SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menonaktifkan jabatan Tm selaku Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dia dialihfungsikan menjadi staf di Kecamatan Ciledug karena ulahnya yang diduga melakukan pungutan kepada warga saat akan meminta tanda tangannya untuk hak ahli waris.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto. Kata Heryanto, pihaknya masih mendalami dugaan pungli tersebut untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Tm. “Dijadikan staf fungsional di Kecamatan Ciledug. Jadi staf ya, bukan jadi lurah yah. Cuma bersangkutan sekarang di BKPSDM dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya Kamis, (19/08/2021).
Perihal pemotongan gaji terhadap Tm, kata mantan Sekdis Sosial ini masih belum mengetahui lebih jelas. Lantaran keputusan itu setelah hasil pemeriksaan dari BKPSDM. “(Gaji dipotong) Enggak, lihat hasilnya dulu. Jadi lihat hasil pemeriksaan dulu. Intinya dia sudah dicopot dari jabatannya (lurah),” ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Walikota Tangerang, Arief Wismansyah. Dia menegaskan Pemkot Tangerang memiliki aturan dan regulasi berkaitan mantan lurah Paninggilan Utara tersebut. “Saya sudah ambil diskresi ketika yang bersangkutan sudah diperiksa awal laporannya saya ambil keputusan untuk dinonaktifkan sebagai lurah,” jelas Arief.
Sementara terkait dengan sanksi yang akan diberikan Arief mengaku belum mengetahuinya. Arief juga masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang. “Nah sekarang saya cek terakhir ini masih dilakukan pemeriksaan nanti oleh BKPSDM dan Inspektorat dirumuskan sanksinya seperti apa dan itu yang kita tunggu,” pungkasnya. (irfan)