SATELITNEWS.ID, LEBAK—Para calon kepala desa (cakades) menggelar deklarasi damai pilkades serentak tahun 2021 di kediaman Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya, Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Senin (18/10/2021). Pada kesempatan itu Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya meminta sekaligus mengingatkan para calon untuk menghindari politik uang jika tidak mau didiskualifikasi hingga pidana sesuai undang – undang yang berlaku.
Di Kabupaten Lebak, terdapat 266 pemerintah desa (pemdes) akan menggelar pilkades yang akan digelar pada tanggal 24 Oktober 2021 mendatang. Untuk memastikan pesta demokrasi enam tahunan itu, maka digelar deklarasi bersama agar pilkades tersebut bisa berjalan lancar dan sesuai harapan.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan, para calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Lebak untuk menghindari adanya praktik politik uang pada perhelatan Pilkades serentak.
“Kami minta para cakades untuk menghindari money politik, kongkalikong (bermain mata) guna menciptakan Pilkades yang bermartabat,” katanya. “Cakades yang jika kedapatan melakukan money politik maka akan mendapatkan sanksi tegas yakni di diskualifikasi dari perhelatan pilkades itu,” ancamnya.
Terkait perhitungan suara sebelumnya akan dilaksanakan di kantor desa, Bupati Iti menegaskan penghitungan akan digelar di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Peraturan Bupatinya akan diganti secepatnya, jadi penghitungan suara di masing-masing TPS,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari menegaskan sanksi yang mengancam jika para cakades kedapatan politik uang adalah sanksi administratif dan pidana suap. “Hindari money politiik, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenakan sanski administratif dengan sanski paling berat yaitu didiskualifikasi. Jadi saya minta kepada para cakades untuk berhati-hati saat kampanye,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkades Cihambali Lebak Ditunda, Warga Desa Mengaku Kecewa
Tidak hanya sanksi administratif, namun juga para cakades yang kedapatan melakukan politik uang guna mendapatkan suara pada pilkades itu dapat disanksi pidana yakni Undang-undang nomor 11 / 1980 tentang Pidana Suap.
Ia melanjutkan, bahwa jika terdapat sengketa pada saat pelaksanaan pemungutan suara dalam pilkades itu, maka pihaknya menekankan agar diselesaikan secara musyawarah. “Jika terjadi sengketa, maka diselesaikan secara musyawarah. Jadi saya minta bagi calon kepala desa untuk semaksimal mungkin menghindari perselisihan yang dapat menganggu kondusifitas daerah,” imbuhnya.(mulyana)
























