SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat desa berdampak terhadap semua aspek kehidupan masyarakat, utamanya sektor ekonomi, sosial dan politik. Untuk itu seluruh perangkat desa diminta maksimal dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19 utamanya melalui kebijakan PPKM mikro maupun darurat.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutan yang dibacakan Asda I Septo Kalnadi pada acara Rakor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten di Anyer Kabupaten Serang (28/8/2021). Wahidin juga menginstruksikan seluruh kepala desa untuk sesegera mungkin mendistribusikan 8 persen anggaran dari dana desa untuk bantuan masyarakat.
“Anggaran desa di-refocusing untuk PPKM sebesar 8 persen sehingga ini akan menunda beberapa kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Karena itu, saya minta seluruh kepala desa untuk benar-benar serius dalam mengelola anggaran khusus untuk Covid-19 ini agar sasarannya tepat,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tak hanya soal dampak ekonomi, Gubernur juga mewanti-wanti seluruh kepala desa untuk memperhatikan dampak sosial dan poltik akibat PPKM. Untuk itulah dibutuhkan edukasi secara masif kepada masyarakat agar berbagai kebijakan program yang telah dirancang berjalan dengan maksimal.
“PPKM ini juga membatasi aktivitas sosial masyarakat seperti ibadah, acara pernikahan, sekolah dan lain-lain. Ini harus diperhatikan oleh seluruh kepala desa agar pelaksanaan PPKM ini bisa efektif mengurangi sebaran virus Covid-19,”ungkap Wahidin dalam keterangan pers yang diterima Satelit News.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten Enong Suhaeti mengatakan, dalam rangka peningkatan penyerapan dana desa, terutama dalam penyerapan dana PPKM serta BLT DD untuk penanggulangan dampak Covid-19, dibutuhkan peningkatan koordinasi antara Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Satker Kabupaten. Termasuk koordinasi dengan seluruh kepala desa.
“Perlu adanya komitmen bersama antara DPMD Kabupaten, Pemerintahan Desa, BPD dan Masyarakat agar pelaksanaan tahapan perencanaan Tahun 2022 dapat dilaksanakan tepat waktu. Dan alokasi anggaran untuk Covid-19 ini bisa maksimal dan tepat sasaran sehingga mampu menurunkan angka sebaran Covid-19,” kata Enong.
Terkait dengan pelaporan Dana Desa untuk bantuan Covid-19, Enong mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 8 persen untuk PPKM. Hal ini perlu segera dilakukan guna menghindari adanya temuan, karena dana ini sifatnya sangat sensitif.
Tak hanya soal alokasi anggaran, Enong juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwa Kementerian Desa telah mengeluarkan kebijakan adanya SDGs Desa untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 sebagai salah satu acuan Desa dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Desa. (gatot)