SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta agar tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadan 1443 H/2022 M. Penutupan diharapkan berlangsung menjelang puasa hingga pasca Idul Fitri.
“Kalau untuk tempat hiburan, kami berharap satu minggu sebelum Ramadan atau tiga hari sampai dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan dibuka kembali nanti seminggu setelah Lebaran Idul Fitri,” kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi, Minggu (27/3).
Selain tempat hiburan malam. MUI juga meminta agar pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan cafe di Kabupaten Tangerang dapat menyesuaikan pembukaan jam operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 ini.
“Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur dan itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut dia, penyesuaian ini juga diberlakukan kepada pedagang kuliner kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan maupun lokasi sementara.
“Kami hanya memberi imbauan. Kalau untuk melarang, itu bukan kapasitas kami (MUI). Kami hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Pak Bupati Tangerang,” ujar dia.
Baca Juga: Peringati Milad MUI ke 51, MUI Kabupaten Tangerang dan Bupati Luncurkan Muallaf Center
Ia pun menyerukan kepada seluruh umat Islam yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang agar melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus Al-Quran dan melaksanakan salat tarawih di malam hari tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
“Mari kita jaga ungkapan-ungkapan selama bulan Ramadan ini. Tanpa ada hal yang menimbulkan menghilangkan ibadah puasa termasuk kita harus tetap menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur’alam menambahkan bahwa di bulan Ramadan 1443 H/2022 M kali ini, pelaksanaan salat Tarawih di masjid dan musalla diperbolehkan berjamaan dengan shaf yang normal.
“Kita akan mengikuti instruksi MUI Pusat, mana kala kondisi sudah normal berarti kembali dengan kondisi semula dengan bisa melaksanakan salat tarawih atau salat berjamaah di masjid dengan shaf yang rapat,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan kondisi kasus Covid-19 yang melandai dan ada beberapa pelonggaran yang ada di beberapa sektor, maka salat Tarawih pada Ramadan tahun ini kembali pada hukum asal dengan merapatkan shaf-nya.
“Meski begitu, kita tatap harus menerapkan protokol kesehatan covid-19. Dan itu juga sangat tergantung dengan kondisi wilayah masing-masing,” katanya.
Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Desak Regulasi Pencegahan LGBT
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menambahkan bahwa tim Satgas akan mengizinkan umat Muslim untuk melaksanakan Salat Tarawih dengan shaf yang rapat.
“Kita akan mengikuti instruksi pemerintah pusat, dengan mengizinkan kembali Salat Tarawih. Tetapi dengan catatan, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan,” kata dia. (alfian)
























