Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Cairkan Jaminan BPJS Via Online ? Begini Caranya

Oleh Maya Sahurina
Senin, 14 Feb 2022 12:12 WIB
Rubrik Nasional
Cairkan Jaminan BPJS Via Online ? Begini Caranya

bpjs-ketenagakerjaan (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 

 

SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara online. Hal itu, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pasalnya pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

 

Dengan begitu, untuk mencairkannya dapat dilakukan secara online, agar memudahkan masyarakat.

 

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Keputusan tersebut tertuang dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

 

Dilansir dari laman resmi BPJS, program jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dapat dicairkan dengan dua metode.

 

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sebelum melakukan pencairkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yuk simak:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. E-KTP

  3. Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)

  4. Kartu Keluarga

  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  6. NPWP (jika ada)

  7. Foto diri terbaru (tampak depan)

    8. Bagi peserta yang masuk usia pensiun, sertakan surat keterangan pensiun.

 

Nah, berikut cara pencairakn atau pengajuan secara online. Pastikan dokumen harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP).

 

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Pencairan melalui website

  1. Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Isi data diri

  3. Sistem akan verifikasi data terkait kelayakan klaim

  4. Setelah verifikasi, ikuti instruksi

  5. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file 6MB.

  6. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

  7. Peserta yang berhasil akan menerima notifikasi jadwal & kantor cabang melalui email

  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data

  9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening terdaftar

Pencairan melalui aplikasi JMO

  1. Login pada aplikasi JMO

  2. Klik “Pengkinian Data”

  3. Cek data, jika benar klik “Sudah”

  4. Verifikasi data biometrik wajah

  5. Isi data kontak, NPWP, rekening, dan lainnya

  6. Konfirmasi data keseluruhan

  7. Klik “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”

  8. Pilih alasan klaim

  9. Ikuti langkah hingga konfirmasi klaim.

Demikian informasi tentang tata cara mencairkan jaminan BPJS .

 

Tags: BPJScairkanonlinesegera dicairkan
Share1TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 08:25 WIB
Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
Diisi Sejumlah Pejabat, Pengurus Perbasi Kota Tangerang Periode 2026-2030 Dilantik

Diisi Sejumlah Pejabat, Pengurus Perbasi Kota Tangerang Periode 2026-2030 Dilantik

Selasa, 19 Mei 2026 14:24 WIB
IMG_20260516_060238

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.