SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali resmi kembali diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Pengumuman disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
“Atas arahan presiden maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang 16 Agustus akan disampaikan Kemendagri,” ujarnya secara virtual, Senin (9/8).
Luhut memaparkan, keputusan tersebut telah berdasarkan pertimbangan berbagai aspek dan masukan dari berbagai ahli. Selain itu, kebijakan penerapan PPKM wilayah Jawa dan Bali tidak sama dengan daerah di luar. Sebab, tantangannya akan berbeda terkait dengan infrastruktur kesehatan.
“Malam ini diperintahkan oleh bapak Presiden bahwa setiap langkah tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan berbagai ahli bidangnya,” tuturnya.
Menurutnya, PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan tersebut tercermin dari adanya penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
Luhut meminta masyarakat tetap waspada serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment. “Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya,” pungkasnya.
Dia mengatakan pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus. Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. (dm/jpg)