperasi melewati jam operasional. Bahkan di posko penyekatan pun tidak ditemukan petugas yang berjaga.
Ombudsman menyatakan, pemantauan yang dipimpin Harri Widiarsa, terlihat bahwa masih ada rumah makan, toko kelontong, dan beberapa kafe masih beroperasi melewati batas operasional, atau sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada lokasi yang berbeda, Ombudsman saat melakukan turun ke lapangan juga melihat iring-iringan mobil patroli kepolisian sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka pada pukul 22.00 WIB. Terlihat juga iringan mobil Satuan Pamong Praja yang sedang melintas,” kata Harri dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
Pihaknya tidak melihat satu pun petugas yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3. “Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB. Hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itu pun dalam keadaan terbuka. Padahal, di pos harusnya ada tim penyekatan untuk memantau warga. Terutama membatasi kegiatan mereka saat malam hari,” terangnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya memandang perpanjangan PPKM oleh Pemerintah Pusat berarti pelaksanaannya belum optimal sesuai target. “Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab, sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus COVID-19, khususnya wilayah kerja kami di Provinsi Banten,” kata Dedy.
Implementasi PPKM Level 4 khususnya di Tangerang Selatan masih perlu dievaluasi dan diperketat. Dedy mengatakan bahwa PPKM Level 4 mengatur jam operasional seperti supermarket, toko kelontong, kafe, restoran dan lain-lain sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
“Pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang,” kata Dedy. (jarkasih)