Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Al Muktabar Lebih Sering Bilang Tidak Punya Kewenangan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 5 Okt 2021 10:03 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Al Muktabar Lebih Sering Bilang Tidak Punya Kewenangan

Al Muktabar saat masih menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (Ponpes) dengan terdakwa Irvan Santoso, Senin (4/10). Al Muktabar yang dipanggil kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua TAPD pada saat penganggaran hibah Ponpes tahun 2020, lebih banyak menyampaikan pernyataan tidak tahu, tidak ingat dan tidak ada kewenangan.

Seperti pertanyaan dari majelis hakim maupun kuasa hukum, berkaitan dengan apakah Al Muktabar memastikan bahwa seluruh Ponpes yang terdata sebagai penerima hibah, memang betul-betul layak menerima dan keberadaannya tidak fiktif. Muktabar mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan tersebut.

“Selaku sekda seperti yang saya sampaikan, saya tidak punya otoritas untuk memastikan karena itu merupakan otoritas dari OPD,” ujar Muktabar di persidangan, Senin (4/10).

Begitu pula dengan pertanyaan majelis hakim mengenai apakah Sekda juga telah memastikan, seluruh Ponpes yang terdata sebagai penerima hibah, telah mendapatkan dana hibah tersebut. Ia menuturkan bahwa itu merupakan kewenangan BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Laporannya tidak ke Sekda. Karena laporannya diterima oleh OPD yang memang bertugas, dalam hal ini BPKAD. Persoalan dicairkan atau belum dicairkan. Jadi saya tidak menjangkau sampai ke sana,” tuturnya.

Al Muktabar pun menuturkan bahwa pemberian hibah kepada 3.926 Ponpes se-Banten berasal dari data yang ada di Biro Kesra. Data tersebut pun berasal dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Baca Juga: Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

“Jadi dalam rangka itu, basis data 3.926 dari FSPP, kelengkapannya memenuhi syarat, maka disampaikan kepada kami sebagai basis data. Sudah diafirmasi oleh Biro Kesra. Karena suratnya pun merupakan berita acara hasil verifikasi dan rekomendasi,” tuturnya.

Di akhir persidangan, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan mengenai kesaksian dari Al Muktabar. Dalam tanggapannya, terdakwa Irvan Santoso justru menyampaikan “ceramah” yang cukup panjang.

BeritaTerbaru

Disdukcapil Kabupaten Serang Perpanjang Kerjasama TIKI

Kamis, 22 Okt 2026 12:40 WIB

Rayakan HSN, Ribuan Santri Lebak Murak Liwet

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
TENGGELAM : Petugas patroli laut melihat KMP Batumandi tenggelam di perairan Merak usai terbakar hebat beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

KMP Batumandi Tenggelam, Investigasi Pascakebakaran Tidak Bisa Dilakukan

Kamis, 22 Okt 2026 11:10 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB

Irvan mengatakan bahwa sejak awal, dirinya sudah menyampaikan kalau hibah ponpes untuk tahun 2020 tidak bisa dilaksanakan. Bahkan menurutnya, hal itu sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Al Muktabar selaku Ketua TAPD, dalam rapat antara Biro Kesra, Dinas Perkim dan Al Muktabar.

“Karena dari aturan hukum, Pergub 10 tahun 2019 tidak memungkinkan untuk memberikan hibah kepada Ponpes. Kami juga sudah melaporkan kepada saksi bahwa tidak ada satu pun proposal dari Ponpes dan tidak ada satu pun Ponpes yang menginput e-hibah Bansos,” ujarnya.

Irvan menegaskan, hal itu sudah disampaikan secara jelas kepada Al Muktabar. Namun ternyata, Al Muktabar tidak menyampaikan hal tersebut dalam persidangan. Ia pun berujar bahwa hal tersebut akan menjadi pertanggungjawaban Al Muktabar di kemudian hari.

“Jadi kami sudah laporkan, tapi mungkin saksi lupa. Tidak apa-apa. Itu menjadi tanggungjawab saksi di kemudian hari dengan sumpah yang sudah disampaikan oleh saksi,” tuturnya.

Baca Juga: Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Mengenai revisi Pergub Nomor 10 tahun 2019 menjadi Pergub Nomor 15 tahun 2019, Irvan mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar Ponpes bisa mendapatkan hibah pada tahun 2020. Bahkan menurutnya, rapat pembahasan revisi Pergub tersebut dipimpin langsung oleh Al Muktabar.

