SATELITNEWS.ID, SERANG—Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Pengadilan Tipikor PN Serang, menghadirkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai saksi. Persidangan mengungkapkan Biro Kesra pada hibah 2020, menggunakan data yang ada pada proposal milik FSPP, meskipun proposal tersebut sudah ditolak.
Dalam kesempatan itu mantan Sekjen FSPP pada periode hibah 2020 yakni Ali Mustofa dan Sekjen FSPP aktif, Fadlullah, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Secara bergiliran, keduanya menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa.
Saksi Fadlullah dalam keterangannya sempat mengatakan bahwa FSPP sama sekali tidak terlibat dalam proses hibah Ponpes periode anggaran 2020. Sebab, pihaknya hanya terlibat pada pencairan hibah Ponpes pada periode anggaran 2018 saja. Hal itu sempat membuat bingung JPU. Sebab, Ali Mustofa yang merupakan mantan Sekjen FSPP Banten dalam keterangannya, menggambarkan seolah-olah FSPP terlibat aktif.
“Pak Fadlullah mengatakan seluruh bantuan hibah Ponpes di tahun 2018 ke Provinsi. Artinya FSPP setop di tahun 2018, tidak (terlibat) di tahun 2020, karena pengusulan 2020 itu kan 2019. Namun ada penandatanganan berita acara. Menurut keterangan pak Mustofa, ada undangan dari Biro Kesra,” ujar JPU kepada saksi.
Saksi Ali Mustofa pun menerangkan bahwa pada Mei 2019, pihaknya telah menyerahkan proposal yang sama seperti pengajuan hibah pada 2018 lalu. Ia mengaku bahwa proposal yang diajukan ditolak oleh Biro Kesra.
“Kami kan berikan proposal di bulan Mei, karena kan bulan itu seharusnya dilakukan evaluasi. Lalu dikatakan tidak perlu (mengajukan proposal),” tuturnya.
Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan
JPU pun kembali bertanya, apakah Biro Kesra pada saat itu memiliki data-data Ponpes yang akan menerima hibah, dan mengetahui secara fisik keberadaan Ponpes yang diajukan dalam proposal FSPP. Ali Mustofa menerangkan bahwa justru Biro Kesra menggunakan data milik FSPP untuk mendata penerima hibah Ponpes, meskipun proposal mereka ditolak.
“Kan di data proposal itu kan ada lampirannya, lampiran data-data Ponpes yang akan menerima bantuan tersebut. Nah saat proposal kami ditolak, namun data tersebut digunakan oleh Biro Kesra. Verifikasinya itu dengan mengundang kami,” jelasnya.
Keterangan dari Ali Mustofa pun membuat JPU bingung. Menurut JPU, keterangan yang disampaikan oleh Ali Mustofa kontradiktif dengan keterangan Fadlullah yang mengatakan bahwa FSPP sama sekali tidak terlibat pada proses pemberian hibah 2020.
“Saya agak bingung yah dengan keterangan antara pak Ali dengan pak Fadlullah itu kontradiktif loh. Keterangan pak Fadlullah, FSPP tok di 2018. Nah sekarang kok pak Ali bisa menjelaskan hibah Ponpes pada 2020?” tanya JPU.
Ali Mustofa kembali menerangkan bahwa pihaknya hanya mengajukan proposal saja. Proposal tersebut merupakan proposal yang sama pada tahun 2018, namun dengan penambahan data sesuai dengan penambahan anggota FSPP.
“Karena kan kami mengajukan proposal awalnya sebagai FSPP. Jadi proposal kami ini kan dari 2018 dengan tambahan data. Karena setiap tahunnya anggota kami bertambah,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Melihat JPU masih bingung, saksi Fadlullah pun izin untuk menambahkan keterangan, untuk memperjelas keterangan yang disampaikan oleh Ali Mustofa. Menurutnya, secara kelembagaan, keterlibatan aktif FSPP dalam proses dana hibah 2020 hanya sebatas pada pemberian proposal.
“FSPP sebagai organisasi itu mengajukan proposal pada 2019 untuk 2020. Jadi kalau berbicara keterlibatan, memang kalau kami mengajukan proposal itu terlibat. Namun setelah proposal itu ditolak, maka artinya ke arah berikutnya itu selesai (tidak lagi terlibat). Karena kan ditolak proposalnya,” ujar Fadlullah.
Sementara terkait dengan kehadiran Ali Mustofa pada 2019 lalu dalam rapat yang digelar oleh Biro Kesra, tidak ada bedanya dengan kehadiran perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) pada saat pertemuan yang sama. FSPP hanya diminta untuk memverifikasi Ponpes yang akan diberikan hibah.
“Bahwa FSPP ini sama seperti Kementerian Agama dan lain-lain, mitra strategis juga dalam pemberian hibah. Untuk data terkait Ponpes yang akan diberikan pada 2020, kami FSPP diundang, selesai sampai situ,” katanya.
JPU pun menanyakan kepada Fadlullah, mengapa proposal yang diajukan oleh FSPP ditolak oleh Pemprov Banten. Apakah karena adanya kriteria yang tidak memenuhi syarat bagi FSPP, atau terdapat kebijakan baru yang membuat FSPP tidak bisa menerima hibah sebagaimana tahun 2018.
“Itu yang tahu adalah Pemprov. Karena hasil rapat sebelum-sebelumnya, kesimpulannya hanya proposal itu tidak digunakan. Maka dari itu, FSPP tidak melakukan program pemberdayaan anggotanya melalui dana hibah Provinsi,” ucapnya.
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan penolakan proposal yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Sebab, hal itu justru menurutnya membuat kerja FSPP semakin ringan.
“Karena kan kami sebagai organisasi tidak tahu alasan tepatnya kenapa tidak diterima, apakah dibenturkan dengan peraturan gubernur, yah sudah kami tidak protes. Karena kami ini mitra, kalau tidak diterima (proposal) berarti tidak dibutuhkan bantuan kami. Lebih ringan,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
























