SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Sebanyak 81 paket proyek pembangunan infrastruktur, bakal segera ditender dinikan di bulan Desember 2021 ini, hingga Maret 2022 mendatang.
Anggaran untuk 81 paket pekerjaan itu mencapai Rp 119,529 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses tender dini, untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
Bahkan katanya, Desember 2021 ini pihaknya bakal segera merampungkan proses tender dini 81 paket pekerjaan jalan. Hal itu dimaksudkan, supaya awal tahun 2022 mendatang pekerjaannya dapat dilaksanakan.
“Totalnya ada 81 paket proyek. Yang sudah siap ditender dini bulan ini (Desember,red), 8 paket. Kami bakal kejar hingga 81 paket pekerjaan,” kata Asep, Kamis (9/12/2021).
Paling lambat tender dini itu, tambahnya, ditarget hingga bulan Maret 2022 mendatang. “Dari 81 paket, yang masih berproses ada 73 paket. Kemungkinan kami kejar hingga bulan Maret 2022 mendatang,” tandasnya
Baca Juga: Terkait Proyek Hibah di DPUPR Pandeglang, Pernyataan Kabid Cipta Karya Membingungkan
Total anggaran untuk 81 paket proyek pembangunan jalan itu, mencapai sekitar Rp 119,529 Miliar.
“Sebanyak 8 paket proyek yang bisa kita kejar tender bulan ini, anggarannya mencapai Rp 8,971 Miliar. Kalau sisanya, yang 73 paket lagi anggaranya mencapai Rp 110,558 Miliar,” papar Rahmat.
Total anggaran untuk semuanya, tambah Rahmat, bukan hanya dari APBD Pandeglang saja, namun dari DID dan DAK Pemerintah Pusat juga ada.
“Jadi ada tiga sumber anggaran yang digunakan. Untuk anggaran dari DAK, mencapai sekitar Rp 34 Miliar dan DID Rp 5 Miliar, sisanya baru dari APBD Pandeglang,” tandasnya.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pandeglang, Roni membenarkan, rencananya bakal dilakukan pra DPA.
“Mudah-mudahan, rencana ini bisa terlaksana seperti tahun kemarin,” imbuhnya. (nipal)
Baca Juga: Soal Temuan BPK di DPUPR Pandeglang, Kabag Hukum : Hibah itu Harus Melalui Usulan
























