SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Pengaturan dilakukan menyikapi mewabahnya virus corona. Dalam Surat Edaran bernomor 443/844/BKPP yang ditandatangani langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, salah satunya diatur bagi pejabat struktural tetap berkantor seperti biasa. Sedangkan bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengisi absen kehadiran dua kali sehari.
Walikota Airin menjabarkan, prinsip utama penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel antara lain, memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, namun dilaksanakan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid 19.
ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Namun dalam hal ini tidak berlaku bagi sekretaris daerah, assten, staff ahli, kepala dinas, kepala badan, inspektur, sekretaris DPRD, kepala pelaksana, kepala bagian pada Setda, camat, lurah, kepala UPTD dan 1 level pejabat struktural yang ada di bawahnya atau dtunjuk oleh kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.
“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat maka kepala perangkat daerah menyusun jadwal piket petugas pelayanan,” kata Airin, Selasa (17/3.
Dia menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan yang bersifat daring atau online tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa. Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan bersifat administratif dilakukan dengan penyerahan berkas kepada petugas yang wajib dilengkapi dengan masker, sarana cuci tangan, dan sabun antiseptic, atau hand sanitizer di tempat pelayanan. Petugas penerima berkas juga wajib mengenakan masker.
“Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggalnya harus benar-benar berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak dan terlebih dahulu melaporkan kepada atasannya langsung,” tegas Airin.
ASN yang melaksanakan dinas di tempat tinggalnya juga wajib melakukan presensi kehadiran dua kali sehari untuk kedatangan dan kepulangan melalui Layanan Administrasi Kepegawaian (LASIK), mengisi aktifitas harian dan sasaran kinerja pegawai melalui aplikasi Penilaian Kinerja (APIK). “Mereka juga wajib hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan, dan atasannya wajib memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumah,” imbuhnya.
Sementara untuk rapat-rapat kedinasan, diutamakan melalui teleconference atau video conference. Untuk perjalanan dinas di dalam negeri harus dilakukan secera selektif sesuai tingkat urgensi dan prioritasnya. “Kalau untuk perjalanan dinas ke luar negeri semuanya harus ditunda atau bahkan dibatalkan,” tegas Airin.
Penundaan dan atau pembatalan juga berlaku untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan orang banyak, termasuk melakukan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. “Instruksi ini berlaku mulai 18 sampai 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post