SATELITNEWS.ID,PAMULANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Rumah itu disebut-sebut milik seorang terduga makelar kasus pengadaan tanah SMK Negeri 7 Tangsel di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.
Berdasarkan penelusuran, penyidik KPK menggeledah kediaman warga berinisial FN yang diduga berperan sebagai makelar pengadaan lahan sekolah tersebut. Menurut keterangan dari warga sekitar, ada tiga unit mobil yang masuk ke area perumahan. Jejeran mobil diparkir di gang lainnya karena blok rumah FN diportal.
“Katanya warga lihat beberapa orang ke luar rumah itu bawa koper. Mobilnya sama semua Innova, wah berarti bener,” ujar Sugiono, ketua RT setempat kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Jum’at (03/9/2021).
Namun dia mengaku tidak menerima laporan terkait penggeledahan tersebut. “Enggak ada laporan ke saya. Warga sampe saya tegur,” tegasnya.
Warga melihat semua tamu yang datang mengenakan rompi berwarna cokelat. “Orangnya (pemilik rumah,Red) di sini jarang bergaul,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait penggeledahan tersebut, juru bicara KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Dia hanya menegaskan bahwa saat ini lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan atas kasus pengadaan lahan. “Dipointer rilis ga ada sebut geledah SMKN 7 kan?” kata Ali Fikri, Jum’at (3/9/2021).
Kegiatan penyidikan pada Selasa (31/8/2021) lalu tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor.
Selama proses penggeledahan itu telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.
Ketika ditanya soal penggeledahan di sebuah rumah kawasan Pamulang, Ali Fikri membenarkan adanya giat itu. Tim penyidik KPK mendatangi salah satu rumah di perumahan di kawasan Pamulang, yang pemiliknya diduga berperan sebagai makelar pengadaan tanah. “Benar diantaranya penggeledahan rumah salah satu pihak terkait perkara ini,” terang Ali.
Diketahui, pengadaan lahan SMK Negeri 7 seluas 5.000 meter persegi dengan pagu belanja lahan Tahun Anggaran 2017 itu mencapai Rp15 miliar itu kini tengah disidik KPK. Mengenai status lahan, Lurah Rengas, Ciputat Timur, Agus Salim, memastikan pastikan status lahan SMK Negeri 7 bukanlah tanah sengketa. “Ada pemiliknya. Itu tanah daratan,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (03/9/2021).
Lurah Agus Salim tidak menjelaskan secara detail apakah lahan SMKN 7 Kota Tangsel tersebut telah bersertipikat atau belum. Diduga kuat lahan itu belum bersertipikat.
Ditemui di tempat berbeda, Kepala kantor Wilayah ATR/BPN Banten, Rudi Rubijaya, belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait status lahan tersebut. Dia mengaku akan menelusuri terlebih dahulu karena dirinya baru sekitar dua minggu bertugas di BPN Banten. “Memang belum tersertifikasi,” kata Rudi kepada wartawan disela kunjungannya ke kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, Jum’at (03/9/2021).
Ia mengakui pernah membaca surat permohonan dari Pemerintah Provinsi Banten, perihal permintaan untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah. “Ya dapat surat untuk dipercepat sertifikasinya. Sebenarnya itu normatif aja kan,” jelasnya.
Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut walau terus diberondong pertanyaan awak media. “Saya belum bisa komentar dulu, daripada nanti saya komen nanti jadi salah,” kilahnya.
KPK menggeledah sejumlah tempat di Tangsel, Serang Banten, dan Bogor Jawa Barat. Penggeledahan dilakuakan terkait dengan kasus dugaan korupi pengedaan lahan untuk pembangunan gedung SMKN 7 Tangerang Selatan, Jalan Cempaka 3, RT.002/RW.003 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur Kota Tangsel oleh Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 lalu.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (31/8/2021) yakni kediaman dan kantor pihak berkaitan dengan kasus tersebut. Selama proses penggeledahan, KPK menyita berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.
“Barang yang disita saat ini sedang dianalisa lebih lanjut. Nantinya barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka sekaligus untuk pembuktian di persidangan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah itu. Pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi serta pihak yang akan diminta pertanggungjawaban oleh KPK. Hal tersebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri. “Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan,” kata Ali. (jarkasih)