SATELITNEWS. ID, TANGERANG—Kisruh subsidi bunga kepada nasabah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR) memasuki babak baru. Pelaksana tugas Dirut Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja Edi Junaedi mengaku tidak ada sosialisasi subsidi bunga atau bantuan stimulan Covid-19 kepada para nasabah.
Edi Junaedi menuding adanya kebobrokan dalam kepemimpinan direksi sebelumnya yang menyebabkan tak adanya sosialisasi program dari Pemkab Tangerang tersebut.
“Memang ada kebobrokan di masa direktur utama sebelumnya terkait tidak adanya sosialisasi bantuan subsidi bunga kepada para nasabah,”kata Plt Dirut LKM AKR Edi Junaedi saat konferensi pers di ruang Cituis Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1).
Menurut Edi, tidak adanya sosialisasi kepada para nasabah dikarenakan pada waktu itu jadwal turunnya bantuan subsidi bunga sebesar Rp 2,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum pasti waktunya.
“Dan salah satunya jadwalnya yang terlalu mepet. Perencanaan kan bulan Maret 2021 dan SK Bupati turunnya Desember 2021. Jadi kepastian cairnya itu mepet banget. Kita juga akan membuat surat edaran baru kepada para nasabah,”ujarnya.
Saat disinggung terkait debitur ganda dan kreditur fiktif. Edi mengatakan, ada 44 nama nasabah atau kreditur yang sama bukan berarti itu ganda. Bisa saja nama yang sama tetapi alamat atau data diri berbeda. Tetapi pihaknya bakal melakukan kroscek terlebih dahulu.
Baca Juga: PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Terkait Kejahatan
“Nanti kita akan kroscek kembali, kalau bisa kami meminta datanya, agar kami lebih mudah mengkrosceknya,”ujarnya.
Edi menjelaskan, dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi di masa pandemi pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan program subsidi bunga UMKM yang dibiayai melalui APBD. Bantuan tersebut dikhususkan untuk pelaku usaha mikro yang menjadi nasabah PT LKM.
Setelah itu PT LKM bersama tim Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan dan memverifikasi nasabah yang layak mendapatkan bantuan subsidi bunga sebanyak 1.169 dari 2.210 nasabah LKM.
Proses verifikasi sudah sesuai dengan petunjuk program yaitu by name, by address, by ID KTP, by rekening kredit, by sektor usaha, by status debitur lancar dan by nomor rekening tabungan.
“Nilai bantuan bervariasi, tergantung nilai kredit dan beban bunga kredit. Nilai subsidi bunga keseluruhan nasabah PT LKM adalah Rp 2. 704.057.242 miliar, ” jelasnya.
Lanjutnya, bantuan subsidi bunga tidak bisa ditarik tunai dan harus masuk dalam buku tabungan nasabah yang dapat di-auto debet untuk pembayaran bunga pinjaman. Namun bisa ditarik tunai apabila utang debitur sudah terlunaskan atau dinyatakan lunas.
Baca Juga: Cegah Judi Online dan Pencucian Uang, PPATK: Pemblokiran Lanjut!
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi yaitu pemerintah daerah melakukan transfer langsung ke rekening virtual acount Bank BRI masing-masing nasabah LKM. Lalu, LKM memfasilitasi untuk memasukan bantuan tersebut ke rekening tabungan masing-masing nasabah.
PT LKM telah memastikan nilai bantuan masing-masing nasabah seluruhnya masuk ke buku tabungan dengan nilai yang sama pada virtual account BRI dan tabungan nasabah.
“Tidak memungkinkan adanya penyimpangan penyaluran dana bantuan oleh pengurus maupun admin PT LKM,”bantah Edi.
Kata Edi, terkait nasabah Sri Lis Rahayu memperoleh bantuan subsidi bunga sebesar Rp 21.216.000, dalam buku tabungan yang bersangkutan pada sistem LKM tertera dengan jelas, bahwa dana tersebut masuk pada (14/12/2020). Selanjutnya, nasabah LKM Endang Bustomi mendapatkan subsidi Rp 9.000.000 dan dengan jelas tertera pada buku tabungan masuk pada (14/12/2020).
“Dua nasabah tersebut sangat mustahil tidak mengetahui dan apalagi tidak menerima subsidi bunga,” jelasnya.
Di tempat yang sama Komisaris II Farida Allauwi menambahkan, bantuan subsidi bunga tidak diberikan secara tunai kepada para nasabah LKM. Namun, secara singkatnya, biaya cicilan kreditur diperkecil setiap bulannya.
Contohnya, nasabah A memiliki cicilan perbulan Rp 2 juta beserta bunga. Lalu, apabila mendapat bantuan subsidi bunga, maka cicilan perbulannya bisa berkurang menjadi Rp 1,8 atau 1,9 juta rupiah.
“Jadi yang menerima bantuan subsidi bunga itu, cicilannya hanya membayar pokoknya saja, tidak beserta bunganya, ” kata wanita yang disapa akrab Ida.
Komisaris II PT LKM itupun mengakui, bahwa PT LKM mengalami kerugian selama tahun 2020. Namun dia enggan memberitahukan berapa kerugian yang dialami oleh PT LKM. Tetapi, dirinya dengan optimis selalu berjuang agar PT LKM bisa tetap eksis bisa kembali berkembang.
“Di masa Covid-19 ini, jangankan LKM yang perusahaan dibawah naungan Pemerintah ya, Perbankan pun kondisinya sempat jatuh, jadi memang ada terjadi penurunan kinerja, ” jelasnya.
Di tempat terpisah, Amidin salah seorang nasabah kreditur LKM asal Kecamatan Rajeg mengatakan, dirinya pernah melakukan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta, namun pada Agustus 2021 sudah dinyatakan lunas.
Selama pembayaran cicilan, Amidin mengaku tidak pernah mendapat potongan atau subsidi bunga seperti yang dikatakan pihak PT LKM. Dimana seorang kreditur akan mendapatkan potongan biaya cicilan atau hanya membayar utang pokok saja.
“Saya tidak pernah mendapat potongan selama bayar cicilan, saya bayar tetap normal saja utang pokok beserta bunga, sampai saat ini sudah lunas. Bahkan diinformasikan saja tidak bahwa ada subsidi bunga,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nasabah PT LKM Artha Kerta Raharja yang memprotes tidak cairnya bantuan subsidi bunga akibat terdampak Covid-19 pada akhir tahun 2020 semakin bertambah. Sebelumnya, dua orang nasabah sudah menanyakan kejelasan program subsidi yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut. (alfian)
























