SATELITNEWS.ID,TANGERANG – Warga Tangerang masih dihadapkan dengan kewaibannya untuk membayar pajak. Namun, sebagian orang masih bingung cara lapor dan bayar pajak.
Padahal, tahukah anda, saat ini hampir semua bisa dilakukan secara online, dari bayar pajak online hingga lapor pajak online.
Lalu, bagaimana cara lapor pajak online dan bayar pajak online? Yuk simak penjelasannya di bawah
Perlu diketahui lapor dan bayar pajak dapat dilakukan secara langsung dan juga secara online. Seiring perkembangan teknologi,wajib pajak dapat dilakukan secara online.
Melansir dari HiPajak.id, ada beberapa cara lapor dan bayar pajak online.
Persiapan Lapor Pajak Online
Ada hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan] EFIN sebelum melakukan [lapor pajak secara online
Cara Lapor Pajak Online
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
- Isi formulir SPT dengan benar
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Cara Bayar Pajak Online
Tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online.
Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Demikian informasi cara lapor dan bayar wajib pajak. Semoga bermanfaat. (maya)