SATELITNEWS.ID, SERANG—Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (Ponpes) dengan terdakwa Irvan Santoso, Senin (4/10). Al Muktabar yang dipanggil kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua TAPD pada saat penganggaran hibah Ponpes tahun 2020, lebih banyak menyampaikan pernyataan tidak tahu, tidak ingat dan tidak ada kewenangan.
Seperti pertanyaan dari majelis hakim maupun kuasa hukum, berkaitan dengan apakah Al Muktabar memastikan bahwa seluruh Ponpes yang terdata sebagai penerima hibah, memang betul-betul layak menerima dan keberadaannya tidak fiktif. Muktabar mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan tersebut.
“Selaku sekda seperti yang saya sampaikan, saya tidak punya otoritas untuk memastikan karena itu merupakan otoritas dari OPD,” ujar Muktabar di persidangan, Senin (4/10).
Begitu pula dengan pertanyaan majelis hakim mengenai apakah Sekda juga telah memastikan, seluruh Ponpes yang terdata sebagai penerima hibah, telah mendapatkan dana hibah tersebut. Ia menuturkan bahwa itu merupakan kewenangan BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Laporannya tidak ke Sekda. Karena laporannya diterima oleh OPD yang memang bertugas, dalam hal ini BPKAD. Persoalan dicairkan atau belum dicairkan. Jadi saya tidak menjangkau sampai ke sana,” tuturnya.
Al Muktabar pun menuturkan bahwa pemberian hibah kepada 3.926 Ponpes se-Banten berasal dari data yang ada di Biro Kesra. Data tersebut pun berasal dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan
“Jadi dalam rangka itu, basis data 3.926 dari FSPP, kelengkapannya memenuhi syarat, maka disampaikan kepada kami sebagai basis data. Sudah diafirmasi oleh Biro Kesra. Karena suratnya pun merupakan berita acara hasil verifikasi dan rekomendasi,” tuturnya.
Di akhir persidangan, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan mengenai kesaksian dari Al Muktabar. Dalam tanggapannya, terdakwa Irvan Santoso justru menyampaikan “ceramah” yang cukup panjang.
Irvan mengatakan bahwa sejak awal, dirinya sudah menyampaikan kalau hibah ponpes untuk tahun 2020 tidak bisa dilaksanakan. Bahkan menurutnya, hal itu sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Al Muktabar selaku Ketua TAPD, dalam rapat antara Biro Kesra, Dinas Perkim dan Al Muktabar.
“Karena dari aturan hukum, Pergub 10 tahun 2019 tidak memungkinkan untuk memberikan hibah kepada Ponpes. Kami juga sudah melaporkan kepada saksi bahwa tidak ada satu pun proposal dari Ponpes dan tidak ada satu pun Ponpes yang menginput e-hibah Bansos,” ujarnya.
Irvan menegaskan, hal itu sudah disampaikan secara jelas kepada Al Muktabar. Namun ternyata, Al Muktabar tidak menyampaikan hal tersebut dalam persidangan. Ia pun berujar bahwa hal tersebut akan menjadi pertanggungjawaban Al Muktabar di kemudian hari.
“Jadi kami sudah laporkan, tapi mungkin saksi lupa. Tidak apa-apa. Itu menjadi tanggungjawab saksi di kemudian hari dengan sumpah yang sudah disampaikan oleh saksi,” tuturnya.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Mengenai revisi Pergub Nomor 10 tahun 2019 menjadi Pergub Nomor 15 tahun 2019, Irvan mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar Ponpes bisa mendapatkan hibah pada tahun 2020. Bahkan menurutnya, rapat pembahasan revisi Pergub tersebut dipimpin langsung oleh Al Muktabar.
“Revisi Pergub pasal demi pasal, sehingga Biro Kesra bisa memproses lebih lanjut pemberian hibah Ponpes yang tidak bisa dilakukan dengan Pergub 10. Yang mulia saya minta nanti saksi ini bisa dikroscek dengan saksi-saksi yang lain. Dan apabila saksi ada kebohongan, saya mohon untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia juga menyemprot Al Muktabar kaitannya dengan kinerja dia sebagai Ketua TAPD. Sebab jika memang sebagai Ketua TAPD Al Muktabar tidak melakukan proses validasi dan evaluasi. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya.
“Kami dari Biro Kesra mengajukan usulan. Tapi kan tidak serta merta harus diterima. Tidak ada penelitian lebih lanjut. Ada tim dari Bappeda, ada tim dari BPKAD dan ada dari Adpem. Baru DPA bisa ditandatangani,” katanya.
Ia pun menyampaikan bahwa nota dinas yang pihaknya telah sampaikan berkaitan dengan usulan hibah Ponpes justru malah dianggap sebagai rekomendasi, itu tidak benar. Karena berdasarkan aturan, surat rekomendasi sudah memiliki formatnya tersendiri.
“Ini nota dinas belum jelas. Apa hibah uang atau hibah barang. Kemudian ini sudah sesuai belum dengan usulan. Kami tidak merasa mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian hibah kepada FSPP, atau Ponpes pada 2020,” jelasnya.
Menurutnya, nota dinas yang disampaikan oleh pihaknya merupakan respon atas proposal yang disampaikan oleh FSPP. Namun menurutnya, proposal dari FSPP tidak bisa dijadikan pegangan, sebab proposal yang disampaikan harus berasal dari masing-masing Ponpes.
“Rekomendasi itu nggak bisa gelondongan, harus satu persatu pemohon berbasis proposal. Bukan rekapitulasi by name by address. Jadi saya tidak tahu apa yang terjadi pada saudara saksi. Tapi sekali lagi, pertanggungjawaban di depan Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Ia pun menyinggung bahwa TAPD dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan honorarium. Maka jika dalam proses penganggarannya tidak bagus karena tidak ada proses validasi, verifikasi dan evaluasi, maka Banten bisa hancur.
“Alangkah kurang bagusnya kinerja TAPD, tidak ada proses validasi, verifikasi dan evaluasi dari OPD-OPD, bisa hancur nanti Provinsi Banten ini. Kalau Kepala OPD-OPD nakal-nakal semua ini, tidak ketahuan,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
























