SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sebanyak 24 ribu liter minyak goreng disita aparat Polres Lebak dari sebuah warung milik MK di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Jumat (25/2) lalu. Namun hingga kemarin, Polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK. Menurut Shinto, penyidik Satreskrim Polres Lebak Polda Banten terus mencari alat bukti tambahan.
“Terkait perkembengan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggung Lebak, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” ujar Shinto pada Senin (28/2).
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” tambah Shinto.
Selanjutnya Shinto juga menjelaskan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sopir truk tronton. “Sopir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Shinto
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.
Terakhir, Shinto mengatakan barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas. “Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak,” tutup Shinto.
Sebelumnya, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan polisi mendapati 2.000 karton minyak goreng yang setiap kartonnya berisi 6 pcs minyak kemasan ukuran 2 liter. Maka ditotal, ada 24 ribu liter minyak yang diduga ditimbun oleh MK (31) seorang pemilik toko kelontong di Warunggunung.
“Kasus penimbunan ini terungkap pada Jumat (25/2/2022) oleh tim Polres Lebak dan Polsek Warunggunung,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu (26/2) lalu.
Berdasarkan keterangan MK, Wiwin menyebut, MK memperoleh puluhan ribu liter minyak dari wilayah Serang. Minyak yang didapatnya kemudian dijual secara eceran ke warung-warung di Lebak.
“Jadi MK ini menjual secara eceran dan borongan dengan selisih harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia juga tidak memiliki izin atau legalitas sebagai agen pendistribusi minyak goreng yang saat ini langka,” ungkap Wiwin.
MK membeli satu dus minyak goreng dengan harga Rp164.000 ditambah biaya antar Rp2.000 per kardus. Minyak lalu dijual oleh MK seharga Rp170.00 hingga Rp175.000 per kardus. Sementara pembelian eceran di rumahnya dijual dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” kata dia.
Hasil ungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng, Polres Lebak masih mendalami serta melakukan pemeriksaan terhadap MK. Sebab, status MK ini bukan seorang distribusi minyak goreng.
“Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” terangnya. (mulyana/gatot)
SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sebanyak 24 ribu liter minyak goreng disita aparat Polres Lebak dari sebuah warung milik MK di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Jumat (25/2) lalu. Namun hingga kemarin, Polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK. Menurut Shinto, penyidik Satreskrim Polres Lebak Polda Banten terus mencari alat bukti tambahan.
“Terkait perkembengan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggung Lebak, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” ujar Shinto pada Senin (28/2).
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” tambah Shinto.
Selanjutnya Shinto juga menjelaskan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sopir truk tronton. “Sopir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Shinto
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.
Terakhir, Shinto mengatakan barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas. “Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak,” tutup Shinto.
Sebelumnya, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan polisi mendapati 2.000 karton minyak goreng yang setiap kartonnya berisi 6 pcs minyak kemasan ukuran 2 liter. Maka ditotal, ada 24 ribu liter minyak yang diduga ditimbun oleh MK (31) seorang pemilik toko kelontong di Warunggunung.
“Kasus penimbunan ini terungkap pada Jumat (25/2/2022) oleh tim Polres Lebak dan Polsek Warunggunung,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu (26/2) lalu.
Berdasarkan keterangan MK, Wiwin menyebut, MK memperoleh puluhan ribu liter minyak dari wilayah Serang. Minyak yang didapatnya kemudian dijual secara eceran ke warung-warung di Lebak.
“Jadi MK ini menjual secara eceran dan borongan dengan selisih harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia juga tidak memiliki izin atau legalitas sebagai agen pendistribusi minyak goreng yang saat ini langka,” ungkap Wiwin.
MK membeli satu dus minyak goreng dengan harga Rp164.000 ditambah biaya antar Rp2.000 per kardus. Minyak lalu dijual oleh MK seharga Rp170.00 hingga Rp175.000 per kardus. Sementara pembelian eceran di rumahnya dijual dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” kata dia.
Hasil ungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng, Polres Lebak masih mendalami serta melakukan pemeriksaan terhadap MK. Sebab, status MK ini bukan seorang distribusi minyak goreng.
“Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” terangnya. (mulyana/gatot)