“Revisi Pergub pasal demi pasal, sehingga Biro Kesra bisa memproses lebih lanjut pemberian hibah Ponpes yang tidak bisa dilakukan dengan Pergub 10. Yang mulia saya minta nanti saksi ini bisa dikroscek dengan saksi-saksi yang lain. Dan apabila saksi ada kebohongan, saya mohon untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga menyemprot Al Muktabar kaitannya dengan kinerja dia sebagai Ketua TAPD. Sebab jika memang sebagai Ketua TAPD Al Muktabar tidak melakukan proses validasi dan evaluasi. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya.

“Kami dari Biro Kesra mengajukan usulan. Tapi kan tidak serta merta harus diterima. Tidak ada penelitian lebih lanjut. Ada tim dari Bappeda, ada tim dari BPKAD dan ada dari Adpem. Baru DPA bisa ditandatangani,” katanya.

Ia pun menyampaikan bahwa nota dinas yang pihaknya telah sampaikan berkaitan dengan usulan hibah Ponpes justru malah dianggap sebagai rekomendasi, itu tidak benar. Karena berdasarkan aturan, surat rekomendasi sudah memiliki formatnya tersendiri.

“Ini nota dinas belum jelas. Apa hibah uang atau hibah barang. Kemudian ini sudah sesuai belum dengan usulan. Kami tidak merasa mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian hibah kepada FSPP, atau Ponpes pada 2020,” jelasnya.

Menurutnya, nota dinas yang disampaikan oleh pihaknya merupakan respon atas proposal yang disampaikan oleh FSPP. Namun menurutnya, proposal dari FSPP tidak bisa dijadikan pegangan, sebab proposal yang disampaikan harus berasal dari masing-masing Ponpes.

“Rekomendasi itu nggak bisa gelondongan, harus satu persatu pemohon berbasis proposal. Bukan rekapitulasi by name by address. Jadi saya tidak tahu apa yang terjadi pada saudara saksi. Tapi sekali lagi, pertanggungjawaban di depan Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Ia pun menyinggung bahwa TAPD dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan honorarium. Maka jika dalam proses penganggarannya tidak bagus karena tidak ada proses validasi, verifikasi dan evaluasi, maka Banten bisa hancur.

“Alangkah kurang bagusnya kinerja TAPD, tidak ada proses validasi, verifikasi dan evaluasi dari OPD-OPD, bisa hancur nanti Provinsi Banten ini. Kalau Kepala OPD-OPD nakal-nakal semua ini, tidak ketahuan,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

Tags: Bantenhibah pondok pesantrenkasus dugaan korupsipersidangan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
FOTO BERSAMA - Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto (tengah) berfoto bersama dengan Ketua SMSI Kabupaten Pandeglang, Abdul Aziz (kiri), dan Penasehat SMSI Provinsi Banten, Nana S Amdan (kanan), di halaman depan Sekber SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Disdikpora Pandeglang Bangun Kolaborasi dengan PWI-SMSI

Rabu, 21 Okt 2026 18:56 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak
Banten Region

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
PELANTIKAN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Forum BUMDes Merah Putih (DPD FBMP) Kabupaten Pandeglang, periode 2026–2031, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Wabup Iing Tegaskan BUMDes Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 21 Okt 2026 17:22 WIB
MELELANG IKAN : Sejumlah nelayan melelangkan ikan di TPI Labuan 2 atau TPI Higienis. Hingga saat ini, jumlah produksi perikanan tangkapasih rendah dibandingkan produksi perikanan budidaya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Produksi Ikan Tangkap di Banten Capai 75 Ribu Ton

Rabu, 21 Okt 2026 17:11 WIB
Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala "Malioboro" di Rangkasbitung
Banten Region

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

Rabu, 21 Okt 2026 17:07 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Kapolda Banten Jalin Sinergi dengan Pimpinan Ponpes Modern Al-Mizan

Kapolda Banten Jalin Sinergi dengan Pimpinan Ponpes Modern Al-Mizan

Kamis, 15 Okt 2026 19:32 WIB
Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Tanggul Cadas-Kukun Jebol Akibat Longsor, Jalan di Kutabumi II Terendam

Tanggul Cadas-Kukun Jebol Akibat Longsor, Jalan di Kutabumi II Terendam

Minggu, 18 Okt 2026 21:56 WIB
FOTO BERSAMA - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berfoto bersama dengan jajaran Panitia Pelaksana HSN ke 12, serta jajaran pejabat Kemenag, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Istighosah Qubro hingga Murak Liwet Siap Memeriahkan Hari Santri Nasional di Pandeglang

Kamis, 15 Okt 2026 18:54 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.