Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pejabat Struktural Pemkot Tangsel Wajib Ngantor

Oleh Deddy Maqsudi
Rabu, 18 Mar 2020 13:21 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pejabat Struktural Pemkot Tangsel Wajib Ngantor

ATURAN BARU: Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. (DEDDY MAQSUDI/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Pengaturan dilakukan menyikapi mewabahnya virus corona. Dalam Surat Edaran bernomor 443/844/BKPP yang ditandatangani langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, salah satunya diatur bagi pejabat struktural tetap berkantor seperti biasa. Sedangkan bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengisi absen kehadiran dua kali sehari.

Walikota Airin menjabarkan, prinsip utama penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel antara lain, memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, namun dilaksanakan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid 19.

ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Namun dalam hal ini tidak berlaku bagi sekretaris daerah, assten, staff ahli, kepala dinas, kepala badan, inspektur, sekretaris DPRD, kepala pelaksana, kepala bagian pada Setda, camat, lurah, kepala UPTD dan 1 level pejabat struktural yang ada di bawahnya atau dtunjuk oleh kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat maka kepala perangkat daerah menyusun jadwal piket petugas pelayanan,” kata Airin, Selasa (17/3.

Dia menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan yang bersifat daring atau online tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa. Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan bersifat administratif dilakukan dengan penyerahan berkas kepada petugas yang wajib dilengkapi dengan masker, sarana cuci tangan, dan sabun antiseptic, atau hand sanitizer di tempat pelayanan. Petugas penerima berkas juga wajib mengenakan masker.

“Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggalnya harus benar-benar berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak dan terlebih dahulu melaporkan kepada atasannya langsung,” tegas Airin.

Baca Juga: Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

ASN yang melaksanakan dinas di tempat tinggalnya juga wajib melakukan presensi kehadiran dua kali sehari untuk kedatangan dan kepulangan melalui Layanan Administrasi Kepegawaian (LASIK), mengisi aktifitas harian dan sasaran kinerja pegawai melalui aplikasi Penilaian Kinerja (APIK). “Mereka juga wajib hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan, dan atasannya wajib memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumah,” imbuhnya.

Sementara untuk rapat-rapat kedinasan, diutamakan melalui teleconference atau video conference. Untuk perjalanan dinas di dalam negeri harus dilakukan secera selektif sesuai tingkat urgensi dan prioritasnya. “Kalau untuk perjalanan dinas ke luar negeri semuanya harus ditunda atau bahkan dibatalkan,” tegas Airin.

BeritaTerbaru

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB

Penundaan dan atau pembatalan juga berlaku untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan orang banyak, termasuk melakukan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. “Instruksi ini berlaku mulai 18 sampai 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (jarkasih)

Tags: dampak coronapejabat strukturalpemkot tangselwajib ngantor
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP
Kota Tangerang

Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Senin, 28 Sep 2026 14:11 WIB
Headline

U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Senin, 28 Sep 2026 10:01 WIB
Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi
Metro Tangerang

Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi

Minggu, 27 Sep 2026 21:41 WIB
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
RSUD Tigaraksa Edukasi Orang Tua Cegah Influenza pada Anak

RSUD Tigaraksa Edukasi Orang Tua Cegah Influenza pada Anak

Kamis, 24 Sep 2026 20:56 WIB
Pembangunan Infrastruktur Tangsel Dikebut, Ditargetkan Rampung 100 Persen Desember

Pembangunan Infrastruktur Tangsel Dikebut, Ditargetkan Rampung 100 Persen Desember

Kamis, 24 Sep 2026 17:30 WIB
PEMBUKAAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, membuka acara Festival Bubur Terasi. (ISTIMEWA)

Dorong Literasi jadi Budaya Masyarakat Pandeglang Melalui Festival Bubur Terasi

Rabu, 23 Sep 2026 14:33 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Pembuatan Putusan Berbasis AI

Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Pembuatan Putusan Berbasis AI

Rabu, 23 Sep 2026 16:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.